Loading...

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Loading...

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional



Dalampraktik internasional, ada beberapa istilah perjanjian internasional yang sering dipergunakan di kalangan masyarakat internasional. Menurut Myres dalam artikelnya di 51 American Journal of International Law berjudul “The Name and Scope of Treaties”, sebagaimana dikutip oleh DR. Boer Mauna dalam buku “Hukum Internasional: Pengertian, Peranan. dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, ada 39 macam istilah yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional.

Dalam pembahasan ini, istilah-istilah perjanjian itu antara lain sebagai berikut:


  • Traktat (Treaty)
Menurut pengertian umum, Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan intemasional, sedangkan menurut pengertian khusus, Treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bahasa Indonesia istilah Treaty, lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Menurut pengertian ini. perjanjian internasional mencakup scluruh perangkat/instrumen yang dibuat oleh subjek hukum internasional dan memiliki kekuatan mengikat menurut hukum internasional. Dalam pengertian khusus, istilahnya ialah traktat. Pada umumnya, istilah ini digunakan untuk suatu perjanjian yang materinya sangat prinsip, yang memerlukan adanya pengesahan (ratifikasi).

Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty ofAinirv and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.
  • Konvensi (Convention)
Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional menyebut konvensi internasional (internatinal convention) sebagai salah-satu sumber hukum internasional. Berkaitan dengan hal tersebut. istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak.

Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, Konvensi Wina tahun 1963 tentang Perjanjian Internasional, dan Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Hukum Laut.
  • Persetujuan (Agreement)
Menurut pengertian umum, Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional menggunakan istilah agreement dalam artian luas. Konvensi Perjanjian International tersebut, disamping memasukkan treaty sebagai international agreement, juga memasukkan perangkat internasional yang tidak memenuhi definisi treaty. Karenanya, secara umum, pengertian agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi.
  • Piagam (Charter)
Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Istialah ini berasal dan Magna Charta (1251). Contohnya ialah United Nations Charter (Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa) tahun 1945.
  • Protokol (Protocol)
Istilah protokol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit daripada treati atau convention. Protokol ini merupakan sebagai tambahan dan perjanjian utamanya. Contohnya ialah protokol tambahan (optional protocol) Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights).
  • Deklarasi (Deklaration)
Dekiarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang. Deklarasi yang dibuat tersebut hanya berisi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum. Contohnya ialah Dekiarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hakAsasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
  • Final Act
Final Act merupakan dokumen yang berisi ringkasan laporan sidang suatu konferensi dan menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkannya yang kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang dianggap perlu. Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
  • Arrangement
Arrangement merupakan suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Arrangement dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik. Contohnya ialah Arrangement Studi Kelayakau Proyek Tenaga Uap di Aceh antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1979
  • Modus Vivendi
Modus Vivendi merupakan suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.
  • Pakta (Pact)
Pakta merupakan perjanjian internasional yang khusus. Sebagai contoh dalam perjanjian jenis ini ialah Briand Kellog Pact.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...