Loading...

Pengakuan Dan Negara Lain Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Loading...

Pengakuan Dan Negara Lain Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara


Selain dan wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat sebagai unsfir-unsur pokok berdirinya suatu negara, masih ada lagi satu unsur yaitu pengakuan dan negara lain. Menurut beberapa orang ahli pengakuan dan negara lain bukanlah unsur utama bagi berdirinya suatu negara, melainkan hanya bersifat unsur utama bagi berdirinya suatu negara barn. Dengankata lain pengakuan dan negara lain hanya bersifat deklaratf dan bukan konstitutif Walaupun demikian bila ditinjau dan sudut hukum intemasional pengakuan dan Negara lain sangat penting, sebelum negara barn itu mengadakan hubungan dengan negara lam. Ada dua macam pengakuan atas terbentuknya suatu negara, yaitupengakuan defacto danpengakuan de jure.

Pengakuan de Facto

Pengakuan defacto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta). Maksudnya adalah pengakuan itu didasarkan pada kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau terbentuk dengan telah dipenuhinya ketiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.

Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dan negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dan masyarakat intemasional barulah disusul dengan pengakuan dejure.

Pengakuan De Jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang barn itu mendapat hakh ak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya adalah bertindak sebagai negara, serta benusaha menyesuaikan din dengan tata aturan hubungan internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...