Loading...
Kerukunan Antar Umat Beragama
Di negara kita tidak dibenarkan sikap dan perbuatan melawan atau antiagama dan tidak dibenarkan paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara Republik Indonesia harus percaya serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia wajib saling menyayangi dan tidak berbuat dengki dan dendam. Itulah yang menandai bahwa kita hidup beragama dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Perintah dan larangan itu terdapat dalam ajaran agama. Kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beberapa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu tidak boleh bertentangan satu sama lain.
Tiap-tiap warga negara Republik Indonesia dijamin kebebasannya untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Dalam hal itu, situasi kerukunan dan sikap toleransi antarumat beragama hendaknya digalang. Umat yang satu tidak dibenarkan mengganggu umat yang lainnya. Umat yang satu tidak dibenarkan menyinggung perasaan keagamaan umat yang lainnya. Masing-masing umat dijainin kebebasannya beribadat menurut agama dan kepercayaannya agar dapat tercipta suasana yang tenteram dan tidak timbul perpecahan antarumat beragama.
Tiap-tiap umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Thhan Yang Maha Esa berkewajiban menahan din. Dengan demikian, semua pihak diharapkan tidak menyinggung perasaan umat beragama yang lainnya. Warga negara Republik Indonesia wajib memupuk kerukunan dan toleransi antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yng Maha Esa.
Hidup rukun dan bertoleransi tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu dan yang lainnya dicampuradukkan. Dengan toleransi tersebut diharapkan terwujudnya ketenangan, saling menghargai dan saling menghormati, hal itu akan mewujudkan perikehidupan yang rukun, tertib, dan damai sehingga dengan keadaan yang deinikian itu dapat terlaksana pembangunan bangsa.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa manusia Indonesia wajib menjunjung tinggi perasaan dan sikap toleransi antarumat beragama. Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merdeka dan ber-Pancasila, usaha memaksakan suatu agama tidak dibenarkan. Setiap warga negara Republik Indonesia bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Perikehidupan beragama yang rukun dan penuh toleransi merupakan cerinin pengakuan hak-hak asasi manusia.
Hal tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika ditawarkan oleh umat nonmuslim untuk saling bergantian ibadah, seminggu beliau diajak beribadah dengan mereka, seininggu berikutnya mereka akan beribadat sesuai ibadat beliau, tapi beliau tidak langsung menerima atau menolak, tidak mungkin karena hubungan beliau dengan mereka dalam kemasyarakatan (muamalab/sosial) sudah terjalin intim, jika menerima, lebih tidak mungkin, maka turunlah wahyu Allah untuk menegaskan peristiwa tersebut.
- “Katakanlah: Hai orang-orang kafir!
- Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
- Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
- Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
- Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
- Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Kesimpulan surah tersebut adalah masalah muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi masalah ibadat dan akidah masing-masing tidak boleh dicampuradukkan. Dengan beribadat masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang rasa sebagaimana butir-butir Pancasila. Atau disebut toleransi dalam agama yakni membiarkan orang lain beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, selama ia tidak mengganggu kita.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...