Loading...
Selama pendudukan di Indonesia, Jepang telah melakukan pengekangan politik. Sejak kedatangannya di Indonesia, Jepang telah mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan untuk berkumpul dan berserikat. Dengan adanya undang-undang tersebut, Jepang membubarkan organisasi-organisasi Pergerakan Nasional yang didirikan oleh rakyat pribumi. Jepang melakukan pengekangan aktivitas semua kaum nasional, kecuali golongan nasionalis Islam. Golongan ini memperoleh kelonggaran karena dinilai paling anti terhadap Barat. Jepang menduga golongan ini akan mudah dirangkul.
Sampai bulan November 1943, Jepang masih memperkenankan berdirinya Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) yang dibentuk pada zaman Hindia Belanda. Setelah MIAI mengalami perkembangan yang pesat maka para tokoh MIAI mulai diawasi secara ketat. Akhirnya, MIAI dibubarkan dan diganti dengan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Walaupun organisasi-organisasi Pergerakan Nasional pada masa pendudukan Jepang telah dibubarkan dan adanya larangan untuk berserikat atau berkumpul, para tokohnya tetap berusaha membela dan memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Mereka tetap memperjuangkan cita-cita bangsanya, yakni Indonesia merdeka. Hanya saja caranya lain dan harus berhati-hati sebab tentara Jepang sangat kuat dan kejam. Mereka tidak segan-segan membunuh siapa saja yang menentangnya.
Melihat situasi seperti itu, tokoh-tokoh pergerakan tidak mengambil sikap radikal atau nonkooperatif, tetapi lebih bersikap kooperatif. Sikap kooperatif memungkinkan mereka bekerja sama dengan Jepang dan duduk dalam badan-badan yang dibentuk oleh Jepang. Tokoh-tokoh pergerakan dapat memanfaatkan kebijaksanaan pemerintah Jepang untuk kepentingan perjuangan nasional. Beberapa kebijaksanaan pemerintah Jepang yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan perjuangan nasional, antara lain pembentukan Gerakan Tiga A, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), dan Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In). Selain itu, para tokoh pergerakan juga memanfaatkan kesatuan-kesatuan pertahanan yang telah dibentuk oleh Jepang, antara lain Seinendan, Jawa Hokokai, dan Pembela Tanah Air (PETA).
Gerakan Tiga A dibentuk oleh Jepang pada bulan April 1942 dengan semboyan propaganda Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia, dan Nippon Pelindung Asia.Gerakan Tiga A diharapkan dapat menggerakkan bangsa Indonesia untuk mendukung Jepang melawan Sekutu.
Jepang menunjuk Mr. Syamsudin sebagai pemimpin Gerakan Tiga A. Namun, Gerakan Tiga A tidak mendapat sambutan positif dari rakyat Indonesia sehingga dibubarkan. Selanjutnya, Jepang berusaha merebut hati bangsa Indonesia dengan merangkul tokoh Pergerakan Nasional yang populer di ka1angan rakyat. Tokoh pergerakan Nasional tersebut, seperti Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan K.H. Mas Mansur. Mereka ditunjuk untuk membentuk organisasi baru yang disebut PusatTenaga Rakyat (Putera). Pada bulan Maret 1943, Putera diresmikan dan sebagai dewan pimpinan diserahkan kepada keempat tokoh tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan Empat Serangkai. Jepang berharap tokoh-tokoh yang didudukkan dalam organisasi Putera mampu menggerakkan rakyat untuk mendukung tentara Jepang dalam menghadapi Sekutu. Namun, usaha Jepang melalui Putera itupun juga mengalami kegagalan.
Pemerintahan militer Jepang telah dua kali gagal menggerakkan rakyat Indonesia untuk mendukung perangnya. Bahkan, organisasi yang dibentuknya justru menjadi bumerang. Bersamaan dengan itu, Perang Asia Pasifik masih terus berkecamuk. Tentara Jepang mulai terdesak oleh tentara Sekutu. Dalam situasi demikian, Jepang sangat membutuhkan bantuan dan sumbangan yang besar dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Jepang mengubah siasat untuk mempengaruhi bangsa Indonesia. Perdana Menteri Jepang, Jenderal Tojo menganjurkan agar rakyat Indo-nesia diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Oleh karena itu, pada tanggal 5 September 1943, pemerintahan militer Jepang membentuk Badan Pertimbangan Pusat atau Cuo Sangi In.
Badan Pertimbangan Pusat itu bertugas, antara lain sebagai berikut:
1. mengajukan usul kepada pemerintah pendudukan militer Jepang perihal politik,
2. menentukan tindakan yang akan dilakukan olehpemerintahan militer Jepang.
Badan Pertimbangan Pusat beranggotakan empat puluh tiga orang. Dua puluh tiga orang diangkat oleh Jepang, delapan belas orang utusan karesidenan dan Kotapraja Jakarta Raya, dan dua orang utusan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Tokoh yang ditunjuk menjadi ketua Badan Pertimbangan Pusat ialah Ir. Sukarno.
Daftar Pustaka : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...