Loading...

Makna Hak Dan Kewajiban Asasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Loading...

Hak Dan Kewajiban Asasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang sama. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia itu erat hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara.

Hak-hak asasi manusia, terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), dan hak memiliki sesuatu. Hak-hak mi h’rkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sehingga meliputi berbagai bidang. Adapun tonggak-tonggak sejarah hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut.


  • Magna Charta tahun 1215 menetapkan, antara lain
  1. seseorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tiada vonis yang sah menurut hukum;
  2. suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa persetujuan sebuah dewan yang di dalamnya duduk kaum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
  • Petition of Rights tahun 1628, mefupakan suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yang duduk di House of commons kepada Raja Charles III.
  • Bill of Rights tahun 1689, merupakan undang-undang yang diterima Parlemen Inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah terhadap Raja James II.
  • Revolusi Amerika tahun 1776 berisi, antara lain tuntutan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
  • Revolusi Perancis tahun 1789 berisi, antara lain bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama.
  • The Four Freedoms tahun 1941, yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt (Amerika Serikat) berisi, antara lain
  1. freedom of speech and expression (bebas berbicara dan menyatakan pendapat);
  2. freedom of worship (bebas beribadat);
  3. freedom from want (bebas dan kemelaratan);
  4. freedom from fear (bebas dan rasa takut).
  • Universal Declaration of Hunan Rights (Pemyataan Umum Hak-hak Asasi Manusia Sedunia), pada tahun 1948 oleh PBB berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan din sendiri dan keluarga, serta hak asasi pendidikan.
Hak-hak tersebut perlu ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bernegara karena tegak dan runtuhnya hak asasi mi semua berawal dan si pembawa hak.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...