Loading...

Undang-undang Agraria Tahun 1870

Loading...
Seiring dengan perubahan politik di Negeri Belanda, diberlakukanlah Agrarische Wet, yang memberi peluang bagi penanaman modal asing di Indonesia. 

Pada tahun 1865, kelompok liberalis mencapai kemenangan politik di Negeri Belanda. Kemenangan itu membawa perubahan tata politik beserta kebijakannya di negara tersebut. Perubahan itu lebih lanjut terbawa juga ke tanah jajahannya, Indonesia. Pada tahun 1870, 

Sistem Tanam paksa secara resmi di hapuskan. Sebagai gantinya,pemerintah  kolonial Belanda menerapkan Politik Liberal, atau yang dikenal juga dengan sebutanPolitik Pintu Terbuka: Politik ini berlaku antara tahun 1870 - 1900. Dalam kurun waktu ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonialisme di Indonesia, pihak swasta mendapat kesempatan membuka usaha di kawasan ini. Perlu diketahui, sesudah era VOC, monopoli usaha di Indonesia ditangani oleh perusahaan pemerintah, yakni Nederlansche Hanclgls Maatschappy. 

Bidang usaha utama yang dikelola pihak swasta ketika itu adalah perkebunan. Mereka menanamkan modalnya antara lain untuk usaha perkebunan kopi, tembakau, teh, kina, dan gula (tebu) di Jawa dan Sumatera. Pihak swasta tersebut antara lain berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, selain dari Belanda sendiri. Kesempatan mereka membuka usaha perkebunan ini semakin dimungkinkan sejak berlakunya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) Tahun 1870. Undang-undang ini merupakan landasan bagi undang-undang pokok agraria negara kita sekarang. 

Asas dan Tujuan Undang-Undang Agraria Tahun 1870 

Undang-undang Agraria Tahun 1870 dikeluarkan oleh Parlemen Belanda. Tokoh yang amat berperan melahirkan undang-undang ini adalah De Waal, yang ketika itu menjabat sebagai menteri jajahan dan perniagaan. Adapun asas pokok Agrarische Wet adalah sebagai berikut: 

Pasal 1: Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah 

Pasal 2: Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut peraturan undang-undang 

Pasal 3: Berdasarkan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak penguasa atas tanah tersebut paling lama 75 tahun

Ketiga asas pokok di atas sekaligus menyiratkan tujuan diberlakukannya undang-undang baru tersebut. Tujuan yang dimaksud antara lain: 

a. melindungi para petani di tanah jajahan (Indonesia), agar tidak kehilangan hak milik atas tanah mereka dari upaya penguasaan oleh para pemodal asing

b. memberi kesempatan kepada para pengusaha ataupun pemodal asing untuk menyewa tanah penduduk dalam rangka membuka usaha perkebunan 

c. membuka lapangan kerja bagi penduduk yang tidak memiliki tanah. Mereka ini mempunyai peluang menjadi pekerja (buruh) di perkebunan 

Dengan berlakunya undang-undang baru tersebut diharapkan bahwa ekonomi tanah jajahan akan berkembang. Dengan berkembangnya ekonomi, kehidupan penduduk pun semakin makmur. Kalau kemakmuran rakyat di tanah jajahan meningkat, sudah tentu ekonomi di Negeri Belanda pun akan ikut meningkat. Dengan demikian, peningkatan ekonomi Negeri Belanda tidak lagi diperoleh dari penghisapan sumber daya tanah jajahan, melainkan melalui kemampuan tanah jajahan mengembangkan kehidupan ekonominya. Namun, apa yang menjadi harapan tersebut belum tentu menjadi kenyataan. 


Akibat Pemberlakuan Undang-Undang Agraria Tahun 1870

Pemberlakuan undang-undang baru ini di satu pihak membawa tanah jajahan, Indonesia, memasuki era kapitalisme. Rakyat Indonesia dikenalkan pada betapa pentingnya peranan lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi. Selanjutnya, berkat tumbuhnya perkebunan perkebunan besar, produksi tanaman ekspor jauh lebih menjulang dari pada semasa berlakunya Tanam Paksa. Ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia. Kemudian, untuk menunjang transportasi hasil perkebunan, pemerintah membangun sarana transportasi, berupa jalan, jembatan, dan rel kereta api. Penduduk Indonesia pun dapat merasakan manfaat sarana ini. 

Kemajuan berikutnya tampak dari perbaikan kehidupan penduduk, melalui dibangunnya sekolah, fasilitas-fasilitas kesehatan, dan irigasi. Semuanya itu ditanggung oleh pemerintah. Anggaran untuk itu diperoleh dari saldo keuntungan mengekspor produksi perkebunan. Akan tetapi, benarkah Undang-Undang Agraria membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia? 

Kemajuan dan perbaikan yang baru saja dikemukakan ternyata hanya di permukaan belaka. Pada kenyataannya, undang-undang yang baru tidak mengubah taraf hidup rakyat. Selain bidang ekspor bertumbuh, membanjir pulalah barang-barang impor  ke Indonesia. Masuknya barang impor itu meruntuhkan industri kerajinan rakyat karena tidak mampu bersaing. Selanjutnya, akibat berlakunya ekonomi uang, banyak orang yang terpikat menjadi kuli kontrak di perkebunan. Perlu kita ketahui bersama, kehidupan ekonomi pertanian ketika itu berdasar pada pertukaran barang. Semakin bertambahnya jumlah buruh perkebunan membuat besarnya pembayaran upah semakin minim. Keadaan ini bertambah buruk pada tahun 1885, saat harga kopi dan gula jatuh di pasar internasional. Bahkan, dua tahun kemudian, harga tembakau menyusul ambruk. 

Dengan demikian, secara umum keadaan rakyat Indonesia tidak menjadi lebih baik. Seperti halnya Tanam Paksa, penanaman modal asing hanyalah membuka kesempatan untuk memerah sumber daya dan tenaga manusia Indonesia secara lebih besar lagi. 

Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...