Loading...

Pengertian Dan Jenis Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia

Loading...

Pengertian Dan Jenis Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia


Kedaulatan berasal dan kata “daulat”. Dalam bahasa Arab antinya “kekuasaan atau dinasti pemerintahan”. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalarn suatu negara.

Ada dua pengertian kedaulatan, yaitu sebagai berikut.
  1. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinva. Pemerintahan berhak mengatun segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa carnpur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan huungan dengan negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dan berbagai ancaman dan luar. Negara berbak mengadakan hubungan atau kera sama dengan negara lain guna kepentingan nasional.


Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Kedaulatan mempimvai empat sifat, yaitu sebagai berikut.
  1. Permanen artinya Kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
  2. Asli artinva kedaulatan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat artinva tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan varg tertinggi dalam negara.
  4. Tidak terbatas art nva kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun sebab apabila ked aulatan itu terbatas, tentu saja kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.

Jenis-jenis Kedaulatan

Jenis-jenis kedaulatan negara dapat diperoleh berdasarkan beberapa teori, antara lain sebagai berikut.
  1. kedaulatan Tuhan
  2. kedaulatan negara
  3. kedaulatan raja
  4. kedaulatan rakvat
  5. kedaulatan hukum
  • Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa raja atau penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dan Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma kedalam din raja penguasa. Sesungguhnva segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dan Tuhan. Oleh karena itu kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga herasal dan Tuhan.

Contoh: Jepang dengan kaisar Teno Heika sebagai dewa matahari
  • Kedaula tan Negara
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya meiniliki kekuasaan.

Kedaulatan negara timbul bersama dengan berdirinya suatu negara. Contoh: Jerman saat diperintah oleh Hitler.
  • Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja dan keturunannya. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di buini. Raja mendapat kekuasaannya langsung dan Tuhan. Raja berkuasa secara mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat, karena ada anggapan bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh seorang raja yang meiniliki kedaulatan yang tidak dibatasi atau
mutiak. Contoh: Perancis saat dipimpin oleh Louis XIV.
  • Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi, yaitu pemerintah yang berasal dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolute atau mutlak. Agar kekuasaan pemerintah itu tidak absolut atau mutlak, maka perlu adanya batasan-batasan atau perlu ada pembagian kekuasaan, seperti dalam ajaran trias politica, yaitu ajaran yang menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga berikut.
  1. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatf yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat mempunya.i ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan
  2. atau majelis yang mewakili atau mencerininkan kehendak rakyat.
  3. Adanya peinilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilari Daerah (DPD), atau Majelis. Peinilu tersebut diatur oleh UU.
  4. Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  5. Adanya pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan atau lembaga eksekutif.
  6. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan membina negara, membela negara, serta mengayoini rakyat. Contoh: Indonesia
  • Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori kedaulatan hukum ialah hukum yang tertulis seperti UUD dan peraturan perundangan lainnya dan hukum yang tidak tertulis.

Pemerintah atau raja dalam melaksanakan tugasnya atau kekuasaannya dibatasi oleh norma, yaitu hukum sehingga tidak bersifat absolut. Contoh: Indonesia menganut negara hukum modern.

Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat. Hal ini dapat kita lihat dalam rumusan-rumusan sebagai berikut.
  • Pancasila, Sila Keempat
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
  • Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
"....., maka disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalarn suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

  • UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3)
Ayat 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan inenurut Undang-Undang Dasar
Ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Penjelasan UUD 1945
Dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, pokok pikiran yang ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...