Loading...
Dalam suatu permainan sepak bola, ada orang yang tidak ikut bermain tetapi ikut berada di dalam lapangan, yaitu wasit. Wasit ini bertugas memimpin dan mengawasi jalannya pertandingan sepok bola. Apabila ada pemain yang berbuat curang atau membuat pelanggaran, wasit akan memberikan sanksi. Dalam menjalankan tugasnya wasit dibantu oleh dua orang penjaga garis.
Ilustrasi dalam permainan sepak bola merupakan contoh bekerjanya sistem hukum peradilan. Perbedaannya, dalam sepak bola pelaku tidak diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan, wasit langsung memutuskan sehingga pemain tidak mempunyai kesempatan untuk banding. Lain halnya dengan sistem hukum peradilan,pelaku masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, bahkan melakukan banding. Peradilan adalah pemeriksaan dan pengadilan terhadap segala tindakan manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain atau dengan negara.
Peradilan adalah proses penentuan apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan sebagai melanggar aturan hukum atau bukan, melanggar tindak pidana atau bukan, bersalah atau tidak. Apabila seseorang melanggar hukum, baik tindak pidana maupun perdata, akan diberikan hukuman (sanksi). Pengadilan adalah lembaga, tempat diselenggarakan proses peradilan terhadap suatu perkara.
Proses Peradilan
Proses peradilan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota masyarakat Indonesia hendaknya dijalankan seobjektif mungkin serta memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam proses peradilan sebagai berikut.
a. Diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
b. Pemeriksaan dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
c. Diwajibkan bagi hakim atau panitera yang masih ada hubungan keluarga dengan tertuduh untuk mengundurkan diri.
d. Pemberian bantuan hukum kepada tersangka semenjak dikenakan penangkapan atau penahanan.
e. Diadakannya kemungkinan mengganti kerugian serta rehabilitasi seseorang yang ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan.
f. Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, dan cepat dengan biaya ringan.
g. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.
h. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
i. Tidak seorang pun yang dapat dihadapkan di depan pengadilan selain ditetapkan undang-undang.
j. Tidak seorang pun dapat dijatuhkan pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah, seseorang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
k. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hierarki Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga tempat diselenggarakannya proses peradilan terhadap suatu perkara. Pengadilan di Indonesia tersusun secara hierarki dalam tiga bentuk.
a. Peradilan Umum (Sipil)
Lingkungan peradilan umum (sipil) adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perkara perdata yang terjadi di daerah hukumnya. Lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan (umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Daerah hukum pengadilan negeri meliputi suatu daerah setingkat kabupaten atau kota.
Perkara diadili oleh minimal 3 orang dibantu seseorang panitera. Dalam perkara yang sifatnya summier (perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun) diadili oleh hakim (hakim tunggal).
Pada setiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yang terdiri dari seseorang atau lebih jaksa dan jaksa-jaksa muda. Daerah kekuasaan kejaksaan adalah sama dengan daerah kekuasaan pengadilan negeri. Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan masyarakat).
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu perkara perdata dan/ atau perkara pidana, yang telah diadili / diputuskan oleh pengadilan negeri pada tingkat pertama. Tidak semua perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri dapat diminta banding. Daerah hukum pengadilan tinggi meliputi satu wilayah setingkat provinsi. Pemeriksaan pada pengadilan tinggi hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali Pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Pengadilan tinggi mempunyai kekuasaan dalam hal berikut.
a) Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
b) Menjadi pimpinan pengadilan-pengadilan negeri yang ada di wilayah hukumnya.
c) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
d) Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
e) Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
f) Memiliki wewenang mengirimkan berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
3) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan badan-badan pengadilan yang tertinggi di Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya melakukan pengadilan di seluruh Indonesia, serta menjaga /menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Selain Mahkamah Agung terdapat kejaksaan agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan di bawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung muda. Daerah hukumnya sama dengan daerah hukum mahkamah agung. Dalam hal memeriksa atau memutus perkara militer, maka ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung beserta Jaksa Agung diberi militer (tituler). Tugas dari Mahkamah Agung adalah:
a) Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi di antara badan peradilan yang ada di wilayah hukumnya.
b) Memberikan kasasi/ membatalkan atas keputusan hakim yang lebih rendah.
c) Memberi keputusan dalam tingkat banding.
d) Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan.
e) Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...