Loading...
Pengganti Thomas Stamford Raffles adalah John Fendall. Kekuasaannya merupakan masa-masa terakhir Inggris di Hindia Belanda. Karena menurut Tractaat London, terhitung tangga113 Agustus 1814, Hindia Belanda sudah harus dikembalikan kepada Belanda. Namun, karena satu dan lain hal, komisi yang akan mengambil alih pemerintahan, baru tiba di Pulau Jawa pada tanggal 1 Maret 1816 dan mengadakan sidangnya di Batavia pada tanggal 26 April 1816.
Untuk penyerahan kembali Hindia Belanda dari John Fendall (Inggris) telah disiapkan sebuah komisi lengkap yang terdiri dari:
1. Menteri Negara C.T. Elout sebagai Komisaris Jenderal;
2. Sekretariat Negara Baron van der Capellen yang kemudian diangkat sebagai gubernur jenderal;
3. Buijskes sebagai pemimpin armada kapal laut. Komisi itulah yang bertugas untuk menerima kekuasaan dari John Fendall yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1816. Setelah segala urusan antara komisi jenderal dengan pihak Inggris selesai, dimulailah masa pemerintahan Gubernur Jenderal Godardt Alexander Gerrad Philip Baron van der Capellen.
1. Berlakunya Sistem Tanam Paksa
Sehubungan dengan masalah ekonomi, pada abad ke-19 di negeri Belanda timbul pertentangan antara Partai Liberal dan Partai Konservatif. Menurut partai liberal, tanah jajahan (Hindia Belanda) dapat memberikan keuntungan bagi negeri Belanda apabila pemerintah mau memberikan kebebasan berusaha bagi para pemilik modal swasta. Pemerintah cukup bertugas mengawasi dan memperoleh keuntungan dari pemasukan pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha. Pendukung partai konservatif justru berpendapat sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa keuntungan hanya akan diperoleh apabila pemerintah langsung menangani pemungutan hasil bumi dan kegiatan perekonomian lainnya. Kebebasan berusaha menurut kaum konservatif belum waktunya diterapkan di Indonesia.
Guna mengakhiri pertentangan itu, Gubernur Jenderal Van der Capellen mengambil suatu inisiatif politik. Di satu pihak ia memberi perlindungan kepada hak-hak pribumi dan di lain pihak memberi kebebasan berusaha bagi para pengusaha swasta. Dengan cara itu dua sistem ekonomi, yaitu sistem ekonomi konservatif dan sistem ekonomi liberal dipadukan. Usaha Van der Capellen itu ternyata tidak berhasil memperbaiki ekonomi negeri Belanda. Memasuki awal tahun 1830 keadaan ekonomi di Indonesia maupun di negeri Belanda sendiri semakin buruk. Di Pulau Jawa terjadi Perang Diponegoro, sedangkan di negeri Belanda, Belgia mengadakan pemberontakan terhadap Belanda dalam usahanya memperoleh kemerdekaan. Kedua perang itu memakan biaya sangat besar sehingga utang negeri Belanda semakin membengkak. Untuk menyelamatkan negeri Belanda dari bahaya kebangkrutan maka Lambertus van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda menggantikan Gubernur Jenderal Leonard Piere Buggraaf Du Bus de Gsignies (pengganti Van der Capellen). Ia mengemban tugas mencari cara untuk mengisi kas negara. Usaha yang kemudian dilakukan oleh van den Bosch adalah dengan cara meningkatkan hasil produksi tanaman ekspor yang selama sistem pajak diterapkan tidak berjalan. Setelah memutuskan cara tersebutlah yang harus ditempuh maka van den Bosch secara tegas memberlakukan system cultuurstelsel atau tanam paksa. Cultuurstelsel yang diperkenalkan oleh van den Bosch pada dasarnya memaksa rakyat untuk membayar pajak dengan hasil tanaman kepada pemerintah negeri Belanda. Ketentuan-ketentuan cultuurstelsel adalah sebagai berikut.
