Loading...

UUD 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949)

Loading...

UUD 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949)


Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku berbagi macam konstitusi negara yaitu sebagai berikut.

1. UUD 1945 (periode pertama berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
2. UUD RIS atau Konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 samai 17 Agustus 1950).
3. UUDS 1950 (berlaku 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959).
4. UUD 1945 (periode kedua 5 Juli 1959 sampai tahun 2000).
5. UUD 1945 Amandemen (tahun 2000 sampai sekarang).



Konstitusi yang berlaku pada awal berdirinya negara RI yaitu UUD 1945. UUD 1945 terdiri dan tiga bagian.
  1. Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Batang Tubuh yang terdiri dan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
  3. Penjelasan yang terdiri dan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara menurut konstitusi UUD 1945 dirumuskan dalam tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebagai berikut.
  • Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rech staats).
  • Pemerintahan berdasarkan sistern konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasar kekuasaan belaka).
  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Atas dasar konstitusi UUD 1945 tersebut, bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia ditegaskan sebagai berikut.
  1. Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan. Artinya, hanya ada satu kedaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.
  2. Bentuk pemerintahan yaitu republik. Artinya, kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu. Dalam hal in masa jabatan presiden ditetapkan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
  3. kembali.
  4. Sistem kabinet presidensil. Artinya, menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 saat itu adalah MPR, DPR, Presiden beserta kabinetnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...