Loading...
Korupsi sangat merugikan keuangan negara. Uang negara yang seharusnya untuk pembangunan bisa habis karena dikorup oleh para pegawai negeri, pejabat negara, atau orang yang karena diberi tugas jabatan umum menggunakan uang negara. Akibatnya, dapat menyengsarakan rakyat dan menciptakan ketidakadilan. Korupsi telah menjadi penyakit bangsa dan ancaman kelangsungan di masa depan. Sekali lagi korupsi adalah "musuh bersama" yang harus diberantas. Oleh karena itu, semua warga negara harus ikut serta terlibat dalam upaya penanggulangan korupsi.
Pemerintah sendiri telah naelakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, usaha tersebut adalah
1. membuat dan melaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
2. membentuk lembaga yang memiliki tugas khusus menangani korupsi, misalnya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN);
3. pemerintah meminta mengumumkan harta kekayaan seorang pejabat negara sebelum maupun sesudah menjabat;
4. mengangkat sumpah jabatan yang salah satu di antaranya tidak akan melakukan korupsi dan bersedia mundur jika terbukti melakukan korupsi.
Namun demikian, upaya penanggulangan korupsi membutuh-kan peran serta bersama, yaitu mengikutsertakan masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta untuk menanggulangi penyakit ini. Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dapat berpCran serta membantu upayapencegahan, pengendalian, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk
1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang lapo-rannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal
a. melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas,
b. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran serta masyarakat tersebut mendapat penghargaan dari pemerintah. Artinya, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pen-cegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...