Loading...
Pengadilan internasional dibentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau kejahatan internasional. Pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan internasional umumnya adalah meraka yang tidak diadili oleh pengadilan nasional Peradilan in-ternasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional dapat dikategorikan dalam dua bentuk.
a. Bentuk pertama adalah pengadilan internasional yang bersifat ad hoc atau sementara, yang berarti setelah selesai mengadili peradilan ini dilikuidasi atau dibubarkan.
b. Bentuk kedua adalah pengadilan internasional yang permanen atau tetap.
Bentuk peradilan ad hoc dalam praktik dibentuk melalui dua cara. Pertama, dibentuk negara-negara berdasarkan suatu perjanjian internasional. Ini terjadi pasca-Perang Dunia II ketika dibentuk International Military Tribunal (IMT) yang berkedudukan di Nuremburg dan Tokyo. IMT waktu itu memang bertugas mengadili penjahat perang Jepang dan Jerman.
Kedua adalah peradilan internasional ad hoc yang dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB. Bentuk ini hingga saat ini ada dua. Pertama, International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY), dan kedua, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).
Pernah suatu ketika Dewan Keamanan PBB didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET), yaitu peradilan internasional untuk kasus HAM di Timor Timur. Hanya saja peradilan tersebut tidak jadi diadakan karena keberatan dari Indonesia. Sebagai kompromi, Indonesia membentuk Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ad hoc internasional melalui resolusi DK PBB ini dapat dijalankan di suatu negara dengan tiga syarat, yaitu
a. kasus kejahatan tersebut berlangsung dalam suatu konflik yang berlarut-larut;
b. kejahatan yang dilakukan dapat mengancam perdamaian inter-nasional ataupun regional;
c. pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup rnenciptakan proses peradilan yang objektif.
Bentuk peradilan internasional kedua adalah peradilan yang bersifat permanen, yaitu International Criminal Court (ICC) atau disebut Mahkamah Pidana Internasional ICC didirikan berda-sarkan sebuah perjanjian internasional pada tahun 1998, yang dikenal dengan nama. Statuta Roma. Pada 1 Juli 2002, statuta ini telah diratifikasi oleh 60 negara dan secara otomatis statuta ini telah berlaku. Mahkamah ini akan menjadi lembaga pengadilan internasional permanen yang tidak dibatasi oleh masalah waktu dan tempat. Namun, ICC hanya berlaku bagi
Negara-negara yang telah meratifikasi. Ini artinya Mahkamah ini dapat bekerja terhadap sebuah kejahatan jika negara terstbut sudah meratifikasi statuta Roma. Jika satu negara telah meratifikasinya maka dengan otomatis, negara tersebut mengakui jurisdiksi mahkamah. Setiap negara peserta diharuskan untuk membantu dan bekerja sama dengan mahkamah dalam seluruh tahapan kerja. Mahkamah Pidana Internasional berrnarkas di Haque, Negeri Belanda.
Mahkamah Pidana Internasional mempunyai wewenang untuk menangani beberapa jenis kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.
Dengan adanya pengadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat ini maka para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia tidak lagi bisa lepas dari tanggung jawab. Apabila pengadilan nasional tidak mampu mengadilinya maka masyarakat internasional dapat meminta pertanggungjawaban itu melalui pengadilan internasional.
Daftar Pustaka : PT. TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...