Loading...

Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Loading...

Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia


Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah


Kekuasaan pemerintah negara menurut UUD 1945 dilaksanakan oleh Presiden. Presiden memangku abatan selama masa lima tahun, dan sesudahnva dapat dipilih kembali dalam jabatan yang santa, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 dapat dibagi dalam tiga hal berikut.
  • Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif
Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif dapat diketahui pada pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 avat 2 LIJD 1945.
  • Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik 1”esth mernegang kekuasaan pemerintahan menu’z4 t Uidang-undang Dasar.
  • Pasal 5 ayat (2)
Presiden menetapkii peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimanhi mestinya.
Kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan dihatasi oleh Undang-Undang Dasar, sehingga  Presiden tidak bisa berbuat menyimpang darinya.



Karena UUD 1945 mengatur hal-hal yang pokok, maka sebenarnya pasal 4 ayat (1) tersebut memberi kepada Presiden wewenang yang luas dan tidak terperinci, sehingga segala pelaksanaan pemerintahannya itu sedikit banyak tergantung kepada Presiden. Namun deinikian tidak berarti bahwa Presiden bias berbuat sekehendak hatinya, karena UUD 1945 membatasinya sesuai dengan penjelasannya yang menyatakan bahwa LTLJ1) 1945 menganut sistem pemerintahan konstitusional dan Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila, bukan negara kekuasaan.
  • Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Selain sebagai kepala eksekutif, Presiden juga melaksanakan tugas legislatif. Tugas Presiden dalam bidang legislatif diatur dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
  • Pasal 5 ayat (1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Pasal 20 ayat (2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleli DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Pasal 20 ayat (3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak nienda pat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  • Pasal 20 ayat (4)
Presiden men gesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersaina untuk menjadi undang-undang.
  • Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam Undng-Undang Dasar 1945 pada pasal-pasal berikut.
  • Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Pasal 11
Presiden dengan persetu Juan Dewan Perwakilan Rakyat men yatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 12
Presiden inenyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dezvan Perwakilan Rakyat.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi den gan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Sistem Pemerintahan


Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan Kabinet Presidensiil. Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 17.
  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-nienteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam udang-undang.
Kabinet Presidensiil adalah kabinet yang diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan atau dibubarkan oleh Presiden. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, dalam hal ini Presiden menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Selanjutnya dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD ialah sebagai berikut.
  1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu Presiden; Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terb atas.

Sistem Demokrasi Pancasila


Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan pernah terpisahkan dan nilai-nilai Pancasila.

Dalam sistem demokrasi Pancasila ada dua asas berikut.
  1. Asas kerakyatari, yakni asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat, yakni asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya hanyak dan melalui forum permusyawaratan, dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan serta dharma masing-masing deini tercapainya kebahagiaan bersama.
Musyawarah untuk mufakat merupakan sesuatu yang sudah membudaya di kalangan masyarakat kita dan memberikan rnanfaat yang besar dalam kehidupan bersama. Musyaw arah untuk mencapai mufakat bersumber pada mti paham kerakyatan yang senantiasa dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Dalam melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat, keputusan itu benar-benar dijiwai oleh kesadaran dan tanggung jawab sedeinikian rupa sehingga akhirnya dapat mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan kepentingan warga.

Demokrasi Pancasila mempunyai cirri khusus, yaitu adanya musyawarah yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong di antara sesama peserta dan dicapainya kata sepakat atau kesepakatan tentang sesuatu hal.

Tentu dalam meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia ada sikap-sikap yang perlu dikemhangkan.

Sikap-sikap yang perlu dikembangkan
  1. Menghormati hasil keputusan musyaw arah.
  2. Melaksanakan kehidupan yang demokratis.
  3. Menjunjung tinggi asas peinilihan umum, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan jurdil).
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...