a. Penduduk desa wajib menyediakan seperlima atau lebih dari tanahnya untuk ditanami tanaman ekspor.
b. Tanah untuk penanaman tanaman ekspor dibebaskan dari pembayaran pajak.
c. Jenis tanaman yang telah ditentukan untuk ditanam hasilnya harus diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Setiap kelebihan hasil tanaman yang diserahkan akan dibayarkan kembali kepada rakyat.
d. Waktu yang diperlukan untuk menanam tanaman dagang tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
e.Wajib tanam paksa dapat diganti dengan bekerja di bagian pengangkutan dan pabrik-pabrik.
f. Kegagalan panen karena hama atau iklim akan ditanggung oleh pemerintah.
g. Pelaksanaan penanaman tanaman dagang itu di bawah pengawasan langsung kepala desa.
Mencermati isi peraturan yang disebutkan di atas, cultuurstelstel sebenarnya tidak terlalu memberatkan rakyat. Bahkan van den Bosch sendiri mengatakan bahwa bila seseorang mau menggantikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan bekerja selama 66 hari dalam setahun maka kewajiban membayar pajak dianggap lunas. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sistem itu mengandung bayak penyimpangan yang sangat memberatkan rakyat.
Sistem tanam paksa dan akibat penderitaan yang ditimbulkannya mengundang protes dari berbagai pihak, termasuk dari sebagian orang Belanda sendiri. Beberapa orang Belanda yang turut merasakan penderitaan rakyat Indonesia antara lain Eduward Douwes Dekker dan C.H. Van Deventer.
Eduward Douwes Dekker adalah mantan Asisten Residen Lebak (1820-1827). Ia sangat prihatin dan bersimpati terhadap penderitaan rakyat daerah Lebak akibat sistem tanam paksa. Laporan-laporannya kepada pemerintah dinilai terlalu berpihak kepada rakyat sehingga ia dipecat dari jabatannya. Douwes Dekker kemudian kembali ke Belanda. Di Belanda ia menjadi penulis dengan nama samaran Multatuli (Aku Banyak Menderita). Ia menulis buku yang terkenal berjudul MaxHavelaar, berisi tentang penderitaan rakyat. Buku itu mengisahkan sepasang keluarga petani bernama Saijah dan Adinda. Akibat tulisannya itu, ia diusir dari negeri Belanda. Conrad Theodore van Deventer seorang ahli hukum yang pernah tinggal di Indonesia (1880-1897). Ia menulis sebuah artikel berjudul Eere Schuld (suatu hutang kehormatan). Artikelnya dimuat dalam Majalah de Gids. Di dalam artikel itu ia menguraikan bahwa pemerintah tidak perlu mengembalikan seluruh keuntungan, tetapi berkewajiban membalas jasa dengan mengurangi penderitaan rakyat. Sehubungan dengan itu, C.Th. van Deventer mengusulkan tiga hal pokok kepada pemerintah sebagai berikut.
a. Pemerintah harus membangun/memperbaiki irigasi agar lebih banyak sawah yang dapat diairi, sehingga rakyat memperoleh hasil panen yang lebih banyak.
b. Pemerintah harus melakukan emigrasi, yaitu memindahkan sebagian penduduk/ seluruh penduduk dari daerah-daerah yang terlalu padat penduduknya/ tanahnya kurang subur ke daerah-daerah yang penduduk-nya jarang dan tanahnya subur.
c. Pemerintah harus mengusahakan pendidikan yang lebih layak bagi anak-anak bumiputra. Kesempatan itu diberikan untuk semua lapisan. Ketiga usul van Deventer itu dikenal dengan sebutan Trilogi van Deventer. Trilogi van Deventer merupakan pandangan politik baru yaitu Politik Etis atau Politik Balas Budi yang alcn menggantikan kebijakan tanam paksa.
