Loading...
Hikmah Hukum Waris Dalam Islam
Setiap pengamalan hukum Islam senantiasa mengandung hikmah atau manfaat untuk individu maupun masyarakat. Demikian juga pelaksanaan hukum waris, banyak mengandung hikmah dan manfaat bagi individu yang menerimanya maupun umat Islam yang lainnya. Di antara hikmah dan manfaat itu ialah persamaan hak, mempererat persaudaraan, dan menjauhkan din dan sifat keserakahan.
Persamaan Hak
Sebelum Islam diturunkan, pada masyarakat Arab, Romawi, dan Yahudi telah terdapat hukum ahli waris yang masing-masing mereka ciptakan sendiri. Semua hukum waris tersebut memandang ahwa harta warisan sepenuhnya hak pribadi. Dengan demikian jika pemilik harta meninggal, sebelumnya ia berhak memberikan wasiat kepada orang yang ia kehendaki, sekalipun harta tersebut seluruhnya diwasiatkan kepada orang lain yang bukan keluarganya.
Tradisi lain yang menonjol pada masyarakat jahiliyah dalam hal pembagian harta warisan, antara lain sebagai berikut.
- Harta warisan hanya diberikan kepada turunan laki-laki yang kuat berperang saja, sedangkan anak-anak dan perempuan, tidak berhak mendapat harta warisan. Demikian pula istri yang ditinggal suami tidak berhak mendapat harta warisan, bahkan istrinya boleh diwariskan kepada ahli waris, termasuk kepada anaknya sendiri.
- Anak angkat diperlakukan sama dengan anaknya, dan berhak menjadi ahli waris.
- Kebiasaan melakukan sumpah perjanjian untuk pusaka mempusakai harta warisan.
Sistem pembagian hartawarisan masyarakat jahiliyah di atas tentu saja sangat tidak adil. Dalam pada itu Islam diturunkan untuk meratakan keadilan, termasuk masalah pembagian harta warisan. Adapun pokok-pokok pembagian har warisan menurut agama Islam adalah sebagai berikut.
- Seseorang bisa memberikan hartanya kepada yang ia kehendaki berdasarkan wasiat, asal wasiat itu tidak melebihi dan sepertiga harta kekayaannya. Sementara itu, sisanya wajib dibagikan kepada ahli waris.
- Anak laki-laki dan perempuan menjadi ahli waris meskipun belum dewasa.
- Istri mendapat bagian dan harta warisan karena istri sangat berjasa terhadap suami dan ikut andil dalam memperoleh harta yang diusahakan suaminya.
- Anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Hal ini benar-benar menunjukkan keadilan hukum Islam karena tugas dan tanggung jawab laki-laki berbeda dengan perempuan.
Laki-laki harus membiayai anak dan istrinya, sedangkan keperluan hidup perempuan ditanggung oleh suami.
Mempererat Persaudaraan
Dengan meratanya pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan hukum syara, maka ahli waris satu sama lain semakin merasakan ikatan saudara senasib. Teknis pembagian harta warisan dilakukan dengan musyawarah secara kekeluargaan dan kasih sayang. Hal mi demi mempererat persaudaraan.
Menjauhkan Diri dan Sifat Serakah
Dengan adanya sistem pembagian harta warisan yang adil berdasarkan hukum Islam, setisp ahli waris harus patuh pada ketentuan tersebut. Pada sistem ini ahli waris tidak mungkin mementingkan dirinya sendiri. Dengan demikian hubungan waris menjauhkan din dan sikap hidup egois, tidak serakah, dan mendidik taslim (tunduk patuh) pada ketentuan Allah. Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, termasuk mempelajari ilmu pembagian harta warisan (faraidh).
Rasulullah saw. memperingatkan kepada umat Islam supaya sungguh-sungguh mempelajari faraidh.
“Belajarlah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah faraidh, karna sesungguhnya aku seorang yang akan mati. dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang yang berseiisih, tetapi mereka tak bertem u den gan orang yang menyampaikan kepada mereka hukumnya. “(HR Ahmad, Tirmizi, dan Nasai)
Sabdanya pula:
“Ilmu itu tiga, dan selain itu semuanya cabang,yaitu: ayat yang tegas, sunnah yang sahih, dan pembagian harta warisan yang adil. “(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Orang yang mempelajari dan mengamalkan faraidh, Insya Allah akan termasuk golongan orang-orang yang memurnikan ibadah kepada-Nya.
“Maka sembahlah Allah dengan memumikan ibadahkepada-Nya, meskipun orang orang kafir tidak menyukainya. “(Qs al-Mu’min, 40:14)
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...