Loading...

Wilayah Sebagai Unsur Negara Dan Bagiannya

Loading...

Wilayah Sebagai Unsur Negara Dan Bagiannya


Wilayah merupakan unsur kedua terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah Negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Selain dan itu wilayah juga merupakan sumber kehidupan bagi rakyat untuk menuju cita-cita negara. Berapa pun luasnya wilayah suatu negara tidak menjadi persoalan. Bisa seluas Amerika, Kanada, atau Rusia, tetapi juga bisa sekecil Singapura atau Brunei Darussalam.

Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana Negara bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah negara terdiri atas darat, laut, dan udara bagi setiap negara pantai, sedangkan bagi negara-negara yang tidak memiliki lautan hanya memiliki daerah wilayah darat dan udara.

Daratan

Daratan sebagai wilayah negara merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Selain itu di wilayah daratan itulah pemerintah negara itu melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahan. Batas wilayah daratan suatu negara bisa berupa daratan negara tetangga atau lautan. Untuk menghindari terjadinya sengketa antara dua negara yang bertetangga mengenai batas wilayah daratan negara, maka perlu diadakan suatu perjanjian bilateral mengenai batas-batas wilayah daratan kedua negara. Batas-batas yang ditetapkan dalam perjanjian itu bisa ditandai dengan tembok, pagar kawat berduri, sungai, lembah, atau pegunungan, tetapi ada juga negara-negara yang menentukan batas wilayah daratnya dengan garis lintang seperti Korea Utara dan Korea Selatan, yaitu 38° Garis Lintang Utara.



Dengan adanya batas wilayah daratan in siapa pun dan negara yang satu akan masuk wilayah daratan negara tetangganya harus memperoleh izin dan pemerintah negara yang bersangkutan. Bila hal itu diabaikan akan dianggap sebagai pelanggaran atas hak kedaulatan negara bersangkutan, sehingga dapat ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Selain permukaan tanah sebagar wilayah daratan suatu negara, juga tanah di bawah permukaan daratan termasuk wilayah daratan. Oleh karena itu, segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara yang bersangkutan.

Lautan

Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang nieliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial. Sedangkan lautan di luar itu disebut laut bebas (high sea).

Untuk menentukan laut sebagai batas wilayah negara tidak cukup ditentukan oleh dua negara yang bertentangan, tetapi harus ditentukan melalui suatu konvensi hukum laut intemasional. Masalah kelautan menjadi masalah intemasional karena ada dua macam konsepsi mengenai kelautan yang saling lertentangan. Kedua konsepsi tersebut adalah res nullius dan res communis.
  • Res Nullius
Pendukung konsep res nullius berpendapat bahwa laut dapat dimiliki oleh negara karena tidak ada yang memilikinya.
  • Res Ceminunis
Pendukung konsep res communis berpendapat bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, laut tidak boleh dimiliki oleh masing-masing negara.

Dengan adanya kedua konsep yang saling bertentangan tersebut, batas wilayah lautan masing-masing negara hingga sekarang belum ada keseragaman. Ada negara yang menentukan batas wilayah laut teritorialnya 3 mu (Saudi Arabia dan RRC), ada yang 4 mu (Norwegia dan Swedia), 12 mu (Indonesia) bahkan ada yang menentukan 200 mu sebagai batas wilayah lautnya (El Salvador). Dengan ditentukannya batas wilayah lautan oleh masing-masing negara, sering menimbulkan sengketa antamegara. Oleh karena itu, untuk menghindari pertentangan yang sering terjadi, maka pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaika) lahirlah sebuah Traktat Multilateral yang ditandatangani oleh 119 negara yang dinamakan dengan UNCLOS 1982. UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea) tahun 1982 ditandatangani oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982. Perlu untuk diketahui sebelum UNCLOS 1982 mi dihasilkan, sebelumnya telah diselenggarakan dua kali Konferensi PBB tentang hukum laut, yaitu
  1. UNCLOS I pada tahun 1958 di Genewa (Swiss)
  2. UNCLOS II pada tahun 1960 di Genewa (Swiss) dae
  3. UNCLOS III pada tahun 1973-1982 di New York, Caracas, Genewa, dan Jamaika.
Dalam konvensi hukum laut PBB yang III tahun 1982 mi, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan atau Archipelagic States untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus yaitu Pasal 46-54 UNCLOS 1982. Dan di dalam konvensi hukum laut intemasional ini dijelaskan mengenai batas-batas lautan sebagai berikut.
  • Laut Toritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial masing-masing negara adalah 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dan garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut.
  • Zona Tambahan/Zona Berdekatan/Zona Bersebelahan
Zona tersebut merupakan batas lautan selebar 12 mu laut dihitung atau diukur dan garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lums yang ditarik dan garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar atau berbatasan dengan laut teritorial.