Akibat dari banyaknya reaksi dari kaum liberal, pemerintah Belanda terpaksa menghapuskan tanam paksa untuk tanaman nila, teh, kayu manis, dan tembakau pada tahun 1866, tebu pada tahun 1884, serta kopi pada tahun 1916. Sejalan dengan itu, pemerintah juga mulai memperhatikan dan melaksanakan usul-usul dari kaum liberalis dalam rangka memperbaiki nasib bangsa Indonesia.
2. Perluasan Aktivitas Swasta Asing dan Politik Pintu Terbuka
Telah dijelaskan di atas bahwa para penganut paham liberal berpendapat masalah ekonomi adalah urusan swasta, bukan urusan pemerintah. Pemerintah cnkup mengawasi dan memberikan kebebasan berusaha kepada para pemilik modal untuk mengembangkan usahanya di berbagai bidang.
Pada dasarnya tujuan pokok kaum liberalis Belanda tidak murni ingin mengatur dan memajukan rakyat daerah jajahan. Tujuan utama mereka adalah ingin memperoleh kesempatan untuk mengambil keuntungan dari tanah jajahan. Pada masa-masa sebelumnya, golongan liberalis Belanda yang sebenarnya terdiri dari para pemilik modal tidak ruemperoleh kesempatan untuk berusaha di daerah jajahan. Pemerintah saat itu diatur dan dikendalikan oleh golongan konservatif yang umumnya terdiri dari kaum bangsawan dan keluarga istana. Setelah kaum liberal memperoleh kemenangan dalam parlemen mereka berusaha keras untuk ikut mengambil bagian.
Berdasarkan tuntutan kaum liberal, pemerintah kolonial Belanda akhirnya menerapkan politik pintu terbuka, yakni memberikan kesempatan dan peluang bagi para pemilik modal Belanda maupun pemilik modal swasta asing lainnya menanamkan modalnya di berbagai bidang, terutama dalam usaha perkebunan-perkebunan besar, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa (1870-1900). Pembukaan perkebunan-perkebunan besar di Hindia Belanda disertai dengan keluarnya Undang-Undang Agraria pada tahun 1870 untuk dua tujuan sebagai berikut.
a. Melindungi hak para petani atas tanah-tanah yang dimilikinya agar tidak jatuh ke tangan para pemilik modal swasta asing.
b. Memberikan peluang bagi para pemilik modal untuk menyewa tanah-tanah, bukan untuk dibeli atau dimiliki. Di dalam Undang-Undang Agraria itu telah diatur jenis-jenis tanah yang boleh disewa oleh para pemilik modal swasta asing sebagai berikut.
a. Tanah milik negara, yaitu tanah-tanah yang secara tidak langsung menjadi hak milik penduduk pribumi, misalnya hutan-hutan dan semua tanah yang ada di luar wilayah milik desa dan penduduknya. Tanah-tanah itu boleh disewa oleh para pemilik modal asing selama 75 tahun.
b. Tanah milik pribumi yang meliputi sawah ladang yang boleh disewa selama 30 tahun. Jenis tanah ini adalah tanah-tanah yang tidak subur atau tidak produktif untuk usaha pertanian. Pelaksanaan sistem usaha swasta di Indonesia ternyata membawa keuntungan besar, baik bagi pemerintah kolonial maupun bagi para pemilik modal. Belanda menjadi negara pengekspor hasil perkebunan terbesar di dunia.
Perdagangan dengan luar negeri juga menjadi ramai sehubungan dengan mulai dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869. Sejak tahun 1870, perkebunan-perkebunan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa meningkat pesat, baik arealnya maupun hasil produksinya. Guna memperlancar pengangkutan hasil bumi dibangun sarana transportasi, seperti jalan raya, jalan kereta api, jembatan-jembatan, dan pelabuhan-pelabuhan laut. Namun, pembangunan berbagai sarana itu juga membawa dampak negatif, antara lain kerja rodi dan kuli kontrak. Banyak di antara mereka yang mati kelaparan dan akibat wabah penyakit karena hampir tidak ada perhatian dari pemerintah maupun para pemilik modal.
