Loading...
UUD 1945 (Periode Kedua 5 Juli 1959 Sampai 2000)
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan demikian, UUD 1945 diberlakukan kembali. Berikut prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.
- Indonesia adalah negara kesatuan.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republic dengan sistem kabinet presidensil.
- Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasar kekuasaan belaka.
Pelaksanaan konstitusi UUD 1945 pada masa tersebut dibagi atas dua masa, yaitu 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966 (masa Orde Lama) dan 11 Maret 1966 sampai tahun 2000 (masa Orde Barn). Kedua masa tersebut sama-sama menggunakan UUD 1945 dengan naskah yang sama, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan-perbedaan yang berimbas pada penyelenggaraan pemerintahan.
Orde Lama
Pelaksanaan UUD 1945 pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 cenderung terjadi penyimpangan sebagai berikut.
- Pembentukan lembaga negara yang setingkat atau bahkan lebih tinggi dan Presiden seperti MPRS, DPR, DPAS, dan MA, dan anggotaa nggotanya ditunjuk oleh Presiden. Inisalnya, DPR dibentuk berdasar Penetapan Presiden No.1 Tahun 1959 dan pembentukan MPRS dengan Penetapan Presiden No.2 Tahun 1959.
- Jabatan ketua lembaga negara dirangkap oleh para menteri. Bahkan DPAS yang dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959 diketuai sendiri oleh Presiden Soekarno. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.
- Pemerintahan inkonstitusional artinya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang di dalam konstitusi maupun dasar negara Pancasila. Inisalnya. Tap No. lII/MPRS/1 963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno Seumur Hidup.
- Presiden membubarkan DPR hasil peinilu. Padahal berdasarkan UUD, kedudukan DPR kuat dan tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Hal ini terjadi pada tanggal 5 Maret 1960.
- Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berasas Nasakom (Nasionalisme, Agama. dan Komunisme). Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan pemerintahan pada masa Orde Lama member peluang berkembangnya Partai Komunis Indonesia dengan ideology komunisme. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi UUD 1945.
Orde Baru
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia saat itu mendorong lahirnya Orde Baru. Orde Baru adalah semangat dan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat tersebut, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kegiatan hidup bermasyarakat dan berbangsa seharusnya dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber dan Pancasila dan UUD 1945. Masa Orde Barn pernah tenwujud kestabilan pemerintahan. Hal ini terbukti dengan terselenggaranya peinilu secara teratur. Terwujudnya program pembangunan yang terrah dan terpadu dengan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Orde Baru telah meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional.
Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sangat lama (32 tahun) telah membentuk sistem pemerintahan yang mayoritas dikuasai oleh satu partai. Hal ini menimbulkan kelemahan kontrol sosial atau
pengawasan masyarakat. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu memiliki beberapa ciri berikut.
- UUD, 1945 yang hanya mengatur landasan pokok ditafsirkan sesuai keinginan penguasa yang 1 menguntungkan penguasa dan kurang berpihak pada kepentingan rakyat.
- UUD 1945 yang memberi porsi yang sangat kuat pada pemerintah dan wewenang DPR yang sangat lemah menimbulkan upaya penyakralan terhadap UUD J945. Artinya, UUD 1945 tidak dapat diubah atau paling tidak dipersulit pengubahannya agar tetap melanggengkan kekuasaan.
Tata cara pengubahan UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 sendiri telah ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah UUD 1945 yaitu Pasal 115 Tap. No.1 MPR/1983, Tap No.IV/MPR 1983 dan UU No.5 Tahun 1985. Ketiganya mengatur tentang referendum.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa MPR tidak akan mengubah UUD 1945, namun akan melaksanakan secara murni dan konsekuen. Bila terpaksa akan mengubah UUD 1945, maka MPR harus minta persetujuan seluruh rakyat melalui referendum. Aturan ini tidak sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945. Coba kamu bandingkan dengan Pasal 37 UUD 1945 yang berlaku sekarang! Pelaksanaan UUD 1945 yang deinikian berdampak pada sistem pemerintahan dan ketatanegaraan saat flu Dampaknya yaitu sebagai berikut.
- Terjadinya pemusatan kekuasaan sehingga menjurus pada pemerintahan yang absolut dan otoriter.
- Pengawasan terhadap pemerintahan sangat lemah. Hal ini terjadi karena susunan dan mekanisme penyusunan MPR/DPR yang hampir seluruhnya pendukung pemermntah sehingga hampir selalu menyetujui kehendak pemerintah.
- Munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di berbagai aspek kehidupan sehingga sangat merugikan rakyat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...