Loading...

Bentuk Perjuangan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Loading...
Sikap perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah menyadarkan pihak sekutu bahwa mereka tidak dapat mengabaikan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya. Kesadaran itu mendorong Sekutu untuk mempertemukan pihak Republik Indonesia dan Belanda di meja perundingan. Para pemimpin bangsa Indonesia pun menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan perselisihan Indonesia Belanda dengan cara-cara damai. 

1. Perundingan-Perundingan Awal  
Rencana untuk mempertemukan pihak Indonesia dengan pihak Belanda di meja perundingan, diprakarsai oleh Panglima AFNEI, yaitu Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Pemerintah Inggris segera mengirim Sir Archibald Clark Kerr ke Indonesia dan selanjutnya bertindak sebagai penengah dalam perundingan-perundingan Indonesia-Belanda.

Perundingan antara Indonesia dengan Belanda dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dalam perundingan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dan delegasi Belanda dipimpin oleh van Mook. Pertemuan yang diadakan di Jakarta itu ternyata tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. 

Pada awal perundingan van Mook menyampaikan pernyataan pemerintah Belanda yang isinya mengulangi pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942, yaitu:
  • Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran yang memiliki pemerintahan sendiri dalam lingkungan Kerajaan Belanda.
  • Masalah dalam negeri diurus Indonesia dan luar negeri diurus oleh pemerintah Belanda.

Pihak Indonesia secara tegas menolak pernyataan van Mook dan berpegang pada pendirian bahwa Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas jajahan Belanda. Pada tanggal 12 Maret 1946, pemerintah Republik Indonesia menyerahkan pernyataan penolakannya. Sekalipun perundingan di Jakarta mengalami kegagalan, tetapi pertemuan itu telah menyejajarkan Republik Indonesia, Belanda, dan Inggris di meja perundingan yang kemudian menjadi dasar perundingan-perundingan selanjutnya. 

Perundingan selanjutnya diadakan di Hoge Veluwe (Belanda) yang berlangsung pada tanggal 14-24 April 1946. Perundingan ini pun mengalami kegagalan. Pihak Republik Indonesia dalam perundingan ini menuntut adanya pengakuan secara de facto atas Pulau Jawa, Madura, dan Sumatra.

Sebaliknya, pihak Belanda hanya mau mengakui wilayah de facto Republik Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura saja. Pihak Belanda juga tetap menginginkan Republik Indonesia menjadi bagian dari Kerajaan Belanda dalam bentuk Uni Indonesia-Belanda. Sementara perundingan-perundingan sedang berjalan, van Mook terus mengambil langkah-langkah untuk menyusun suatu struktur negara federal yang dikendalikan oleh pemerintah Kerajaan Belanda. 

Oleh karena itu, diadakan serangkaian perundingan antara para penjabat pemerintah Indonesia yang daerahnya diduduki oleh Belanda. Di antaranya diselenggarakan Konferensi Malino pada tanggal 15 Juli 1946, Konferensi Pangkal Pinang pada tanggal 1 Oktober 1946, dan Konferensi Denpasar.

Pihak Inggris yang ingin segera meninggalkan Indonesia terus berusaha mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda di meja perundingan. Lord Killearn, seorang diplomat untuk Asia Tenggara berhasil membujuk kedua belah pihak untuk kembali berunding.

Perundingan kemudian diadakan di rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1946. Dalam perundingan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn. Perundingan ini berhasil mengambil 3 keputusan penting, yaitu sebagai berikut:
  • Segera diadakan gencatan senjata antara Republik Indonesia dengan Belanda;
  • Membentuk Komisi Bersama Gencatan Senjata untuk menangani masalah pelaksanaan gencatan. senjata; dan
  • Republik Indonesia dan Belanda harus segera mengadakan perundingan politik.

Setelah perundingan itu, pasukan Sekutu secara berangsur-angsur mulai mengosongkan daerah-daerah yang didudukinya dan selanjutnya diganti oleh tentara Belanda.

