Loading...
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Pembuatan perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral, dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan (negotiation), tahap penandatanganan (signature), dan tahap pengesahan (ratification).
Tahap Perundingan
Pada dasarnya dalam kenyataan saat ini, setiap negara mempunyai kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Dalam hal ini, pengertian negara dimaksudkan sebagai negara menurut hukum internasional, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara yang berdaulat. Sementara negara bagian dan suatu negara federal tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Namun demikian, adakalanya suatu negara bagian yang seperti itu diberi wewenan oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Contohnya ialah ketika Uni Soviet masih berdiri, yaitu negara-negara Byelo-Russian Sovyet Republic dan Ukraina Soi’vet Republic yang turut serta dalam perundingan-perundingan pada Konferensi Jenewa tahun 1958 tentang Hukum Laut InternasionaL Kedua negara bagian federasi Uni Soviet itu berdiri sendiri dan terpisah, untuk turut menghadiri perundingan. selain Uni Soviet yang juga turut sebagai peserta konferensi tersebut.
Sesuai dengan tata cara (praktik internasional) yang berlaku (berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional). suatu perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah, yaitu pejabat yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers). Surat tersebut merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam suatu negara untuk menentukan seorang pejabat yang dapat mewakili negara tersebut, baik untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan suatu naskah perjanjian, maupun menyatakan persetujuan negara untuk tenkat pada perjanjian tersebut. Menurut Pasal 1 huruf (c) UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang dimaksud dengan surat kuasa (full powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan din pada perjanjian, danlatau menyelesaikan hal- hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat kuasa tidak berlaku lagi bagi kepala negaraJkepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang ditunjuk untuk mewakili negara. Bagi Indonesia, mengingat kedudukan presiden sebagai kepala negara! kepala pemerintahan dan kedudukan menteri luar negeri sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, presiden dan menteri luar negeri tidak memerlukan surat kuasa. Sementara pejabat negara selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri kepada pejabat Indonesia, termasuk duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia.
Tahap Penandatanganan
Setelah para pihak menyelesaikan perundirigan dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berilcutnya ialah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Pada umumnya untuk perjanjian yang bersifat multilateral digunakan ketentuan dua per tiga (2/3) suara dan jumlah peserta, kecuali bila para peserta menentukan cara lain, sedangkan untuk perjanjian yang bersifat bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila dalam konferensi tidak menetapkan prosedur pengesahan naskah, pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan atau pembubuhan paraf, biasanya mulai berlakunya pada saat penandatanganan atau mulai pada tanggal yang ditentukan pada perjanjian tersebut.
Suatu negara dapat juga menyatakan terikat pada suatu perjanjian dengan melakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters). Dengan adanya pertukaran surat-surat yang telah ditandatangani, maka perjanjian tersebut mengikat masing-masing pihak.
Tahap Pengesahan
Istilah ratifikasi berasal dan kata dalam bahasa latin, yaitu “ratificare” yang berarti pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Padapokoknya, ratifikasi mengandung dua pengertian, yaitu sebagai benkut:
- Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
- Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masingm asing negara peserta.
Tahap pengesahan ini dilakukan setelah perjanjian internasional ditandatangani oleh A masing-masing pihak. Selanjutnya. naskah itu dibawa ke masing- masing negara untuk dipelajari, yaitu pertama mengenai substansinya apakah sudah memenuhi kehendak atau tidak, dan yang kedua mengenai prosedurnya apakah orang-orang yang mewakili benar-benar sah menurut hukum serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya. Jika persyaratan itu sudah dapat dipenuhi, maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkanl mengesahkan meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh itu.
Sebagai dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama, apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer, ratifikasi bertujuan untuk memberi kesempatan kepada parlemen untuk meyakinkan dirinya bahwa wakil pemerintah yang turut serta dalam perundingan dan penandatanganan suatu perjanjian tidak melakukan ha hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...