3. Perlawanan Rakyat Indonesia terhadap Pemerintah Hindia Belanda Kebijakan baru pemerintah dalam bidang ekonomi ternyata tidak membawa perubahan yang berarti bagi bangsa Indonesia. Para pengusaha besar yang berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Inggris, Prancis, Belgia, Belanda, Jepang, dan Cina hanya berlomba mengejar keuntungan tanpa memprhatikan perbaikan nasib masyarakat pribumi. Nasib bangsa Indonesia dikatakan "setali tiga uang", baik sebelum maupun sesudah politik etis diberlakukan. Hal ini menjadi salah satu sebab terjadinya perlawanan di berbagai daerah terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda.
a. Perlawanan Pattimura (1817)
Pemberontakan Pattimura disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
1) Penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh Belanda sejak zaman VOC.
2) Penyerahan wajib dan kerja wajib (verplichte leverantien dan herediensten) yang sudah dihapuskan pada zaman pemerintahan Inggris diberlakukan kembali.
3) Sifat kritis penduduk Maluku yang membanding-bandingkan pemerintah Inggris dengan pemerintahan Belanda yang menurut mereka, pemerintah Inggris jauh lebih baik daripada pemerintahan Belanda.
4) Barang-barang yang dipesan oleh Residen Van den Berg, pembayarannya tidak sesuai dengan harga pesanan.
5) Pengerahan tenaga untuk menjadi serdadu Belanda sangat merisaukan rakyat.
Pada tanggal 14 Mei 1817, seluruh rakyat Maluku mengucapkan sumpah dan berkobarlah pemberontakan. Perlawanan tidak hanya terjadi di Saparua, tetapi juga di daerah-daerah lainnya. Dalam pemberontakan ini selain Thomas Matulesi tokoh-tokoh lainnya yang juga terkenal adalah Paulus Triago Tiahahu, raja tua dari Nusa Laut dengan putrinya Christina Martha Tiahahu, Anthoni Rthok, Philip Latumahina, dan Said Perintah.
Pada tanggal 10 November 1817, rakyat Nusa Laut meletakkan senjata setelah rumah tempat persembunyian Christina Martha Tiahahu dibakar dan ia diseret bersama ayahnya yang sudah tua, Paulus Triago Tiahahu. Paulus Ifiago kemudian dijatuhi hukuman mati, sedangkan Christina ditawan oleh hmtara Belanda dan kemudian dijatuhi hukuman pembuangan ke negeri Belanda dengan menumpang kapal perang Reigersbergen. Dalam pelayaran ke negeri Belanda, Christina Martha jatuh sakit kemudian meninggal. Jenazah pahlawan wanita itu dibuang di Laut Banda. Dua hari setelah penangkapan Christina, tokoh-tokoh lainnya juga tertangkap. Mereka dibawa ke Ambon dan menjalani hukuman gantung di depan benteng Nieuw Victoria di Kota Ambon. Mereka itu adalah Thomas Matulesi, Antoni Ribok, Said Perintah, dan Lukas Latumahina. Dengan terbunuhnya tokoh-tokoh itu, maka berakhirlah perlawanan di Maluku.
b. Perlawanan Kaum Padri (1821-1838)
Istilah Padri berasal dari kata padre yang berarti ulama. Perang Padri terjadi di Sumatra Barat (1821-1838). Pada mulanya perang ini adalah perang saudara. Namun, setelah Belanda mulai ikut campur tangan, berubah menjadi perang kolonial. Perang saudara terjadi karena timbul pertikaian antara kaum adat yang pada umumnya berpakaian hitam-hitam melawan kaum ulama yang pada umumnya berpakaian putih-putih. Mereka disebut kaum putih sedangkan kaum adat disebut kaum hitam. Suatu pertemuan yang diadakan di Koto Tengah antara kedua golongan dalam usaha mencari pemecahan pun tidak berhasil, bahkan terjadi pertikaian. Kaum adat kemudian meminta bantuan kepada Belanda di Padang (1821). Perang Padri yang berlangsung selama 17 tahun itu dibedakan atas tiga periode, periode 1821-1825 sebagai masa permulaan, periode 1826-1830 yang merupakan masa gencatan senjata, dan periode 1831-1838 yang merupakan masa akhir perang.