2) Perundingan Linggajati 

Pada tanggal 10 November 1946, pihak Indonesia dan Belanda kembali mengadakan perundingan di Linggajati. Perundingan itu dipimpin oleh Lord Killern. Dalam perundingan Linggajati itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Soetan Sjahrir dan anggotanya antara lain Presiden Soekarno, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta, Dr. Leimena, Dr. A. K. Gani, Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Syarifuddin, dan Mr. Ali Boediardjo.

Dari pihak Belanda dipimpin oleh van Mook dengan anggotanya antara lain Mr. van Pool dan E. de Boer. Seperti sebelumnya, perundingan ini pun berjalan sangat alot karena baik pihak Republik Indonesia maupun Belanda berpegang teguh pada prinsipnya masing-masing. Pada tanggal 15 November 1946, perundingan mencapai persetujuan yang terdiri dari 17 pasal, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut:

  • Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia atas wilayah Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda segera menarik mundur tentaranya dari daerah-daerah itu paling lambat 1 Januari 1949.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama untuk membentuk negara federasi dengan nama Republik. Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
  • Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

3) Komisi Tiga Negara

Agresi militer yang dilancarkan Belanda menimbulkan reaksi hebat dari berbagai negara. Pada tanggal 30 Juli 1947 pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan secara resmi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) agar masalah Indonesia segera dimasukan dalam daftar acara DK PBB.

Permintaan itu diterima pada tanggal 1 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB memerintahkan gencatan senjata pada kedua belah pihak yang sudah harus berlaku pada tanggal 4 Agustus 1947. Pada tanggal 14 Agustus 1947, DK PBB mengadakan sidang untuk membahas masalah Republik Indonesia Belanda.

Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi konsuler yang beranggotakan beberapa konsul jenderal di Indonesia untuk mengawasi jalannya gencatan senjata. Komisi konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat, yaitu Dr. Walter Foote, sedangkan anggotanya terdiri dari Konsul Jenderal Cina, Belgia, Prancis, Inggris, dan Australia. 

Walaupun gencatan senjata itu diawasi oleh komisi konsuler, pihak Belanda ternyata tidak menaati perintah tersebut. Belanda tetap saja mengadakan serangan-serangan dan berusaha menduduki wilayah-wilayah Republik Indonesia. Batas terakhir dari wilayah-wilayah yang dikuasainya ditetapkan Belanda sebagai garis demarkasi yang kemudian dikenal dengan "Garis van Mook".

Akibat pelanggaran itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian memang-gil kembali wakil-wakil dari kedua belah pihak yang bertikai untuk mengadakan perundingan. Dalam perundingan itu, Indonesia dengan tegas menolak garis demarkasi yang dipaksakan oleh pihak Belanda. 

Dalam perdebatan itu, Amerika Serikat mengusulkan agar sebaiknya dibentuk sebuah komisi jasa-jasa baik untuk membantu menyelesaikan pertikaian. Usul Amerika Serikat itu diterima baik oleh DK PBB yang kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih sendiri satu negara sebagai wakilnya. Indonesia kemudian memilih Australia, Belanda memilih Belgia, dan kedua negara itu menetapkan Amerika sebagai penengah.

Maka, terbentuklah Komisi Jasa-Jasa Baik yang kemudian terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). Dalam KTN ini, Australia diwakili oleh Richard Kirby, Belgia diwakili Paul van Zeeland, dan Amerika diwakili oleh Dr. Frank Graham. Pada tanggal 27 Oktober 1947, wakil-wakil KTN telah tiba di Jakarta untuk melaksanakan tugasnya.

4) Perundingan Renville

Komisi Tiga Negara berhasil mendekatkan pihak Republik Indonesia-Belanda untuk kembali mengadakan perundingan yang kemudian dilaksanakan di atas kapal pengangkut pasukan Amerika USS Renville yang saat itu sedang berlabuh di Teluk Jakarta.

Sebelum perundingan dilangsungkan, pemerintah Republik Indonesia membentuk sebuah panitia istimewa yang dipimpin oleh Dr. J. Leimena. Panitia tersebut beranggotakan Mr. Abdul Madjid, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, Mayor Jenderal Didi Kartasasmita, Kolonel Simbolon, dan Letnan Kolonel Bustomi. Pihak Belanda juga membentuk panitia yang sama dipimpin oleh van Vredenburgh dengan anggotanya Kolonel Drost, Mr. Zulkamaen, Letnan Kolonel Surio Santoso, Dr. Stuyt, dan Dr. P. J. Koets.