Dalam zona tambahan tersebut negara-negara pantai diperkenankan mengambil tindakan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
  • Zona Ekonomi (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas wilayah lautan setiap negara pantai yang lebamya 200 mu diukur dan garis dasar. Dalam batas wilayah lautan (ZEE) mi, negara pantai memiliki hak untuk mengeksploitasi atau mengolah segala sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Sedangkan bagi pihak asing diperkenankan bebas melayari atau terbang di atasnya atau memasang kabel atau pipa di bawah zona tersebut, kecuali bagi para nelayan asing yang dengan sengaja memasuki zona tersebut dengan maksud menangkap ikan atau mencari sumber hayati lainnya tidak diperkenankan.
  • Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar zona ekonomj eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mu laut di lautan bebas. Dalam landas beƱua tersebut negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
  • Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan territorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dan wilayah daratan.
  • Laut Pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau da1amwi1ayah suatu negara. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Udara

Ruang udara yang merupakan wilayah suatu negara, terletak di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Seperti halnya wilayah lautan, wilayah udara juga menjadi masalah karena ada beberapa aliran pemikiran mengenai batas-batas wilayah udara yang dapat dikelompokkan atas dua bagian, yaitu aliran udara l5ebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya.
  • Aliran Udara Bebas
Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat, yaitu:
  1. kebebasan ruang udara tanpa batas;
  2. kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dan negara kolong (subjacent state); dan
  3. kebebasan ruang udara dilengkapi oleh zona teritorial dan negara kolong untuk dapat dilaksanakan.
  • Aliran Kedaulatan Udara di Atas Wilayah Negaranya (The Air Souvereignity Theory)
Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat, yaitu
  1. negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu;
  2. negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing; dan
  3. negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Berdasarkan teori-teori di atas, kedaulatan setiap negara atas wilayah udaranya kemudian diatur dalam Konvensi Paris pada tahun 1919 tentang Navigasi Udara. Konvensi Paris kemudian diperbarui dalam Konvensi Chicago pada tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional (The International CivilAviation Convention). Isi konvensi itu antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Meskipun suatu negara secara sah memiliki wilayah adakalanya suatu negara kehilangan sebagian wilayah yang telah dikuasainya. Sebagai contoh Indonesia telah kehilangan sebagian wilayah daratan, yaitu Propinsi Timor Timur. Meskipun pemisahan Timor Timur dan wilayah Indonesia difasilitasi oleh PBB (UNAMET) melalui jajak pendapat, terdapat kekurangan-kekurangamiya. MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi akhimya mengeluarkan Ketetapan MPR tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur Nomor V/MPR/1999 yang pada intinya mengakui dan menerima hasil jajak pendapat yang menjadikan Propinsi Timor Timur sebagai negara merdeka.

Ekstrateritorial

Daerah yang disebut daerah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negaranya. Contohnya sebuah kapal yang sedang berlayar di lautan bebas berbendera suatu negara tertentu, maka kapal dan lautan yang berada di sekitar kapal tersebut dinamakan daerah ekstrateritorial dan negara yang benderanya digunakan. Begitu pula kapal berbendera negara tertentu yang sedang berlabuh di sebuah pelabuhan negara asing, kapal dan tempat berlabuhnya adalah daerah ekstrateritorial dan negara yang benderanya digunakan. Contoh lainnya adalah kantor kedutaan besar negara-negara asing di suatu negara, baik bangunan kantornya maupun halamannya adalah daerah ekstrateritorial yang tidak boleh dimasuki oleh pihak lain tanpa izin.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...