Namun, pada tahun 1831 itu juga kaum adat dan kaum Padri bersatu dan pada tahun 1833 mengadakan serangan umum terhadap Kota Bonjol. Letkol Elout sebagai pimpinan pasukan Belanda mengambil suatu kebijakan untuk mengerahkan prajurit-prajurit Jawa yang dipimpin oleh Sentot Ali Basa untuk mendekati rakyat dan menarik simpati dari kaum Padri. Kebijakan ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa mereka sama-sama beragama Islam. Namun, ternyata Sentot dianggap mengkhianati Belanda dengan berpihak kepada kaum
Padri kemudian ia ditarik kembali ke Batavia dan dijatuhi hukuman pengasingan ke Bengkulu dan di sana ia meninggal pada tahun 1855. Pada tahun 1834, tentara Belanda di bawah pimpinan Cochius dan Michaels berhasil menduduki basis terpenting kaum Padri di Bonjol. Imam Bonjol sebagai pimpinan kaum Padri bertahan sampai tahun 1837. Kemudian dia diajak berunding di Palupuh yang diakhiri dengan penangkapan. Imam Bonjol dibawa ke Batavia kemudian ke Cianjur, ke Ambon, dan terakhir ke Manado. Imam Bonjol meninggal di Kampung Luta dalam usia 92 tahun pada tahun 1864. Dengan berakhirnya Perang Padri, seluruh Sumatera Barat berhasil dikuasai oleh Belanda.
c. Perang Diponegoro (1825-1830)
Perang Diponegoro merupakan perang terbesar dan terakhir yang dihadapi oleh Belanda di Pulau Jawa. Sampai perang itu berakhir diperkirakan korban jiwa sebanyak 200.000 orang belum termasuk korban harta benda yang tidak sedikit.
Sebab-sebab umum terjadinya Perang Diponegoro adalah sebagai berikut.
1) Rakyat Mataram sangat menderita akibat politik pemerasan yang dilakukan oleh Belanda dengan mewajibkan berbagai jenis pajak, antara lain pajak tanah, pajak ternak, pajak jalan, dan pajak jembatan.
2) Tindakan Gubernur Jenderal Van der Capellen yang melarang kaum bangsawan menyewakan tanah-tanahnya kepada pengusaha swasta. Tindakan ini sangat menggelisahkan kaum bangsawan karena sebelumnya mereka sudah terlanjur menerima uang dari para pengusaha.
3) Rasa tidak puas Pangeran Diponegoro terhadap lingkungan istana yang terlalu banyak dicampuri oleh penguasa Belanda. Belanda turut menentukan siapa yang harus menjadi sultan, patih, dan lain-lain. Peristiwa Tegalrejo merupakan sebab khusus terjadinya Perang Diponegoro. Belanda bermaksud akan membuat jalan melalui tanah makam para leluhur Pangeran Diponegoro tanpa izin. Tindakan itu dianggap sebagai tantangan bagi Pangeran Diponegoro. Perintah Patih Danuredjo memasang patok sebagai tanda akan dibuat jalan dibalas dengan pencabutan berulang kali dan akhirnya Pangeran Diponegoro menggantikan patok itu dengan tombak sebagai tanda kesiapannya memulai perang.
