Loading...

Pengertian Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia Dan Jenisnya

Loading...

Pengertian Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia Dan Jenisnya


Sejak Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 secara de facto negara Indonesia telah berdiri sebagai Negara yang merdeka, terlepas dan belenggu penjajahan. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah yang Mahakuasa. Hal ini disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga. Dengan kemerdekaan tersebut berarti bangsa Indonesia telah meiniliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan rumah tangga bangsa Indonesia sendiri. 

Kedaulatan (kekuasaan tertinggi) yang diiniliki bangsa Indonesia meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, negara kita adalah Negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat. Penegasan ini dapat kita lihat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang bunyinya sebagai berikut.



“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pada pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah sebagai berikut.

Pokok Pikiran Utama

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pokok pikiran ini diterima aliran pengertian negara persatuan.

Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi. “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”

Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.”

Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Dalam pokok pikiran yang ketiga terlihat penegasan kedaulatan rakyat bagi bangsa Indonesia. Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini kemudian dijabarkan dalam pasalp asal UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945).

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, perihal kedaulatan rakyat ditegaskan pada Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 ini disebutkan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat ....“ Pernyataan ini menunjukkan bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Demokrasi berasal dan kata Yunani. Yaitu demos yang berarti rakyat dan krato/kratein yang berarti kekuasaan/ berkuasa. Jadi, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan yang kekuasaan pemerintahnya berasal dan rakyat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam sistem pemerintahan kita, presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis ini menetapkan UUD dan berwenang untuk mengubahnya. Majelis juga melantik kepala Negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yang dikenal dengan nama demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat (demokrasi) yang berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, demokrasi kita harus:
  1. diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa,
  2. sesuai dengan perikemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. deini persatuan dan kesatuan bangsa,
  4. diambil secara musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  5. mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Demokrasj Pncasila merupakan sistem pemerintahan Negara yang secara konstitusional ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terjabar dalam sistem pemerintahan negara berikut ini.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Sistem Konstitusjonal
  2. Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
  3. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (VU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung pada dewan.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada dewan, tetapi tergantung pada presiden.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
    Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas. Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyaw aratan Rakyat. Selain itu, ia harus memperhatikan sungguhs ungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai Pasal 23 dijelaskan bahwa cara menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintah negara. Dalam negara demokrasi atau negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat seperti Republik Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dengan Undang-undang (UU), artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Bagaimana caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dan mana didapatnya belanja untuk hidup harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri dengan perantara Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam penjelasan mengenai Pasal 28 dan 29 UUD 1945 disebutkan bahwa pasal-pasal, baik yang mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk, menurut hasrat bangsa Indonesia adalah untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan tentang dasar demokrasi ekonoini. Produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan atau peinilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonoinian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...