Loading...

UUDS 1950 (Berlaku 17Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959)

Loading...

UUDS 1950 (Berlaku 17agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959)


Pada tanggal 19 Mei 1950 ditandatangani kesepahaman antara RI dengan RIS yang waktu itu hanya terdiri dan 3 negara bagian untuk bersama-sama kembali ke NKRI. Sebagai tindak Ianjutnya, dibentuk Panitia Bersama Perancangan UUDS negara kesatuan. Oleh sebab itu, pada tanggal 19 Mei 1950 secara resini RIS berubah menjadi NKRI kembali. Konstitusi yang berlaku yaitu UUDS 1950. Berikut sisternatika dan isi pokok UUDS 1950.

  • Mukadimah atau Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  • Batang Tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.
    a) Bab I Negara Republik Indonesia
    b) Bab II Alat-Alat Perlengkapan Negara
    c) Bab III Tugas Alat-Alat Perlengkapan Negara
    d) Bab IV Pemerintahan dan Daerah-Daerah Swapraja
    e) Bab V Konstituante
    f) Bab VI Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup


Menurut UUDS 1950, pokok-pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia sebagai berikut.
  1. Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang hanya ada satu kedaulatan dalam negara, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar di pegang oleh pemerintah pusat.
  2. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
  3. Presiden adalah kepala negara. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh wakil presiden. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet dan presiden mengangkat seorang perdana menteri.
  4. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan undang-undatig.
  5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
  6. Presiden dapat membubarkan DPR (Pasal 84 UUDS 1950).
  7. Sistem kabinet parlementer adalah menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  8. DPR dipilih melalui suatu peinilu dengan masa jabatan empat tahun. DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dengan perhitungan 300.000 penduduk untuk satu wakil.
  9. DPR RI (pertama) dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya.
  10. Alat-alat kelengkapan atau lembaga negara terdiri dan presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
  11. Konstituante (Sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-Iekasnya menetapkan UUD RI sebagai pengganti UUDS (Pasal 132).
  12. Ketentuan keanggotaan Konstituante cjipilih melalui peinilu. Golongang olongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab meiniliki wakil ininimal 9, 6, dan 3. Bila dan peinilu tidak terpenuhi ininimal tersebut, maka pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan golongan tersebut.
Berlakunya UUDS 1950 berarti telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sebagai berikut.
  •  Bentuk negara berubah dan federal atau serikat kembali ke negara kesatuan.
  • Sistem kabinet parlementer.
  • Presiden dapat membubarkan DPR.

Masa berlakunya ULJDS 1950 dikenal dengan masa demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan mutlak individu atau kelompok termasuk kebebasan berpolitik. Dalam proses penyusunan kabinet, presiden selaku kepala negara menunjuk tim penyusun kabinet yang biasanya orang-orang dan partai besar di DPR. Otomatis penyusunan kabinet akan menjadi tank ulur dan partai-partai, sehina kabinet akan diwarnai kepentingan partai. Setelah kabinet terbentuk, baru presiden menetapkannya dan mengangkat salah satu anggota dan kabinet tersebut sebagai perdana menteri. Menteri-menteri tersebut balk secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab atas pemerintahan.

Bila suatu kabinet gagal melaksanakan program pemerintahan atau tidak mendapat dukunga parlemen atau DPR, maka kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen atau dibubarkan dan dibentuk kabinet baru. Jadi, jatuh bangunnya kabinet ditentukan oleh Parlemen. Akibatnya, pemerintahan tidak stabil.

Setiap kabinet yang dipimpin perdana menteri sebagai kepala pemerintahan hanya bertahan sangat singkat (rata-rata kurang dan satu tahun) atau dikatakan kabinet jatuh bangun. Kabinet diberi nama sesuai nama perdana menterinya. Berikut kabinet-kabinet yang pernah berkuasa pada masa demokrasi liberal.
  1. Kabinet Natsir.
  2. Kabinet Soekimari.
  3. Kabinet Wilopo.
  4. Kabinet Ali I (All Sastro Ainidjoyo).
  5. Kabinet Burhanudin Harahap.
  6. Kabinet Au II (Ali Sastro Ainidjoyo).
  7. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Loading...