Dalam menghadapi Belanda, Pangeran Diponegoro dan para pengikutnya menggunakan siasat perang gerilya. Perangnya didasarkan pada dukungan rakyat dan penguasaan wilayah. Pasukannya dibagi dalam beberapa kesatuan dan masing-masing diberi nama, seperti Turkiyo, Bulkyo, Arkyo, dan lain-lain. Pasukan cadangannya adalah rakyat yang bersenjatakan senjata tradisional, seperti keris, golok, pedang, bambu runcing dan sebagainya. Selain itu, ada lagi satu pasukan berkuda yang dipimpin oleh Sentot Ali Basa Prawirodidjo . la merangkap sebagai panglima perang bersama-sama Prawirokusumo. Untuk menggerakan masa, penanggung jawabnya adalah seorang tokoh ulama terkenal yaitu Kyai Modjo.
Untuk menghadapi pertempuran yang begitu gigih, Belanda berusaha dengan berbagai cara. Panglima tentara Belanda Markus de Kock menggunakan siasat Benteng Stetsel, yaitu membangun benteng di setiap daerah yang berhasil direbut. Kemudian, daerah itu dijaga oleh tentara Belanda agar pendukung Diponegoro tidak kembali menguasainya. Dengan siasat ini, lambat laun ruang gerak Pangeran Diponegoro dan pasukannya semakin sempit sehingga mudah dikalahkan. Hal ini menyebabkan Pangeran Diponegoro mau berunding dengan pihak Belanda pada tanggal 28 Maret 1830 di rumah Residen Kedu di Magelang. Sebelum perundingan dimulai, de Kock telah berjanji apabila perundingan itu gagal, Pangeran Diponegoro boleh kembali ke hutan dan melanjutkan peperangan. Namun, setelah perundingan mengalami kegagalan, beliau tidak dibebaskan pergi sepertijanji yang diberikan. Pangeran Diponegoro langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman pembuangan. Mula-mula dibuang ke Semarang, kemudian ke Batavia, Manado dan terakhir dipindahkan ke Makassar. Di kota ini beliau menjalani hukumannya di benteng Rotterdam hingga wafat pada tanggal 8 Januari 1855.
d. Perang Bali (1849-1908)
Sebelum abad ke-19, di Pulau Bali terdapat beberapa kerajaan kecil yang seluruhnya berada di bawah naungan Kerajaan Klungkung. Memasuki abad ke-19, Belanda mulai mencurahkan perhatiannya ke pulau dewata itu. Dorongan untuk menguasai Pulau Bali adalah untuk menguasai seluruh Nusantara.
Pada tahun 1841, Belanda dan Raja Dewa Agung Putra (Raja Klungkung) mengadakan perjanjian. Isinya antara lain menetapkan bahwa Klungkung sebagai Kupernemen (bebas dari pengaruh kekuasaan Belanda). Walaupun thlah ada perjanjian, bagi Belanda masih ada satu hal yang tetap menggangu, yaitu adat hukum tawan karang yang dianut oleh raja-raja Bali. Menurut adat hukum tawan karang, bila ada kapal asing yang terdampar di perairan Bali maka seluruh muatan kapal akan disita untuk kerajaan, sedangkan awak kapalnya ' ditawan untuk dijadikan budak atau dibunuh.
Belanda yang berkepentingan di laut dan kapal-kapalnya sering melewati perairan Bali menganggap adat tawan karang berbahaya bagi harta benda, kapal, dan para awaknya. Oleh karena itu, pada tahun 1843 diadakanlah suatu perundingan dengan raja-raja Bali untuk menghapuskan hukum adat tawan karang. Perundingan itu tentu saja tidak berhasil karena raja-raja Bali tidak menghendaki adat kebiasaan negerinya dihapuskan. Sebaliknya, pihak Belanda semakin bernafsu menguasai daerah itu untuk mempercepat proses Pax Neerlandicanya.
