Loading...

Aspek-Aspek Yang Melandasi Hidup Antar Umat Beragama

Loading...

Aspek-Aspek Yang Melandasi Hidup Antar Umat Beragama


Masyarakat Indonesia terdiri dan berbagai pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agamaa gama yang diakUi sah di Indonesia meliputi agama Islam, Kristen Protestan, )risten Katolik, Hindu, dan Buddha. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama, melainkan merupakan kebudayaan yang memang ada dan dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri dan berbagai macam pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, masyarakat bangsa Indonesia hams merasa sebangsa dan setanah air sehingga selalu menggalang kerukunan, persatuan, dan kesatuan. Masyarakat Indonesia harus memiliki toleransi yang tinggi antara pemeluk agama yang satu dan pemeluk agama yang lain sehingga saling menghormati dan menghargai antarsesamanya. Masyarakat Indonesia harus menjaga dan melaksanakan tn kemkunan umat beragama, yaitu:


  1. kerukunan intern umat beragama,
  2. kemkunan antarumat beragama, dan
  3. kerukunan antarumat beragama dan pemerintah.
Jika melihat landasan-landasan hukumnya, kita dapat menelusurinya sebagai berikut.

Pancasila

Selain sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila juga merupakan sumber dan segala sumber hukum. Kaitan Pancasila dengan kerukunan hidup umat beragama tersirat dalam sila pertama, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, jelas bahwa Pancasila menghendaki adanya kerukunan hidup antarumat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Undang-Undang Dasar 1945

Dalam UUD 1945 hal kerukunan antarumat beragama dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 i, tiap-tiap penduduk dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agama yang dipeluknya.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Dalam GBHN 1999 yang ditetapkan melalui Tap. MPR No. IV/MPR/1999, ditegaskan tentang kerukunan hidup antarumat beragama pada bidang agama, yaitu: “Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan
pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.” Amanat GBHN mi wajib kita laksanakan sehingga benar-benar tercipta kerukunan hidup antarumat beragama.

Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya wadah musyawarah, yaitu suatu forum konsultasi dan komunikasi antarpemimpin-pemimpin/pemuka-pemulca agama di Indonesia.

Untuk itu, melalui Keputusan Menteri Agama No. 35 Tahun 1980 Tanggal 30 Juni 1980 telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Wadah Musyawarah Antarumat Beragama. Wadah musyaw arah antarumat beragama mi merupakan wadah atau forum bagi pemimpin-pemimpin/pemuka-pemuka agama untuk membicarakan tanggung jawab bersama dan Rena sama di antara para warga Negara yang menganut berbagai agama dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keutuhan kita sebagai bangsa. dan pelaksanaan GBHN. Wadah mi merupakan kesepakatan majelis-majelis agama di Indonesia dan pejabat-pejabat Departemen Agama dalam pertemuan tingkat tanggal 30 Juni 1980 di Jakarta. Majelis-majelis agama di Indonesia yaitu:
  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
  2. Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI), yang sekarang namanya diganti menjadi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI):
  3. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI);
  4. Parisada Hindu Dharma Pusat (PHDP);
  5. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
Dengan kebersamaan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan setelah berabad-abad lamanya berada dalam lingkungan kaum penjajah. Sebagai generasi penerus, tugas kita adalah mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan di segala bidang demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik jika seluruh bangsa Indonesia hidup rukun dan seçara bersama-sama bertanggung jawab melaksanakan pembangunan bangsa. Kerukunan akan menciptakan stabilitas nasional. Stabilitas nasional yang mantap akan memungkmnkan bagi kita untuk melaksanakan pembangunan. Pembangunan dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sehingga akan tercapai masyarakat adil dan makmur.

Sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama, segala sikap dan perbuatan kita harus manusiawi. Maksudnya ialah kita tidak sewenang-wenang, hormat, santun terhadap sesama, saling menolong, dan saling membantu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...