Loading...
Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Hormat-menghormati adalah saling menghargai keberadaan harkat dan martabat manusia. Sikap ini hendaknya ditemukan juga dalam perekonomian.
Perekonomian berasal dan kata “ekonomi”. Ekonomi berasal dan bahasa Yunani “oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti ruinah tangga, dan nomos artinya aturan. Ekonomi dirumuskan sebagai usaha dan tindakan manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Perekonomian adalah tindakan-tindakan, aturan dan cara berekonomi.
Setiap hari manusia tidak terlepas dan kegiatan ekonomi. Baik skala kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota. Seluruh lapisan masyarakat berusaha untuk meningkatkan perekonomiannya dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
- Landasan
- Pancasila
Sila Keadilan Sosial Bagi Seuruh Rakyat Indonesia
- UUD 1945
- Pemburaan UUD 1945 alinea keempat. untuk memajukan kesejahteraan umum....
- Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UU 1945 Negara hendak Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Pasal 33 JUD 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cacang produksi yang penting bagi negara dan yang mengLrasa. ‘ajat hidup orang banyak sikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dijasai oleh negara den diperg unakan unuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(4) Perekonomin nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersanaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan. berwawasan lingkungan. kemandirian, serta derigan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peeaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- GBHN 1999
Salah satu misi GBHN 1999 adalah sebagai berkut.
Pemberdayaan mayarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusha kecil, menengah, dah koperasi, dengan mengembangkan sistem ekanomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkesdilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif. mandiri, maju, berdaya saing berwawasan Iingkungan dan berkelanjutan. UU No. 25/1992 tentang koperasi
Sistem Perekonomian Indonesia
Arah kebijakan GBHN 1999 bidang ekonomi antara lain sebagai berikut.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidakmampuan pasar den gan menghilangkan seluruh hambatan yang men ganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan, dan diatur dengan undang-undang.
Visi GBHN 1999
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengua sai ilmu pengetahuan, dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...