Melalui sebuah komisi penghubung KTN, diadakan pertemuan-pertemuan pendekatan, tetapi mengalami kegagalan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, pihak Republik Indonesia secara tegas menuntut pihak Belanda mengembalikan daerah-daerah yang didudukinya sejak tanggal 1 Agustus 1947 dan Jakarta harus kembali dalam statusnya sebelum Agresi Militer Belanda I. 

Sebaliknya, pihak Belanda tetap bertahan dengan garis van Mook-nya. Belanda menyatakan bahwa daerah-daerah yang diduduki sebelum adanya perintah gencatan senjata dari DK PBB tetap menjadi milik Belanda. Komisi Tiga Negara (KTN) yang dipercayakan untuk membantu penyelesaian sengketa tidak putus harapan. 

Untuk mengatasi perdebatan yang berlarut-larut, KTN mengusulican agar Perjanjian Linggajati dijadikan sebagai dasar untuk memulai perundingan. Usul KTN ini ternyata diterima baik oleh pihak Republik Indonesia maupun oleh pihak Belanda. 

Pada tanggal 8 Desember 1947, per-undingan dimulai di atas Kapal USS Renville. Oleh karena itu, perundingan ini kemudian disebut dengan Perundingan Renville. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan Ali Sastroamidjojo sebagai wakilnya, sedangkan anggotanya adalah dr. Tjoa Siek Ien, Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Mr. Nasrun, dan dua orang anggota cadangan, yaitu Ir. H. Djuanda dan Setiadji, serta 32 orang penasihat. 

Delegasi Belanda dipimpin oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo dan Mr. van P. J Koets, Mr. Ch.R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Kartanegara, Mr. Masjarie, Thi Thian Tjiong, Mr. A.H. Ophuysen, dan A.Th. Band sebagai sekretarisnya. 

Perundingan Renville ini ternyata berlangsung sangat alot dan tersendat karena seperti dalam perundingan-perundingan sebelumnya, pihak Belanda ingin memaksakan kehendaknya dan tidak mempunyai niat untuk mengakhiri pertikaian. Komisi Tiga Negara akhirnya menyampaikan usul-usul sebagai berikut:

a) Segera dikeluarkan perintah penghentian tembak-menembak sepanjang garis van Mook.
b) Penghentian tembak-menembak agar diikuti dengan peletalcican senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer.

Selain itu, KTN juga mengajukan usul politik untuk dipilih oleh pihak Republik Indonesia dan Belanda yang isinya adalah sebagai berikut:
  • Kemerdekaan bagi Indonesia.
  • Kerja sama antara Indonesia-Belanda.
  • Dibentuknya suatu negara federasi.

Sebagai balasan terhadap usul KTN, Belanda menyampaikan 12 prinsip politik kepada Indonesia, antara lain pengurangan jumlah pasukan dan penghidupan kegiatan ekonomi. Belanda menyatakan bahwa 12 prinsip itu merupakan usaha terakhir yang apabila ditolak maka Belanda tidak akan lagi melanjutkan perundingan. Belanda memberikan waktu 48 jam kepada pemerintah RI untuk menjawabnya. Usul Belanda yang disertai ultimatum itu dianggap oleh pihak RI sebagai sikap ingin menang sendiri.

Komisi Tiga Negara menanggapi usul Belanda itu sebagai sesuatu yang berbahaya sehingga Dr. Frank Graham mengajukan lagi 6 prinsip tambahan untuk mencapai penyelesaian politik. Pemerintah RI mendapat jaminan dari KTN bahwa daerah kekuasaannya tidak akan berkurang selama masa peralihan hingga diserahkannya kedaulatan oleh pihak Belanda kepada negara federal Indonesia.

