Loading...

Pemerintahan Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Loading...

Pemerintahan Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Berikut ini adalah sebuah cotoh pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur sebuah negara.

Pemerintah dalam Arti Luas dan dalam Arti Sempit

Unsur ketiga dan berdirinya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Pengertian pemerintahan dapat dibedakan atas dua bagian yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.
  • Penzerintah dalaiii Arti Luas
Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintah yang merupakan gabungan dan semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pemerintah dalam Arti Sempit
Pemerintah dalam arti sempit yaitu presiden dan para menteri (dewan menteri) atau cabinet yang biasa disebut badan eksekutif.



Kedaulatan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan, negara memiliki kekuasaan yang berdaulat. Kekuasaan berdaulat yang dimiliki negara adalah kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
  • Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam artinya kekuasaan negara yang berwibawa untuk mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga diakui dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar artinya kemampuan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan musuh dan luar, serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
  • Sifat Kedaulatan
Negara memiliki empat sifat kedaulatan, yaitu ash, permanen, bulat, dan tidak terbatas.
  1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu masih ada atau masih berdiri sekalipun badan-badan pemegang kedaulatan itu sudah mengalami perubahan atau pergantian.
  3. Bulat/satu, artinya kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagi kepada badan-badan lain.
  4. Tdak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain, sebab kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, kekuasaan tertinggi yang dimihiki akan lenyap.

Macam-Macarn Teori Kedaulatan

Tentang asal-usul dan mana kedaulatan negara itu, ada beberapa macam teori.
  • Teori Kedaulatan Tuhan
Tokoh yang pertama kali mencetuskan teori mi adalah Friedrick Julius Stahl. Ia berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi dan setiap negara berasal dan Tuhan, alasannya adalah tidak ada sesuatu yang tidak berasal dan Tuhan. Oleh karena itu, raja-raja yang memerintah di dunia menamakan dirinya sebagai utusan Tuhan atau penjelmaan dewa.

Pemerintah yang mendasarkan kekuasaannya berasal dan Tuhan, di antaranya pemerintahan raja-raja Yahudi zaman Perjanjian Lama dan Raja Belanda yang hingga kini menamakan dirinya Bijde Gratee Gods (raja atas perkenan Tuhan). Sedangkan di negara-negara seperti Mesir Kuno,

Jepang, dan raja-raja kerajaan Hindu-Buddha di Pulau Jawa, banyak yang menyebut dirinya sebagai titisan dewa.
  • Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja dicetuskan oleh Niccolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul II Principe (Sang Pangeran). Dalam bukunya ia mengutarakan bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan atau kedaulatan yang tidak terbatas. Dengan kedaulatan yang mutlak itu raja dapat berbuat apa saja untuk mewujudkan tujuan negara. Teori kedaulatan raja sebenamya penjabaran dan teori terdahulu yaitu teori kedaulatan Tuhan. Oleh karena itu, menurut teori kedaulatan raja kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada di tangan raja. Raja adalah di atas segala-galanya bahkan hukum pun tunduk kepadanya. Mereka yahg pernah menganut teori kedaulatan raja secara murni adalah raja-raja Eropa sebelum Revolusi Prancis. Ungkapan L’Etat C’est Moi (negara adalah saya) dan Raja Louis XIV mengandung makna bahwa raja berkuasa secara tidak terbatas (absolut).
  • Teor Kedaulatan Rakyat
Pelopor teori kedaulatan rakyat adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat) tokoh tersebut menguraikan bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Adapun raja memerintah hams sesuai dengan perjanjian yang dilakukannya dengan pihak rakyat. Bila pemerintahan yang dijalankannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat, raja hams mengembalikan kekuasaan itu. Karena ajarannya mengenai kedaulatan rakyat, maka Rousseau dikenal dengan sebutan “Bapak Kedaulatan Rakyat”.

Teori kedaulatan rakyat kemudian dijadikan dasar perjuangan oleh rakyat Prancis dalam revolusinya dan berhasil menumbangkan pemerintahan Raja Louis XVI (1754-1793) melalui Revolusi Prancis. Banyak negara di dunia yang sekarang mi menganut teori kedaulatan rakyat (termasuk li donesia). Hal tersebut dapat dilthat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Teori Kedaulatan Negara
Tokoh-tokoh penganjur teori kedaulatan negara adalah G. Jellineck (1851-1911) dan
Paul Laband (1879-1958). Mereka berpendapat bahwa adanya negara merupakan kodrat alam. Begitu pula kekuasaan yang diemban oleh pemerintahnya. Kedaulatan tersebut mulai ada bersamaan dengan Iahirnya negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan, adanya hukum dikehendaki oleh negara. Oleh karena itu, perbuatan negara tidak dapat dibatasi oleh hukum. Orang yang selama masa pemerintahannya menjalankan teori kedaulatan negara adalah Mussolini dan Italia dengan mengatasnamakan negara sebagai sumber hukum dan kekuasaan (ia memerintah tidak terbatas).
  • Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh-tokoh pencetus teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant (1724-1804) dan Hugo Krabbe (1857-1936). Tokoh-tokoh tersebut berpendapat bahwa semua aspek kehidupan rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum, karena hukum adalah segala-galanya dan sekaligus sebagai sumber kedaulatan. Dengan kata lain, apa pun yang akan dilakukan oleh negara hams dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...