Loading...

Macam-Macam Bentuk Kenegaraan Dan Contohnya

Loading...

Macam-Macam Bentuk Kenegaraan Dan Contohnya


Selain bentuk negara terdapat bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan meliputi serikat negara, koloni, trustee (perwalian), dominion, dan uni.

Serikat Negara

Istilah serikat negara atau konfederasi adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara. Kerja sama itu hanya mencakup beberapa bidang tertentu di antaranya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kerja sama itu didasarkan atas perjanjian hukum antamegara atau hukum intemasional dalam bentuk traktat. Dalam traktat (perjanjian intemasional) ditetapkan suatu badan tertinggi semacam badan pemerintahan. Badan tersebut fungsinya menyelengg arakan kepentingan bersama dan negara-negara yang tergabung dalam serikat negara.

Walaupun ada badan tertinggi, namun bagi tiap anggota serikat negara tetap memiliki kedaulatannya baik ke luar maupun ke dalam. Bahkan kalau perlu suatu anggota perserikatan negara sewaktu-waktu dapat menarik dirinya dan perserikatan. Adapun perbedaan antara negana senikat dan senikat negara adalah sebagai benikut.


  1. Negara anggota dan serikat negara tetap memiliki hak kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, sedangkan bagi negara bagian dan suatu negara serikat tidak memiliki kedaulatan keluar.
  2. Hubungan antamegara anggota negara serikat diatur dengan lengkap dalam suatu undang-undang dasar, sedangkan hubungan antaranggota serikat negara, cukup diatur dalam perjanjian-perjanjian biasa.
  3. Dalam bentuk negara serikat adanya negara dalam negara, sedangkan dalam bentuk serikat negara tidak ada negara di atas negara anggotanya.

Koloni

Koloni (kolonialisme) berasal dan kata colonus (Latin) yang artinya petani. Pada awalnya petani-petani Romawi yang daerahnya tandus meninggalkan daerah asalnya dan mencari daerah-daerah yang lebih subur. Walaupun mereka telah berdiam di daerah—daerah baru, namun tetap merasa terikat dengan daerah asal mereka. Mereka menyebut daerah asalnya itu motherland. Sedangkan raja atau penguasa dan negara asal kaum petani menganggap daerah kediaman kaum petani sebagai koloninya atau bagian dan daerah kekuasaannya. Dan sinilah lahirnya pengertian koloni sebagai daerah jajahan yang popular hingga sekarang.

Sebagai koloni atau daerah jajahan semua masalah baik ke luar maupun ke dalam diatur atau ditangani oleh negara penjajah. Contohnya antara lain Indonesia selama masa penjajahan kolonial Belanda.

Trustee (Perwalian)

Istilah trustee (perwalian) baru dikenal setelah akhir Perang Dunia II. Daerah trustee (perwalian) adalah daerah yang bangsanya dianggap belum memiliki kemampuan untuk merdeka atau dengan kata lain bangsa yang bersangkutan dianggap belum sanggup mengatur negaranya. OIeh karena itu, PBB melalui Dewan Perwalian (Trusteeship Council) menunjuk beberapa negara untuk membantu mengurus suatu bangsa hingga mampu mengatur dirinya (merdeka).

Daerah-daerah yang termasuk daerah trustee adalah sebagai berikut.
  1. Daerah-daerah mandat.
  2. Daerah-daerah yang dipisahkan dan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
  3. Daerah-daerah dan suatu negara yang secara suka rela diserahkan urusannya kepada Dewan
Perwalian PBB (Trusteeship Council) oleh negara yang bersangkutan.

Dominion



Negara dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion adalah negara yang tadinya dijajah oleh Inggris, tetapi kemudian diberi kemerdekaan. Walaupun sudah memperoleh kemerdekaannya, negara-negara bekas jajahan itu ingin tetap berada di bawah naungan Kerajaan = Inggris. Mereka bergabung dalan suatu wadah yang dikenal dengan sebutan The British Commonwealth of Nations. Pada tiap negara dominion raja Inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal. Sedangkan di Inggris (London) tiap dominion diwakili oleh seorang pejabat yang disebut high-commisioner. Ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan dominion dengan Kerajaan Inggris ditetapkan dalam Statute of Westminster dalam Imperial Conference tahun 1931.