Pemerintah mau menerima prinsip-prinsip KTN itu karena dalam prinsip ke-4 dan ke-6 dinyatakan bahwa antara 6 bulan sampai 1 tahun sesudah ditandatanganinya persetujuan politik akan diadakan plebisit di seluruh Indonesia di bawah pengawasan KTN untuk menentukan hasrat rakyat bergabung atau tidaknya dengan RI. Pihak Belanda sebelumnya juga sudah menerima prinsip-prinsip yang diajukan oleh KTN itu dengan catatan bahwa pihak Republik Indonesia harus menyatakan persetujuan-nya, paling lambat tanggal 9 Januari 1948.

Dengan persetujuannya atas prinsip-prinsip dari KTN oleh pihak Republik Indonesia maupun Belanda, maka pada tanggal 17 Januari 1948 delegasi kedua negara yang bertikai kembali mengadakan pertemuan di atas Kapal USS Renville untuk menandatangani persetujuan gencatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang disaksikan oleh KTN. Secara singkat isi Perjanjian Renville sebagai berikut:
 
a. 10 pasal persetujuan gencatan senjata.
 
b. 6 pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik, antara lain sebagai berikut:
  • Belanda berdaulat atas Indonesia sampai pengakuan kedaulatannya kepada Negara Indonesia Serikatyang merdeka;
  • Republik Indonesia menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat;
  • Sebelum pemerintah negara federal terbentuk, maka Republik

Indonesia harus mempunyai wakil-walcil yang layak dalam tiap-tiap Pemerintahan Federal Sementara; (d) Akan mengadakan plebisit (Pepera) di Pulau Jawa, Madura, dan Sumatra untuk menentukan apakah rakyat daerah-daerah tersebut bergabung dengan RI atau RIS.
 
c. 12 prinsip politik termasuk tiga pokok hasil Persetujuan Linggajati.
 
5) Resolusi Dewan Keamanan PBB 

Tindakan Belanda melakukan agresi militer kedua menimbulkan reaksi dari PBB. Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949 mengeluarkan sebuah resolusi yang berisi sebagai berikut:
  • Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik Indonesia. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perundingan kembali
  • Pembebasan dengan segera dan dengan tidak bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik Indonesia oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1948. 
  • Belanda harus memberikan kesempatan kepada pembesar-pembesar pemerintah Republik untuk kembali ke Yogyakarta. 
  • Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Perjanjian Linggajati, Perjanjian Renville, terutama berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal paling lambat pada tanggal 15 Maret 1949; pemilihan untuk Dewan Pembuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949. 
  • Mulai sekarang Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga Negara) diganti namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia atau United Nation Commission for Indonesia (UNCI). UNCI bertugas membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia, mengamati pemilihan, dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.

6) Perundingan Roem-Royen

UNCI yang mengemban tugas menyelesaikan konflik Indonesia—Belanda memainkan perannya, dengan mengundang kedua belah pihak yang bertikai untuk kembali mengadakan perundingan. Delegasi Indonesia dalam perundingan itu dipimpin oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan dari pihak Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen. 

Bentuk Perjuangan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Perundingan dimulai pada tanggal 17 Apri11949 di Hotel Des Indes (Hotel Duta Merlin sekarang) yang dipimpin oleh Merle Cochran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI. Setelah melalui perundingan yang berlarut-larut, maka pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan yang kemudian dikenal sebagai Persetujuan Roem-Royen atau Roem Royen Statements. Isinya berupa pernyataan-pernyataan dari kedua pihak sebagai berikut.
 
Hasil-hasil Persetujuan Roem-Royen mendapat dukungan dari partai-partai politik, sedangkan pihak PDRI dan TNI tetap mencurigai iktikad Belanda. Pada tanggal 1 Mei 1949, Jenderal Soedirman memperingatkan agar TNI tidak turut memikirkan politik dan perundingan karena akan merugikan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari Persetujuan Roem-Royen adalah sebagai berikut.
a) Belanda meninggalkan Ibu kota Republik Indonesia Yogyakarta.
b) TNI menduduki Ibu kota Yogyakarta.
c) Presiden dan wakil presiden serta para pemimpin lainnya kembali dari tempat pengasingan ke ibu kota negara.
d) Panglima Besar Jenderal Soedirman kembali ke Yogyakarta dari medan gerilya.
e) PDRI mengembalikan mandatnya kepada pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta.
 
7) Konferensi Inter-Indonesia

Sebagai tindak lanjut dari hasil-hasil Perjanjian Roem-Royen, pemerintah Republik Indonesia segera mengadakan persiapan-persiapan untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB). Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengadakan pendekatan dengan pihak BFO atau Badan Musyawarah Negara-negara Federal untuk menciptakan satu front dalam menghadapi Belanda pada KMB.

Republik Indonesia dan pihak BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) akhirnya mengadakan pertemuan pada tanggal 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta. Pertemuan dilanjutkan kembali tanggal 31 Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta. Pembicaraan dalam konferensi itu hampir seluruhnya mengenai masalah pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), terutama mengenai tata susunan dan hak pemerintah RIS di satu pihak dan hak negara- negara bagian di pihak lain.

Dalam konferensi itu dibicarakan pula bentuk kerja sama RIS dengan pemerintah Belanda dalam perserikatan uni, serta masalah kewajiban RIS dan Belanda sehubungan dengan penyerahan kekuasaan. Keputusan penting lainnya adalah bahwa BFO menyokong tuntutan Republik Indonesia atas penyerahan kedaulatan, tanpa ikatan-ikatan politik atau ekonomi. Di bidang militer, konferensi memutuskan antara lain sebagai berikut:

  • Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah Angkatan Perang Nasional.
  • TNI menjadi inti APRIS dan akan menerima orang-orang Indonesia yang ada di dalam KNIL, VB (Veiligherd Bataljons), dan kesatuan-kesatuan tentara Belanda lainnya dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut.
  • Masalah pertahanan keamanan adalah hak pemerintah RIS.

Negara-negara bagian tidak berhak untuk memiliki angkatan perang sendiri. Hal-hal lain yang jtiga diputuskan adalah sebagai berikut:

  • Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Nasional Negara RIS.
  • Bendera Merah Putih ditetapkan sebagai bendera RIS.
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menjadi Lagu Kebangsaan RIS.
  • Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai Bahasa Nasional RIS. e) Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Presiden RIS.

8) Konferensi Meja Bundar (KMB)

Pada tanggal 23 Agustus 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Bagi pemerintah Belanda, kesediaannya untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar tidak lain ingin segera membentuk Negara Indonesia Serikat yang sudah lama dicita-citakannya.

Pada tanggal 14 Agustus 1949, pemerintah Republik Indonesia menetapkan delegasi yang akan menghadiri KMB, yaitu Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. H. Djuanda, Drs. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djoyohadikoesoemo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T. B. Simatupang, dan Mr. Soemardi. Delegasi-delegasi yang menghadiri KIVIB adalah sebagai berikut:

a) Delegasi Indonesia dipimpin Perdana Menteri Moh. Hatta.
b) Delegasi BFO dipimpin Sultan Hamid II.
c) Delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Maarseveen.
d) Delegasi UNCI diwakili oleh H. M. Cochran, Herremans, Th. K. Critchley, dan Romanos.

Dalam konferensi itu terjadi perdebatan seru antara delegasi dua negara yang bertikai mengenai berbagai hal. Masalah paling pelik yang dibahas dan menjadi sorotan utama adalah masalah utang-utang Belanda dan masalah Irian Barat. 

Belanda berpendapat bahwa semua utang-utangnya adalah tanggung jawab pihak RIS dan mengenai Irian Barat, Belanda baru akan menyerahkannya satu tahun setelah KMB. Keinginan delegasi Belanda itu dengan tegas ditentang oleh delegasi Indonesia yang didukung oleh BFO yang makin yakin akan kelicikan Belanda.
Untuk mengakhiri perdebatan, pihak UNCI menengahi dan memasukkan usulan-usulan sehingga akhirnya KMB berhasil mengambil keputusan sebagai berikut. 

a) Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.
b) Pelaksanaan penyerahan kedaulatan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 1949.
b) Masalah Irian Barat ditunda dan akan diadakan perundingan kembali dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan kepada RIS.
c) Akan dibentuk satu Uni Indonesia- Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.
d) Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
e) Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia dan KNIL dibubarkan kemudian akan digabungkan dengan APRIS.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...