Loading...
Pengertian Dan Perkembangan Demokrasi
Ketiga bentuk negara tersebut di atas. baik jika ditujukan untuk kepentingan umum. namun untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dan monarki ialah tirani. ekses dan anistokrasi ialah oligarki. Pada umumnya, para filosof kiasik seperti Anistoteles, PIato, dan Polybios, mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarki. aristokrasi, dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam kiasifikasi tersebut ialah:
- Jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang. Ataukab dipegang oleh seluruh rakyat.
- Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum ataukah hanya untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja.
Ketiga bentuk negara tersebut diatas, baik jika di tunjukan untuk kepentingan umum, namun untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki ialah tirani, ekses dari aristokrasi ialah oligarki, dan ekses dan demokrasi ialah anarki. Sesudah perang dunia II, sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasaskan demokrasi. Namun, penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai negara sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi,seperti demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional. Dalam pelaksanaannya ada dua aliran penting, demokrasi yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dan Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia.
Demokrasi konstitusional diikuti oleh India, Pakistan. Filipina, dan Indonesia, meskipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup dalam negara-negara itu, sedangkan demokrasi yang mendasarkan diri pada kornunisme diikuti antara lain oleh Cina dan Korea Utara. Istilah demokrasi berasal dan kata dalam bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi di atas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan.
Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam suatu negara hukum (rechtsstaat) yang tunduk kepada rule of law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaannya (machtsstaat) dan bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna dasar demokrasi itu sendiri.
Koinisi Internasional AhIi Hukum, dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintah yang demokratis di bawah rule of law sebagai berikut:
- perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijainin;
- badan kehakiman yang bebas dan tidak meinihak;
- pemilihan umum yang bebas;
- kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- kebebasan berserikat dan beroposisi;
- pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...