Negara-negara bekas jajahan Inggris yang hingga seka’rang tetap sebagai anggota persemakmuran, antara lain Kanada, Australia, New Zealand, India, Pakistan, Malaysia, dan Afrika

Selatan. Sebagai anggota persemakmuran negara-negara tersebut tetap memiliki hak kedaulatan baik ke luar maupun ke dalam. Setiap anggota dengan bebas menentukan sikapnya boleh tetap menjadi anggota atau boleh juga keluar dan persemakmuran tersebut.

Sebuah uni terbentuk apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh sama-sama menentukan seseorang menjadi kepala negaranya. Uni dapat dibedakan atas uni riil dan uni personil.
  • UniRiil
Disebut uni nil apabila dua negara atau beberapa negara berdasarkan perjanjian membentuk satu lembaga pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan bersama. Negara-negara itu memiliki satu kepala pemerintahan. Anggota-anggota uni nil tetap sebagai negara merdeka, tetapi kemerdekaannya dibatasi pada masalah-masalah khusus yang urusannya telah diserahkan kepada lembaga-lembaga yang dibentuknya. Umumnya masalah kepentingan bersama yang ditangani oleh lembaga yang dibentuknya adalah mengenai politik luar negeri. Negara-negara yang pernah membentuk uni nil adalah Austria-Hongaria (1867-1918) dan Swedia-Norwegia (1815-1905).
  • Uni Personil
Disebut uni personil apabila dua negara atau beberapa negara walaupun memiliki sam kepala pemenintahan, namun antara negara-negara itu tidak ada hubungan apa pun. Masing-masing negara mengurus kepentingannya sendiri-sendiri baik ke luar maupun ke dalam. Negara-negara yang pernah membentuk uni personil, di antaranya Inggris-Scotlandia (1603-1707), Inggnis-Hannover (1714-1837), Nederland-Luxemburg (1839-1890), dan Belgia-Congo (1885-1908). Negara-negara tersebut memiliki seorang kepala negara bersama.

Protektorat

Disebut daerah protektorat apabila suatu negara berada di bawah perlindungan Negara lain yang lebih kuat. Daerah protektorat biasa disebut pula negara vazal. Hubungan antara negara pelindung dengan negara vazal biasanya diatur dalam suatu perjanjian. Masalah-masalah yang berhubungan dengan luar negeri serta pertahanan dan keamanan diatur oleh Negara pelindung. Oleh karena itu, negara protektorat atau negara vazal tidak dianggap sebagai Negara merdeka. Sebagai contoh daerah protektorat antara lain Monaco protektorat Prancis, Zanzibar protektorat Inggris, dan Tibet protektorat Cina. Negara protektorat bukan sebagai subjek hukum internasional.

Mandat

Daerah mandat adalah daerah-daerah yang sebelum Perang Dunia I, dijajah oleh Jerman dan Turki. Perang diakhiri dengan kekalahan bagi Jerman dan Turki. Daerah-daerah bekas jajahan kedua negara itu kemudian diduduki oleh salah satu negara pemenang perang yang diberi mandat oleh Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Negara pemenang mandate berkewajiban mengusahakan dan meningkatkan kepentingan-kepentingan daerah mandatnya atas nama Liga Bangsa-Bangsa. Hubungan antara daerah mandat dengan negara pemegang mandat tidak sebagai penjajah dan daerah yang dijajahnya. Status sebagai daerah mandat baru berakhir apabila menurut penilaian komisi mandat rakyat daerah itu telah sanggup mengurus kepentingannya dan memenuhi persyaratan sebagai negara.

Sebagai contoh daerah mandat setelah Perang Dunia I antara lain Irak dan Palestina sebagai mandat Prancis, serta sejumlah daerah di Benua Afrika, seperti Togo, Kamerun, Tanganyika, dan Afrika Barat Daya dimandatkan kepada Inggris, Prancis, dan Belgia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...