Loading...
Bentuk Negara Kesatuan Dan Serikat
Bentuk negara dapat dibedakan atas dua bagian, yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat (federasi). Negara kesatuan biasa disebut pula unitaris. Disebut Negara kesatuan karena negara hanya terdiri atas satu negara. Dengan kata lain tidak ada negara dalam negara. Di dalam negara hanya ada satu kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara, yaitu pemerintah pusat.
Pemerintah pusat itulah yang mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Selain satu pemerintahan, Negara kesatuan hanya mengenal satu kepala negara, satu undang-undang dasar, dan satu lembaga legislatif untuk seluruh wilayah negara. Ada dua bentuk sistem negara kesatuan, yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi seluruh kegiatan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan daerah-daerah (kabupaten dan propinsi) hanya menjalankan perintah dan pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat peraturan-peraturan untuk daerahnya. Sistem sentralisasi memiliki keuntungan dan kerugian.
Keuntungannya adalah adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara, penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya adalah menumpukiiya pekerjaan di pemerintahan pusat, sering terlambatnya keputusan atau perintah dan pusat, keputusan-keputusan atau perintah-perintah dan pusat sering tidak sesuai dengan kondisi daerah, serta tidak adanya utusan daerah di pemerintahan pusat yang turut bertanggung jawab terhadap daerahnya. Negara yang pernah menjalankan sistem sentralisasi antara lain Jerman pada masa pemerintahan Hitler, Uni Sovyet, dan RRC. Sistem sentralisasi menghambat berkembangnya paham demokrasi.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tiap daerah diberi hak otonom untuk mengatur rumah tangga daerahnya masing-masing. Oleh kitrena itu, dikenal adanya daerah otonomi. Meskipun begitu kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan sistem desentralisasi kerugian-kerugian yang terdapat pada sistem sentralisasi dapat diliindarkan. Negara Republik Indonesia merupakan salah satu contoh bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Keuntungan dan sistem desentralisasi adalah
a) pemerintah pusat tidak terlalu dibebani oleh urusan-urusan daerah yang sangat kompleks, karena pemerintahan di daerah diberi kesempatan untuk mengelola sendiri urusan rumah tangganya,
b) adanya kesempatan untuk mengembangkan suatu daerah berdasarkan karakteristik yang dimilikinya, dan
c) pemerintah pusat mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk mengurus kebijakan-kebijakan pembangunan secara mendasar.
Bentuk Negara Serikat
Negara serikat biasa disebut pula dengan nama nrgarafederasi. Negara serikat atau Negara federasi adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan kata lain Negara serikat adalah gabungan dan beberapa negara. Negara-negara bagian dan negara serikat, masingm asing tetap merdeka dalam tindakannya ke dalam, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara serikat itu. Pihak yang berdaulat adalah pemerintah pusat dan Negara serikat, sedangkan negara-negara bagian kehilangan kedaulatannya untuk bertindak ke luar. Negara-negara bagian tersebut mempunyai undang-undang dasar sendiri, kepala pemerintahan sendiri, dewan menteri sendiri, dan juga dewan perwakilan rakyat sendini.
Mengenai hubungan pemerintah pusat negara serikat dengan rakyat daerah bagian, hanya dapat dilakukan dengan melalui masing-masing pemerintah negara bagian saja. Sedangkan urusan-urusan khusus seperti masalah pembelaan negara, keuangan, pengadilan, perhubungan pos dan giro adalah urusan penlerintali pusat.
Peramaan dan Perbedaan antara Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi
Yang termasuk negara serikat di antaranya Amenika Serikat, Malaysia, Swiss, dan Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah KMB yang pada awal pembentukannya terdiri atas 16 negara bagian (tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...