Loading...
Materi Pembelajaran Ketakwaan
A. Kebebasan Beragama dan Jaminan Hukumnya
1. Jaminan kebebasan memeluk agama dalam UUD
1945 pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2. Percaya kepada Tuhan YME merupakan hak yang paling asasi, artinya setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan berdasar keyakinan masing masing.
3. Menghormati hak orang untuk menentukan keyakinan sendiri mempunyai makna dan patokan:
a. tidak mengikuti keyakinan orang yang berbeda agama,
b. tidak boleh mencampuradukkan ajaran agama,
c. harus melaksanakan keyakinan ajaran agamanya masing-masing.
4. Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang paling asasi (hakiki), karena kebebasan beragama langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama dapat diartikan sebagai:
a. adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memilih agamanya,
b. adanya kebebasan untuk melaksanakan ibadat sesuai dengan tata cara dan keyakinannya,
c. adanya kebebasan untuk melaksanakan aktivitas yang berhubungan dengan agama yang diakuinya,
d. adanya kebebasan untuk memperdalam serta mengembangkan ajaran agama kepada umat yang seagama.
5. Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, maka kebebasan beragama tidak dapat diartikan sebagai berikut:
a. adanya kebebasan untuk mengajak atau memaksa orang yang telah beragama,
b. adanya kebebasan untuk mengubah ajaran agama sesuai dengan kehendak sendiri,
c. adanya kebebasan untuk menyebarluaskan agama kepada orang lain,
d. adanya kebebasan untuk tidak beragama (atheis)
6. Landasan pemikiran adanya jaminan hukum kebebasan beragama antara lain:
a. Pancasila sila I “Ketuhanan Yang Maha Esa
b. UUD 1945, Pembukaan alinea ketiga dan keempat, Batang Tubuh pasal 29 ayat (2).
c. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
![]() |
ilustrasi |
B. Penghayatan terhadap Ketakwaan Kepada Tuhan YME
1. Ancaman hukuman bagi pelanggar hak keagamaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain terdapat pada Pasal 156A yang menegaskan ‘Di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2. Di Indonesia agama diyakini memiliki norma yang sangat fundamental dalam pembentukan masyarakat, bangsa dan negara, karena mempunyai nilai-nilai yang luhur yaitu menjadi landasan spiritual, moral, dan etika bagi pembangunan nasional.
3. Negara Indonesia hukan negara agama (theokrasi) juga bukan negara sekuler (memisahkan agama dengan urusan kenegaraan).
4. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sikap dan perbuatan anti agama dan paham atheis tidak dibenarkan ada di Indonesia, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
5. Agar kehidupan tenteram dan damai harus menghindari:
a. Sikap fanatik yang berlebih-lebihan (fanatik buta), yakni sikap yang tidak menghargai pemeluk agama lain dan penganut kepercayaan lain.
b. Sikap acuh tak acuh terhadap pemeluk agama lain, yakni sikap tidak mau kerja sama dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan bangsa hanya karena adanya perbedaan agama.
c. Sikap suka memaksa orang lain untuk beragama seperti agama yang dianutnya.
d. Sikap mencampuradukkan agama-agama dan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Kesiapan Diri dan Upaya ke Arah Penyesuaian Sikap Perilaku sebagai Manusia yang Beriman Bertakwa
Karakteristik takwa antara lain:
a. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
b. Melaksanakan perintah Tuhan Yang Maha Esa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara, antara lain:
1) saling tolong-menolong;
2) saling bekerja sama dengan kebijakan;
3) berbakti serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, dan sebagainya.
c. Menjauhi larangan Tuhan Yang Maha Esa, diantaranya:
1) penyalahgunaan narkotik,
2) mencuri,
3) menipu,
4) korupsi, dan sebagainya
Daftar Pustaka : Remaja Rosdakarya Bandung
Loading...