Loading...

Hakekat Harga Diri Dan Martabat Manusia Dan Bangsa Konstitusi RIS UUDS 1950

Loading...

Hakekat Harga Diri Dan Martabat Manusia Dan Bangsa Konstitusi RIS UUDS 1950



Apabila kita perhatikan pasal-pasal yang mengatur tentanghak asasi manusia dan konstitusi RIS dan UUDS 95O, terlihatbegitu banyak dan terperinci. mi berbeda dengan UUD 1945, dalam UUD 1945 diatur begitu singkat dan tidak terperinci. Hal ini bisa teujadi karena Dekiarasi Internasional dan Piagam HAM UNO serta UUD 45 lahir lebih dahulu dari pada hak asasi seperti yang diterapkan dalam dekiarasi internasional, yaitu budaya hidup kemasyarakatan Indonesia murni.

Dalam UUDS 1950 yang dimuat pada bagian V dan VI, dan pasal 7-43. Materinya lebih banyak dan lengkap. Di dalamnya dimuat kemerdekaan din manusia, seperti perlakuan yang sama dalam hukurn atau pengadilan, hak iii1ik, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapat pengajaran, dan sebagainya sampai kebebasan bersama-sama, seperti memiliki sesuatu secara bersama-sama memajukan pengaduan atau permohonan kepada penguasa secara bersama-sama dirnuat di dalamnya.



Namun, apabila kita perhatikan dengan saksama ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1950, lebih banyak menekankan pada kepentingan din manusia individu daripadakedudukaimya sebagai makhluk sosial. Di samping itu, tidakterlihat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Hal ini bisa dipahami karena UUDS 1950 diambil dan konstitusi RIS dan dalam konstitusi RIS penyusunan pasai-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasinya sangat dipengaruhi oleh pemyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang pada hakikatnya sangat diwarnai oleh gagasan-gagasan bangsa Barat.

Piagam PBB menyatakan tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dan kehancuran perang dan menegaskan kembali kepercayaan kepada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga din insani, persamaan hak pria dan wanita, serta bangsa-bangsa besar dan kecil.

Dengan kata lain harkat martabat manusia dan bangsa pada hakikatnya berusaha untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia Oleh karena itu, sudah semestinya apabila antara bangsa satu dengan bangsa lainya saling harga menghargai, hormat menghormati, dan bekerja sama secara adil sehingga tercipta kerukunan hidup.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...