Sasaran pertama serangan Belanda ditujukan kepada Kerajaan Buleleng karena Buleleng merupakan kerajaan yang terkuat. Perang terakhir rakyat Bali adalah pemberontakan yang dilakukan oleh Raja Klungkung. Puputan sekali lagi terjadi karena seluruh anggota keluarga istana gugur dalam pertempuran itu. Setelah pertempuran Klungkung berhasil dipadamkan, berakhir pulalah seluruh operasi militer di Bali dan daerah itu pun diduduki Belanda.
e. Perang Aceh (1873-1904)
Perang Aceh melawan kolonialisme Belanda merupakan perang terakhir dan terlama dalam sejarah penjajahan Belanda di Indonesia. Sebab-sebab umum terjadinya perang Aceh adalah sebagai berikut.
1. Sumatra Timur yang merupakan wilayah kekuasaan Aceh yang diperoleh semasa kejayannya dahulu, diklaim oleh Belanda dengan alasan bahwa daerah itu diperoleh dari Sultan Siak sebagai upah membantu sultan dalam perang saudara yang diterapkan dalam Traktat Siak (1858).
2. Bagi Belanda, Aceh merupakan daerah yang sangat penting, terutama setelah Terusan Suez dibuka pada tahun 1869, , sebab pelayaran internasional dari Eropa ke Asia melalui perairan Aceh.
3. Politik ekspansi Belanda ke luar Pulau Jawa dalam usahanya mewujudkan Pax Neerlandica tidak terhalang lagi untuk daerah Aceh sebab dalam Treaty of Sumatra (1817), Inggris berjanji tidak akan menghalang-halangi Belanda meluaskan daerahnya di Sumatera.
Sebab khusus terjadinya Perang Aceh adalah Aceh ingin mempertahankan kedaulatannya serta menolak tuntutan Belanda agar tidak berhubungan dengan aegara asing lain kecuali dengan Belanda. Ada dua sifat perlawanan dalam Perang Aceh, yaitu bersifat nasional dan keagamaan. Perlawanan yang bersifat nasional bertujuan mempertahankan Aceh dari usaha penaklukkan Belanda. Tokoh-tokohnya adalah kaum bangsawan (teuku), seperti Sultan Dawotsyah, Teuku Umar, Panglima Polim, Teuku Imam Lueng Batta, Cut Banta, Cut Nyak Dien, dan lain-lain. Pada umumnya, mereka mau berkompromi dengan pihak Belanda agar kedudukannya dalam pemerintahan dan masyarakat tidak hilang. Oleh karena itu, mereka bersedia menandatangani Perjanjian Pendek (Koerte Verklaring). Perlawanan yang bersifat keagamaan menolak penyiaran agama Kristen. Tokoh-tokohnya adalah golongan ulama (tengku), seperti Tengku Cik Dik Tiro. Golongan ini tidak mengenal kompromi dan tidak mudah menyerah kepada Belanda yang dianggap kafir. Bagi golongan ulama ini perang yang dilakukan adalah perang jihad. Perang Aceh dibagi atas tiga fase, permulaan (1873-1884), konsentrasi stelsel (1994-1896), dan akhir (1898-1904).
Pada tanggal 16 Maret 1873, Belanda mengumumkan perang terhadap Aceh. Pada awal perang ini, Belanda bermaksud menyelesaikan perang secepat mungkin dengan melancarkan perang terbuka secara besar-besaran, tetapi ternyata tidakberhasil. Pada tanggal 26 November 1902 tempat persembunyian Sultan dan rombongannya ditemukan Belanda dan beliau ditawan. Panglima Polim berhasil meloloskan diri dan baru pada tanggal 6 September 1903 beliau bersama Raja Keumala serta 50 orang pengikutnya menyerah kepada Belanda. Dengan peristiwa itu, Perang Aceh dianggap selesai yang disertai dengan operasi pembersihan akhir oleh Letkol Van Daalen di daerah Gayo Alas (sekarang kabupaten Aceh Tenggara).
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...