Loading...
Orang perempuan yana sudah sampai umurnya (sudah hiasanya mengeluarkan darah). Darah yang ke luar dari orang perempuan itu ada tiga macam:
1. Darah Haidh.
Darah haidh ialah darah yang dikeluarkan oleh wanita yang telah dewasa dan ke luarnya beradat (bulanan) yang tidak sehah sakit- dan tidak sebab bersalin. Darah haidh warnanya kehitam-hitaman dan wsanita yang berhaidh artinya k‘anita yang hiasa menaeluarkan darah haidh berarti normal keadaannya.
Bagi wanita yang berhaidh tetapi tidak mengeluarkan darah haidh biasanya menunjukkan bahwa dia hamil Orang hamil tidak mengeluarkan darah haidh. Wanita yang tidak berhaidh ada kalanya dia memang belum pernah mengeluarkan darah aidh dan ada kalanya memang tidak mengeluarkan darah haidh untuk selama-lamanya dan ada kalanya sudah tidak berhaidh tetapi dulunya pernah berhaidh, misalnya wanita yang sudah lanjut umur, berarti sudah lepas darah.
Mengeluarkan darah haidh juga disebut datang-bulan atau menstruasi atau ngarapsari. Biasanya darah haidh ke luar heradat dan lamanya berkisar 6 atau 7 hari. Paling sedikitnya sehari-semalam dan paling lama 15 hari. Jika terlalu lama mengeluarkan darah haidh berarti darah penyakit, disebut darah iatihadhah.
Jika datanag bulan tidak - tetap atau tidak normal hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan kepada dokter, demikian pula jika ke luar darah sebab penyakit seperti mengeluarkan darah waktu hamik. Masa suci antara dua haidh ialah paling sedikit 15 hari dan paling lama tidak terbatas.
2. Darah Nifas
Darah nifas ialah darah yang dikeluarkan oleh wanita sehabis bersalin atau keguguran. Masa hamil biasanya 9 bulan dan paling sedikitnya ialah 6 bulan. Darah nifas keluarnya kadang-kadang sebentar saja dan kadang-kadang sampai lama. Umumnya lebih kurang 40 hari paling lama 60 hari.
Terlalu banyak mengeluarkan darah nifas yang sekiranya membahayakan hendaknya diperiksakan orang ahli misarnya bidan atau dokter.
3. Darah Istihadhah atau Darah Penyakit.
Darah istihadhah ialah darah yang dikeluarkan oleh wanita sebab- penyakit, misalnya pada anak kecil, pada wanita yang sudah dewasa tetapi sebab sakit terjatuh, dan lain sebagainya. Jadi darah istihadhah dikeluarkan bukan di waktu haidh atau nifas.
Wanita yang sedang berdarah-penyakit wajib bersembah-yang dan beribadat yang lain tetap atasnya, sebagaimana tetap hukum wajib atas orang-orang berpenyakit lainnya.
Oleh karena mengeluarkan darah haidh menyebabkan dilarangnya shalat dan berpuasa serta beberapa ibadat yang lain sedangkan mengeluarkan darah istihadhah tidak, maka apabila di samping mengeluarkan darah haidh juga mengeluarkan darah penyakit, hendaknya dilakukan ketentuan sebagai beri-kut:
- Kalau dia dapat membedakan sifat-sifat dua macam darah tersebut hendaknya dijalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sitat darah itu, berarti kalau nampak sifat-sifat darah-haidh berhenti shalat, selanjutnya jika nampak sifat-sifat darah-penyakit hendaknya menge.rjakan shalat dan lain-
- Kalau sebelum berpenyakit mengeluarkan darah ini datang bulannya tetap waktunya, hendaknya mempergunakan cara kebiasaan sebelum sakitnya itu.
- Kalau tidak dapat membedakan darah-haidh dengan darah-penyakit sedang datang-bulan sebelum sakitpun tidak diketahui, maka hendaknya mempergunakan kebiasaan wanita lainnya yaitu enam atau tujuh hari diambil untuk perhitungan darah-haidh, misalnya berterusan ke luarnya darah, maka hendaknya diambil waktu haidh yang 6 atau 7 hari, sedangkan yang 23 hari atau 24 hari terhitung darah-penyakit dan menjalankan kewajiban sebagaimana biasa.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...