Loading...

Amendemen, Rintisan Dan Landasan UUD 1945

Loading...

Amendemen, Rintisan Dan Landasan UUD 1945



Amendemen adalah prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dan UUD asli. Dalam hukurn tatanegara, istilah amendemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan undang-undang yang dimajukan oleh pemerintah. Apabila suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen, maka parlemen dapat mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan penjelasan.

Amendemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu kernutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi di berbagai bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini.


Mengingat pula bahwa penafsiran para pemimpin terdahulu terhadap heberapa pasal dalarn UUD 1945 diarahkan untuk keuntungan mereka sendiri. Karena itu, pasal-pasal dalarn UUD 1945 harus dibuat sejelas mungkin sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam. Apalagi, UUD 1945 sendiri membuka peluang untuk diubah (hihat pasal 37 UUD 1945). Namun dernikian, perlu dipahami bahwa kita tidak bisa dengan mudah melakukan perubahan sekehendak hati sendiri. Hasil amendemen UUD 1945 menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan dan sedikitnya himapuluh persen ditambah satu dan seluruh anggota MPR.

Rintisan dan Landasan


Dan sejarah perjalanan bangsa, kita dapat belajar tentang banyak hal. Pelajaran tersebut sepatutnya mendorong kita untuk melakukan perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Saat berada di kursi kekuasaan presiden Indonesia, Soekarno diangkat sebagai Presiden Indonesia selama sumur hidup oleh MPR. Sementara, Soeharto berkuasa selama sekitar tigapuluh dua tahun sebagai Presiden Indonesia yang diangkat pula oleh MPR. Kenyataan menunjukkan bahwa semakin lama berkuasa, kedua figur tersebut menunjukkan gaya kekuasaan yang semakin otoriter. Karena itulah bangsa Indonesia memandang amendemen UUD 1945 sebagai suatu keharusan.

Sebagai langkah awal menuju reformasi hukum, MPR pada sidang istimewa tahun 1998 telah mengeluarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut dinyatakan “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selrnna linia tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945, MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut oleh MPR telah dilaksanakan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan tanggal 14 — 21 Oktober 1999. Sehubungan dengan waktu untuk melakukan perubahan UUD 1945 sangat terbatas, maka Ketetapan MPR-RI Nomor IX/ MPR/1999 menugaskan Badan Pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :