Loading...
Pola Dan Tahapan Pembangunan Nasional Menurut GBHN 1999
Sejak dimulainya peletakan dasar-dasar pembangunan secara lebih terencana dan komprehensif pada tahun 1969, berbagai upaya pembangunan telah dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Kemajuan pembangunan di berbagai bidang, seperti telah kita bahas sebelumnya, telah dicapai dan manfaatnya dinikmati oleh bangsa Indonesia. Namun kemudian, sejak timbulnya krisis ekonomi yang dipicu oleh krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, pertumbuhan ekonomi terhenti, bahkan taraf hidup rakyat Indonesia merosot tajam.
Krisis ekonomi telah mengangkat beberapa kelemahan penyelenggaraan perekonomian nasional ke permukaan. Berbagai distorsi yang terjadi di masa lalu telah melemahkan ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi krisis dan menimbulkan kesenjangan sosial. Kurang meratanya penyebaran pelaksanaan pembangunan telah menimbulkan kesenjangan pertumbuhan antardaerah, antarperkotaan dan pedesaan, antarkawasan seperti kawasan barat dan kawasatn timur Indonesia, maupun antargolongan masyarakat sehingga gejoak sosial menjadi sangat mudah terjadi.
GBHN 1999—2004 yang menjadi landasan pembangunan dewasa ini mencatat adanya 5 (lima) masalah utama yang telah ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan selama masa Orde Baru, yaitu; munculnya gejala disintegrasi bangsa dan merebaknya konflik sosial, emahnya penegakan hukum dan hak asasi manusia, Iambatnya pemulihan ekonomi, rendahnya kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya nasional, serta kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat.
Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, GBHN 1999-2004 memuat konsepsi penyelenggaraan negara dan melakukan Iangkah-Iangkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang. Arah penyelenggaraan negara ml selanjutnya dituangkan ke dalam rencana pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Sesuai dengan GBHN 1999, penyelenggaraan negara tersebut dituangkan ke dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Selanjutnya, PROPENAS dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
Berbeda dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang bersifat rinci, PROPENAS menggunakan pendekatan yang bersifat strategis. Jika Repelita menguraikan rencana yang akan dilakukan oleh seluruh sector dan daerah, rnaka PROPENAS hanya memuat program-program pembangunan yang pokok, penting, mendasar, serta mendesak untuk dilaksanakan. PROPENAS disusun intuk kurun waktu tahun 2001 — 2005. PROPENAS adalah rencana pembangunan yang berskala nasional serta merupakan konsensus serta komitmen bersama seluruh masyarakat mengenai pembangunan nasional yang akan dilaksanakan selama kurun waktu lima tahun.
Sejalan dengan PROPENAS, masing-masing departemen dan pemerintah daerah juga menyusun Recana Strategis (RENSTRA) dan Program Pembangunan Daerah (PROPERDA). RENSTRA tetap mengacu kepada PROPENAS. Sedangkan utuk PROPERDA, sejauh menyangkut komitmen nasional, tetap mengacu kepada PROPENAS sebagai komitmen nasional meskipun dimungkinkan adanya penekanan prioritas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...