Loading...
Masa Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin - Secara filosofi, demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin sangat menjanjikan keberhasilan suatu jalannya pemerintahan. Demokrasi liberal menjanjikan "civil liberties", kebebasan berargumen demi mengawasi pemerintahan.
Demokrasi terpimpin menjanjikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, Indonesia tidak mampu menjalankan filosofi tersebut sesuai pakem. Banyak batasan-batasan yang dilanggar, sehingga pemerintahan tidak berjalan baik.
a. Sistem dan Struktur Politik
Sejak tahun 1950, Indonesia menganut Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer yang dianut adalah parlementer semu (quasy parlementer). Sistem ini tidak sama dengan sistem parlementer penuh yang dianut oleh negara-negara Eropa Barat. Ciri-ciri dari parlementer semu (quasy parlementer) adalah sebagai berikut.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden dan bukan oleh Parlemen seperti\ dalam sistem parlementer murni, hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUDS 1950.
- Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, menurut Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950 disebutkan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
- Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bukan oleh Parlemen seperti dalam sistem parlementer murni.
- Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun bersama-sama, bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi pengangkatannya oleh presiden.
- Kepala Negara (Presiden) turut merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam sistem parlementer murni kedua jabatan itu dipisahkan.
b. Pengaruh dan Struktur Politik Liberal
Sistem kabinet parlementer semu (quasy parlementer) dan sistem multi partai yang dianut menyebabkan kabinet yang berkuasa rata-rata tidak berumur panjang. Dengan demikian, kabinet yang belum berhasil menggarap satu pun program yang dibuatnya telah jatuh dan digantikan oleh kabinet baru.
Hal ini disebabkan partai politik yang menjadi saingan biasanya bertindak sebagai pihak oposisi. Mereka lebih sering bersikap mencari kelemahan-kelemahan dari kabinet yang berkuasa untuk menjatuhkannya dan jarang menonjolkan hal-hal yang positif dari kabinet.
Partai-partai politik lebih mengutamakan kepentingan partainya daripada kepentingan nasional. Keadaan seperti itu menimbulkan frustasi dan kegelisahan di kalangan rakyat. Selama masa pelaksanaan Demokrasi Liberal (1950 1959), di Indonesia telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.
Memasuki awal tahun 1955 mulai timbul gejala ketidakpuasan rakyat yang disusul dengan tuntutan agar segera diadakan pemilihan umum. Pemilu diharapkan akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan stabil. Dengan pemerintahan yang kuat dan stabil, setiap kabinet dapat menyelesaikan programnya sehingga kestabilan sosial dan ekonomi rakyat pun dapat terwujud.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1953 yang diundangkan pada tanggal 1 April 1953, pemilu pertama kali diadakan pada tanggal 29 September 1955. Persiapan untuk pemilu diadakan oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo.
Pada tanggal 16 April 1955 diumumkan bahwa pemilihan umum akan dilangsungkan pada tanggal 29 September 1955 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 15 Desember 1955 untuk Konstituante. Dengan adanya pengumuman itu, partai-partai politik mulai berkampanye untuk menarik simpati rakyat.
Sebelum Kabinet Ali Sastroamidjojo melaksanakan pemilu, kabinet itu jatui". pada tanggal 24 Juli 1955. Pemilihan umum kemudian diadakan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap, sedangkan waktu pemilihan umum yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan.
Pemilihan umum berlangsung aman, tertib, dan sukses. Empat partai politik muncul sebagai pemenang,yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nandlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemilihan umum untuk Konstituante berlangsung pada tanggal 15 Desember 1955 yang hasilnya seimbang dengan DPR.
Pemilihan umum pertama kali di Indonesia yang berhasil dengan baik dan lancar itu tentu saja merupakan suatu kebanggaan. Bangsa Indonesia ternyata cukup matang untuk menyelenggarakan suatu acara yang cukup rumit seperti pemilihan umum. Namun, keberhasilan pemilihan umum itu tidak disertai dengan harapan-harapan yang didambakan rakyat. Pertentangan-pertentangan antar partai politik tetap berlangsung.
c. Kegagalan Penyusunan Undang-Undang Dasar Baru
Setelah pemilu berakhir, badan Konstituante yang terbentuk kemudian bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS (1950). Ternyata setelah bersidang selama tiga tahun, badan itu gagal menyelesaikan tugasnya. Kegagalan itu disebabkan terjadinya perdebatan panjang di seputar persoalan dasar negara. Ada dua pendapat yang mewakili sebagian besar anggota badan konstituante mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1) Golongan pertama (golongan agama) menghendaki agar tujuh kata dalam sila pertama dasar negara sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta tetap dicantumkan dalam undang-undang dasar yang baru. Tujuh kata itu ialah "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" .
2) Golongan kedua (golongan nasionalis) menghendaki agar dasar negara yang akan dibuat dimasukkan ke dalam undang-undang dasar baru sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pancasila, dengan menghilangkan, tujuh kata tersebut di atas.
Kedua golongan di dalam Badan Konstituante itu masing-masing bertahan pada pendapatnya sehingga sidang konstituante mengalami kebuntuan. Pada tanggal 25 April 1955 Presiden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang Konstituante dengan judul Res Publica. Ia menganjurkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS (1950). Dengan kata lain, kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pada tanggal 29 Mei 1955 Badan Konstituante kembali mengadakan sidang. Seperti sidang-sidartg sebelumnya, perdebatan kembali terjadi. Setelah diadakan voting, maka hasil yang diperoleh adalah mayoritas anggota menghendaki kembali ke UUD 1945,.tetapi jumlah suara tidak memenuhi dua pertiga dari jumlah suara yang diperlukan.
Pada tanggal 2 Juni 1959, anggota Badan Konstituante kembali mengadakan voting. Namun untuk kedua kalinya jumlah suara tetap tidak mencukupi dua pertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUDS (1950). Akhirnya, Konstituante mengadakan reses untuk waktu yang tidak ditentukan. Dengan demikian, kondisi politik pada saat itu sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, pada ta.nggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang kemudian dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 59. Dekrit itu dikeluarkan pada hari Minggu pukul 17.00 WIB di Istana Negara, berdasarkan Keperes No. 150/1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
1) pembubaran Badan Konstituante;
2) tidak berlakunya lagi UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945;
3) pembubaran MPRS dan DPAS.
2) tidak berlakunya lagi UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945;
3) pembubaran MPRS dan DPAS.
Dengan keluarnya dekrit itu, bangsa Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Sistem demokrasi yang kemudian berlaku adalah Demokrasi Terpimpin.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...