Loading...
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada awalnya disambut gembira. Rakyat yang sudah lama mendambakan stabilitas politik menggantungkan harapan pada berlakunya kembali UUD 1945. Namun, karena demokrasi terpimpin yang diterapkan tidak sesuai dengan UUD 1945 maka akhirnya menimbulkan pertentangan di antara partai politik dan antara partai politik dengan pemerintah.
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan pidato dengan judul "Penemuan Kembali Revolusi Kita". Isi pidato itu sebenarnya merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit Presiden 5 Juli 1955. Di samping itu, pidato tersebut juga berisi garis kebijakan presiden secara umum dalam mencanangkan sistem Demokrasi Terpimpin.
Pada bulan September 1959, dalam sidangnya, DPA mengusulkan agar pidato Presiden itu dijadikan sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol). Usul DPA diterima dan disahkan sebagai GBHN dengan Penetapan Presiden No. I Tahun 1960.
Selanjutnya, dengan Ketetapan MPR (S) No. I/MPRS / 1960, Manipol ditetapkan sebagai GBHN. Kemudian, dalam ketetapan itu diputuskan pula bahwa pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, berjudul "Jalannya Revolusi Kita" (Jarek) dan pidato Presiden tanggal 30 September 1960 di depan Sidang Umum PBB dengan judul " To Build the World a New" (membangun dunia kembali), merupakan pelaksanaan Manipol. Dasar politik haluan negara yang disebut Manipol Republik Indonesia merupakan arah politik yang berpedoman kepada:
1) Undang-Undang Dasar 1945,
2) Sosialisthe Indonesia,
3) Demokrasi Terpimpin,
4) Ekonomi Terpimpin, dan
5) kepribadian bangsa Indonesia.
Kelima pedoman itu disingkat USDEK sehingga menjadi populer dengan sebutan Manipol Usdek. Perkembangan politik saat itu mengundang reaksi dari berbagai pihak antara lain sebagai berikut."
1) Nandlatul Ulama (NU)
Mereka mengecam pembubaran DPR hasil pemilu 1955 dan mengancam akan menarik pencalonan anggota-anggotanya dari DPR (GR). Namun, setelah ada kesepakatan penambahan jumlah kursi untuk NU, sikap mereka pun melemah. Walaupun demikian, nada-nada keras masih tetap dilontarkan NU. Melalui Rois Aam, K.H. Wahab Hasbullah, mereka mengatakan bahwa NU tidak bisa duduk bersama PKI dalam kabinet dan NU sesungguhnya menolak Kabinet Nasakom.
2) Partai Nasional Indonesia (PNI)
Dari kalangan PNI muncul pula reaksi Mr. Sartono, Ketua DPR hasil pemilu 1955 dan Mr. Ishaq Tjokroadisoerjo. Mereka mengatakan anggota PNI yang duduk dalam DPR (GR) bukan sebagai wakil PNI karena keberadaan mereka hasil penunjukan.
3) Masyumi dan Parindra
Dari Masyumi, reaksi keras berasal dari Prawoto Mangkusasmoto, sedangkan reaksi dari Parindra berasal dari Sutomo. Mereka dalam suratnya pada tanggal 22 Juni 1960 mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung. Dalam surat itu Sutomo mengatakan bahwa kabinet yang dibentuk Presiden Soekarno merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945, khususnya tindakan pembubaran DPR hasil pemilu.
Mereka yang menentang pembentukan DPR (GR) kemudian membentuk Liga Demokrasi dengan ketuanya Imron Rosyadi. Di dalam liga itu tergabung beberapa tokoh dari NU, Parkindo, Partai Katolik, Liga Muslim, PSII, IPKI, dan Masyumi. Liga Demokrasi ternyata tidak berhasil dengan tuntutan-tuntutannya. Bahkan liga demokrasi dibubarkan oleh presiden.
Selain MPR(S) dan DPR (GR), melalui Penpres No 13 Tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Front Nasional yang diketuainya sendiri. Disebutkan bahwa Front Nasional adalah organisasi massa yang dibentuk dengan tujuan memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung di dalam UUD'45.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden No 94 tahun 1962 dilakukan pengintegrasian lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara meliputi MPR(S), DPR(GR), DPA, Depernas, dan Front Nasional dengan Eksekutif. Melalui pengintegrasian itu, pimpinan lembaga-lembaga tersebut diangkat menjadi menteri yang turut serta merumuskan dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dampak lain dari kegiatan politikepada masa Demokrasi Terpimpin adalah kuatnya dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan alasan Manipol Usdek, PKI menyatakan bahwa " revolusi belum selesai" . Oleh karena itu, rakyat dihimbau untuk bersatu menyelesaikan tahapan-tahapan revolusi dari tahap nasional demokrasi dan sosialis.
Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom) yang diajarkan Soekarno dianggap PKI sangat menguntungkan pihaknya karena menempatkan partai itu sebagai bagian yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Presiden Soekarno juga beranggapan aliansinya dengan PKI menguntungkan sehingga PKI ditempatkan pada barisan terdepan dalam Demokrasi Terpimpin.
Usaha-usaha untuk bisa memperoleh lebih banyak dukungan dari masyarakat dilanjutkan oleh para tokoh PKI. D.N. Aidit sebagai Ketua Central Comite (CC PKI) selalu mengatakan di dalam rapat-rapat umum sebagai berikut "Siapa pun yang setuju terhadap Nasakom, harus pula menerima Pancasila sebagai alat pemersatu".
Akan tetapi dalam ceramahnya di depan Kursus Kader Revolusi Angkatan Dwikora pada tahun 1964, Aidit mengatakan, "bila kita telah mencapai tarap hidup adil makmur dan sosialisme Indonesia telah tercapai maka Pancasila tidak dibutuhkan lagi" Pernyataan Aidit itu membuat masyarakat heboh.
Pada kesempatan lain ia mencoba meluruskan dengan mengatakan sebagai berikut, "dan disinilah betulnya Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebab bila kita sudah jadi satu, Pancasila tidak perlu lagi. Sebab Pancasila alat pemersatu bukan ? Kalau sudah satu apa lagi yang harus dipersatukan?"
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kedudukan PKI memang sangat kuat. Kader-kader partai itu banyak yang duduk dalam seluruh lembaga tinggi negara yang ada. Usaha TNI-Angkatan Darat untuk mengimbangi kekuatan PKI dalam lembaga-lembaga tinggi negara selalu tidak berhasil karena dukungan yang diberikan Presiden Soekarno kepada PKI.
Kebijakan Ekonomi Pemerintah dan Kondisi Ekonomi Nasional
Akibat terjadinya gangguan keamanan dalam negeri di antaranya pemberontakan PRRI-PERMESTA, ekonomi dan keuangan negara sangat suram. Untuk mengatasinya, pemerintah menempuh beberapa kebijakan di antaranya sebagai berikut:
1) Pada tanggal 25 Agustus 1959, uang kertas dengan nilai nominal Rp. 5000,00 didevaluasi menjadi Rp50,00 dan yang bernilai Rp1000,00 menjadi sepersepuluh dari nilai nominalnya.
2) Membekukan semua simpanan di bank-bank yang melebihi Rp25.000,00.
Kebijakan yang ditempuh itu ternyata gagal mencegah semakin merosotnya ekonomi dan keuangan negara. Indeks biaya hidup pada tahun 1961-1962 mengalami kenaikan 70 yang berarti mengalami kenaikan 225 % dari indeks tahun 1960.
Pada tanggal 28 Maret 1963, pemerintah mengeluarkan kebijakati baru yaitu Deklarasi Ekonomi (Dekon) beserta 14 peraturan pokoknya. Dekon dinyatakan sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia yang menjadi strategi umum Revolusi Indonesia.
Dekon bertujuan menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosial Indonesia dengan cara terpimpin. Namun dalam pelaksanaannya, ekonomi dan keuangan negara tidak semakin baik, bahkan sebaliknya. Harga-harga kebutuhan masyarakat naik mencapai 400 %. Hal ini disebabkan Pemerintah lebih menonjoikan sistem terpimpin.
Akibatnya, struktur ekonomi Indonesia menjurus ke sistem etatisme, seperti di negara-negara komunis. Segala sesuatu yang menyangkut ekonomi dan keuangan diatur dan dikendalikan oleh negara, sedangkan lembaga-lembaga keuangan yang berwenang untuk bidang itu diabaikan.
Berdasarkan Penetapan Presiden No 8/ 1965 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 1965, organisasi bank-bank pemerintah dipusatkan pada satu tangan, yaitu Menteri Urusan Bank Sentral. Bank-bank pemerintah menjadi unit dari Bank Negara Indonesia (BNI). Tindakan itu justru menyebabkan timbulnya spekulasi dan penyelewengan penggunaan uang negara tanpa adanya kontrol atau pengawasan.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...