Loading...

Konstitusi RIS (Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950)

Loading...

Konstitusi RIS (Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950)


Konstitusi RIS (K. RIS) pernah berlaku di Indonesia ketika Indonesia berbentuk serikat (Republik Indonesia Serikat). Berikut sistematika Konstitusi RIS.

  1. Mukadimah atau Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Batang Tubuh yang terdiri atas VI bab dan 197 pasal.
    a) Bab I Negara Republik Indonesia Serikat
    b) Bab II Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah bagian
    c) Bab III Daerah-Daerah Swapraja
    d) Bab IV Pemerintahan
    e) Bab V Konstituante
    f) Bab VI Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup



Ditambah lampiran tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia yang dibebankan kepada RIS. Dalam Pasal 186 Konstitusi RIS ditegaskan bahwa Konsitusi RIS ini bersifat sementara. Untuk menyusun konstitusi baru ditugaskan pada Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi). Keanggotaan Konstituante dilakukan dengan memperbesar jumlah anggota DPR dan Senat dengan mengangkat anggota luar biasa (sejumlah anggota biasa DPR dan Senat terdahulu).

Menurut Konsitusi RIS. pokok-pokok sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara Indonesia sebagai berikut.

  1. Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk negara federasi. Negara federasi atau serikat adalah negara yang di dalamnya terdiri dan negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian meiniliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Sedangkan kedaulatan ke luar tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
  2. Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan Senat.
  3. Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
  4. Presiden adalah kepala negara.
  5. Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah daerah-daerah bagian. Dalam meinilih presiden, orang-orang yang dikuasakan pemerintah daerah tersebut berusaha mencapai kata sepakat.
  6. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
  7. Sistem kabinet parlementer yaitu menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  8. RIS menganut lembaga perwakilan bikameral atau dua kamar yang terdiri dan Senat dan DPR. Senat merupakan wakil dan daerah atau negara bagian dan setiap daerah meiniliki dua wakil. DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia. Terdiri dan 150 anggota yang mewakili golongan-golongan seperti golongan Tionghoa, Eropa, dan Arab. Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab meiniliki wakil minimal 9, 6, dan 3.
  9. Alat kelengkapan atau lembaga negara RIS terdiri dan presiden, menteri-menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Berlakunya UUD RIS berarti telah terjadi perubahan yang mendasar dalam negara Indonesia yaitu sebagai berikut.

  • Bentuk negara berubah dan negara kesatuan menjadi negara serikat atau federasi.
  • Ststem pemerintahan berubah dan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer.
  • Tidak mengenal jabatan wakil presiden.

Menurut Bagian 2 Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu terdiri dan 7 negara bagian dan 9 satuan kenegaraan yang tegak sendiri (otonom). Negara bagian RIS meliputi Negara RI, NIT (Negara Indonesia Timur), Negara Pasundan, Negara Jawa Timur Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan.

Adapun satuan kenegaraan yang tegak sendiri (otonom) terdiri Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Jadi, pada saat itu RI merupakan bagian dan RIS. Berlakunya UUD RIS berarti sistem pemerintahan yang dianut yaitu sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, penyelenggaraan negara dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri yang bersama-sama para menteri menjalankan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada DPR dan Senat. Sedangkan presiden berfungsi sebagai kepala negara.

Dampak yang paling menonjol pada saat negara berbentuk serikat yaitu adanya ketidakstabilan politik atau pemerintahan yang tidak stabil. Akibatnya, pemerintahan lemah sehingga muncul berbagai gerakan separatisme atau pemberontakan. Memang negara serikat merupakan bentukan Belanda agar Indonesia mudah dipecah belah.
Sumber Pustaka: Yuidhistira
Loading...