Loading...

Isi Dan Makna Pasal 33 UUD 1945 Dalam Hubungannya Dengan Perkoperasian

Loading...

Isi Dan Makna Pasal 33 UUD 1945 Dalam Hubungannya Dengan Perkoperasian


Berdasarkan sejarah perkoperasian dapat diketahui bahwa koperasi Rochdale (tahun 1844) merupakan contoh koperasi pertama yang berjasa memberikan ilham kepada orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya. Hampir di seluruh dunia, orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya telah meniru jalan yang ditempuh oleh koperasi Rochdale itu. Dengan usaha yang tekun dan disertai dengan rasa kesetiakawanan mereka berhasil mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan berkoperasi, mereka telah dapat memperjuangkan kelangsungan usahanya. 

Sebagai contoh, petani-petani kecil menyatukan din dalam koperasi untuk menjual hasil pertanian mereka dan membeli kebutuhan-kebutuhan mereka untuk mengolah pertanian dan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari melalui koperasi. Dengan demikian mereka telah bersatu dalam penjualan dan pembelian sehingga keuntungan masuk ke perkumpulan koperasi. Koperasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua anggota untuk ikut menyatukan usaha mereka atas dasar ketentuan-ketentuan yang mereka ambil dan putuskan bersama. Mengapa harus memilih bentuk usaha koperasi untuk menyatukan usaha mereka? Mengapa tidak memilih bentuk usaha lain? Adakah dasar atau alasan yang memberikan manfaat kepada mereka untuk berkoperasi? Ada dua dasar atau alasan mengapa harus membangun koperasi.



Alasan Yuridis

Alasan yuridis adalah alasan yang berpangkal pada dasar hukum yang menjamin mereka untuk dapat mendirikan usaha bersama dalam bentuk koperasi.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1
Undang-undang Dasar merupakan pedoman pokok hidup kita sebagai bangsa yang bernegara. Di dalamnya ditemukan pedoman-pedoman pokok dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu pedoman pokok dalam bidang ekonomi adalah Pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya yang memberikan dasar hukum pertama untuk koperasi.

Pasal 33 ayat 1: ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’

Penjelasan:

Dalam Pasal 33, tercantum dasar demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan d bawah pimpinan atau pemiikan anggota-anggota masyarakat Kernakmuran masyarakatah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan tu ialah koperasi.
Melihat isi dari makna UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya, jelaslah bahwa koperasi Indonesia merupakan suatu wadah untuk menyusun perekonomian rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan, dan merupakan ciri khas dan tata kehidupan bangsa Indonesia yang tidak memandang golongan, aliran, maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan bangsa Indonesia.

Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh asas-asas demokrasi. Demokrasi ini tampak pada rapat anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi. Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan asas kekeluargaan.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab III huruf B nomor 6 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan disertal kebijaksanaan serta Iangkah-Iangkah guna membantu, membimbing pertumbuhan, dan meningkatkan kemampuan yang lebih dan golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendiri. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan kegiatan koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata perekonomian Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya kepada kemampuan sendiri. Untuk itu, koperasi sebagai salah satu badan usaha yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945, harus diberikan kesempatan seluas-Iuasnya dan ditingkatkan pembinaannya sehingga benar-benar mampu menunaikan peran semaksimal mungkin dalam pembangunan.
  • Undang-undang RI No. 25/1992, tentang Perkoperasian
Undang-undang mi memberikan ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan perekonomian rakyat. Peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Untuk menyelaraskannya dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi Iebih kuat dan mandiri. Untuk menghadapi perkembangan lingkungan yang dinamis itu, dikeluarkan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian. Pembangunan koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.

Pengembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian, koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratjs, otonomis, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usahanya dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalannya melalui pengerahan modal penyertaan baik dan anggota maupun bukan anggota. Dengan kemungkinan ni koperasi dapat menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu, dalam undang-undang mi ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan koperasi secara profesional. Undang-undang ini dapat memperjelas dan mempertegas jati din, tujuan, kedudukan, peran, keusahaan dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Alasan-alasan yuridis itu secara langsung ikut menciptakan dasar-dasar tumbuhnya suatu keadaan yang mendorong dan memungkmnkan orang-orang bersatu dan bekerja sama dalam badan usaha koperasi.

Alasan Ekonomis

Alasan ekonomis adalah alasan-alasan yang didasarkan pada kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya dan secara ekonomis memberikan manfaat yang benar-benar berguna bagi mereka yang menggabungkan dirinya dalam wadah koperasi.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :