Loading...

Kronologi dan Isi Perjanjian KMB

Loading...
Perjanjian KMB menghasilkan pengakuan kedaulatan Belanda kepada RIS. Dengan demikian, perang kemerdekaan yang berlangsung sejak tahun 1945 pun berakhir. Hasil-hasil KMB disahkan oleh badan legislatif masing-masing negara. Di Indonesia, hasil KMB disahkan oleh KNIP pada tanggal 14 Desember 1949, sedangkan di Belanda hasil-hasil KMB disahkan oleh parlemen Belanda pada tanggal 17 Desember 1949. 

Namun, perjanjian KMB belumlah menyelesaikan segala pertikaian Indonesia-Belanda. Penyelesaian Irian Barat (Papua) yang ditangguhkan selama satu tahun memendam benih konflik yang dapat menarik kedua negara dalam satu pertikaian. Selain itu, bentuk negara federal bukanlah merupakan cita-cita ketika Republik Indonesia didirikan:

1) Pembentukan Republik lndonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk sebagai realisasi dari Perjanjian KMB. RIS terdiri dair 7 negara bagian dan 9 negara satuan yang berdiri sendiri. Ke-9 satuan negara itu dibentuk oleh Belanda yang bertujuan mempersempit wilayah RI. 

Dengan demilcian, Belanda masih berharap untuk kembali berkuasa di Indonesia. Ir. Soekarno pun ditetapkan sebagai Presiden RIS dan dilantik pada tanggal 17 Desember 1949 di Yogyakarta. Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS dilantik pada tanggal 20 Desember 1949 dan sebagai Ketua DPR RIS adalah R. M. Sartono. 

Selain DPR, Senat RIS dibentuk. Senat RIS beranggotakan 32 orang yang masing-masing negara bagian memiliki dua orang wakil.Dengan diangkatnya Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS, maka Ketua KNIP, yaitu Mr. Assaat ditunjuk sebagai pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia yang dilantik pada tanggal 7 Desember 1949. Republik Indonesia beribu kota di Yogyakarta dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasarnya.

2) Pengakuan Kedaulatan

Setelah alat-alat kelengkapan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) seperti Presiden, Perdana Menteri, DPR, dan Senat terbentuk, maka secara resmi pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan kepada RIS. Penyerahan itu dilakukan pada 27 Desember 1949 di Amsterdam dalam suatu upacara resmi oleh Ratu Juliana kepada Wakil Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu Drs. Moh. Hatta. 

Di Jakarta dilakukan pula upacara penyerahan kedaulatan oleh Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda, A. H. J. Lovink, kepada Sri Sultan Hamengkoeboewono IX sebagai Wakil RIS. Sejak itu, secara resmi terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang beribu kota di Jakarta dengan menggunakan Konstitusi RIS sebagai undang-undang dasarnya.

Kronologi dan Isi Perjanjian KMB

 3) Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat berumur kurang dari satu tahun (17 Desember 1949-17 Agustus 1950). Hal itu terjadi karena pada dasarnya sejak semula bentuk negara kesatuanlah yang dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan negara federasi. 

Bentuk negara federasi hanya suatu strategi politik pemerintah untuk mencapai tujuan semula, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, beberapa negara bagian RIS menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia. 

Hingga tanggal 5 April 1950, hanya tinggal dua negara bagian yang belum bergabung dengan Republik Indonesia, yaitu Indonesia Timur dan Sumatra Timur. Namun, karena desakan rakyatnya, kedua negara bagian itu pun akhirnya bergabung. 

Dengan bergabungnya kedua negara bagian itu, maka terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950 yang terdiri atas 10 Provinsi. Kesepuluh provinsi RIS tersebut, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan, Sumatra Tengah, Sumatra Selatan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Undang-Undang Dasar yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku hingga keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...