Loading...

Pancasila Sebagai Paradigma Pembagunan Indonesia

Loading...

Pancasila Sebagai Paradigma Pembagunan



Berikut ini merupakan pengertian paradigma pembangunan dan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.

Pengertian Paradigma Pembangunan


Kata paradigma (Inggris: paradigm) mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan suinber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.



Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development) menunj ukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan



Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapan pun selaina kita masih menjadi warga negara Indonesia maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis dan sikap bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dan derasnya sistem-sistem ideology bangsa/negara-negara modem dewasa mi.

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilaksanakanlah pembangunan. Karena pembangunan diarahkan untuk mencapai tujuan negara, maka dasar negara harus menjadi paradigma pembangunan. Arah pembangunan dan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dan dasar negara. Begitu pula pembangunan tidak hanya diarahkari untuk mencapai kemajuan yang bersifat fisik, melainkan pula menyangkut peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas secara jasmani dan rohani.

Berdasarkan konseptualisasi pradigma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dan pembangunan itu sendiri. OIeh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan di tangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :