Loading...

Campur Tangan Pemerintah Dalam Mekanisme Harga Pasar

Loading...
Telah disebutkan bagaimana pemenntah masih memegang peran yang sangat penting guna menata perekonomian bangsa agar semua pelaku ekonomi diperlakukan dengan adil. Selain memajukan unit-unit Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah pun dapat ikut berperan dalam penentuan harga di pasar. 

Harga pasar itu sendiri merupakan harga yang terbentuk sebagai hasil interaksi antara permintaan dan penawaran secara bebas di pasar. Meskipun demi-kian, pemerintah kadang kala harus campur tangan dalam penentuan harga suatu hasil produksi. 

Jika persaingan menjadi tidak terkontrol maka harga-harga akan berakhir menjadi tidak terkendali. Tentu saja dampak ini akan merugikan pihak konsumen. Selain itu, produsen yang tidak mampu bersaing pun akan tergusur pula. 

Melalui campur tangan pemerintah, harga-harga barang dan jasa dapat dikendalikan. Kasus itu muncul terutama terhadap harga-harga bahan kebutuhan pokok. Campur tangan pemerintah itu antara lain melalui penetapan harga eceran, subsidi, atau penetapan pajak. 

A. Penetapan Harga Eceran

Untuk melindungi konsumen terhadap harga barang atau jasa yang terialu finggi, pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Melalui ketentuan harga eceran tertinggi ini, produsen dilarartg menjual harga barang di atas harga yang ditetapkan pemerintah tersebut. Begitu pula sebaliknya. Guna melindungi produsen karena harga pasar suatu barang atau jasa terlalu rendah, pemerintah, dalam hal ini, juga dapat menetapkan harga eceran terendah (harga dasar). 

Pada Peraga 5.2(a) terlihat bahwa harga keseimbangan semula antara penawaran dan permintaan adalah Rp 3.000. Harga dipandang terlalu tinggi sehingga dianggap merugikan masyarakat. Pemerintah oleh karena itu menetapkan HET sebesar Rp 2.000 di bawah keseimbangan, agar barang terbeli oleh masyarakat. 

Masalah baru yang akan muncul jika HET diberlakukan terlalu rendah adalah munculnya pasar gelap. Pada HET yang ditetapkan, barang yang ditawarkan adalah 15 unit, sementara permintaan adalah sebesar 30 unit, sehingga kekurangan penawaran adalah 15 unit. Untuk mengatasi kekurangan penawaran tersebut, pemerintah dapat melakukan upaya mendorong produksi atau mengimpor barang.

Pada kasus lain dapat pula harga pasar mefijadi terlalu rendah sehingga merugikan produsen. Sepetti pada Peraga 5.2(b), harga keseimbangan pasar hanya tercapai pada harga Rp 200. Harga ini terlalu rendah dan dianggap merugikan produsen. 

Pemerintah oleh karena itu menetapkan harga terendah Rp 300. Pada harga Rp 300 ird akan terjadi surplus penawaran, dan harus dibeli oleh perherintah sebagai stok nasional atau pun diekspor, sehingga produsen tidak dirugikan. 

B. Penetapan Pajak

Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga barang atau jasa juga dapat dilakukan dengan jalan mengenakan pajak. Pajak untuk setiap komoditi tidaklah sama, atau dengan kata lain, berbeda-beda untuk beberapa komoditi. 

Sebagai contoh, tarif pajak pada barang-barang mewah adalah tinggi. Sementara itu, tarif pajak pada barang-barang impor, sebagaimana digunakan untuk bahan baku industri, adalah rendah atau bahkan nol. 

Pada Peraga 5.3(a) dapat kita lihat bahwa harga keseijnbangan awal adalah Rp 500. Pemerintah kemudian membebankan pajak sebesar Rp 300 kepada produsen, tetapi pajak tersebut oleh produsen dibebankan kepada pembeli, sehingga harga jual menjadi lebih tinggi, Rp 800. 

Karena harga naik, konsumen mengurangi permin-taannya dari 40 menjadi 25 unit sehingga harga keseimbangan baru menjadi Rp 700. Konsumen dalam hal ini menanggung pajak sebesar Rp 200 dan produsen menanggung Rp 100. 

C. Pemberian Subsidi 

Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada suatu unit usaha, terutama jika unit usaha itu menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok, atau dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan agar perusahaan tersebut mampu bersaing terhadap barang-barang impor. 

Campur Tangan Pemerintah Dalam Mekanisme Harga Pasar

Langkah-langkah ini ditempuh oleh pemerintah dalam rangka pengendalian harga untuk melindungi produsen dan konsumen, sekaligus dipergunakan untuk mengendalikan inflasi. Perhatikan Peraga 5.3(b). Tanpa campur tangan pemerintah, harga beras tercapai pada titik E, dengan harga pasar, P, dan jumlah barang, Q. Harga ini terlalu rendah bagi petani. 

Untuk melindungi petani pemerintah menetapkan harga jaminan sebesar P2. Sebagai akibatnya, penawaran bertambah dari Q menjadi Q1, dan kurva penawaran berubah menjadi 5151, sehingga keseimbangan baru berubah menjadi E1. Besar subsidi pemerintah dalam hal ini adalah sebesar P1E1E2P2 dan petani menerima pendapatan sebesar 0(21E2P2. 

Di Indonesia, di samping penetapan harga, pajak, dan pemberian subsidi, pemerintah juga menjalankan operasi pasar (market opera-tion), terutama euntuk sembilan barang kebutuhan pokok (SEMBAKO), antara lain beras, gula, dan minyak goreng, melalui BULOG. 

Pada saat panen raya, harga komoditi pertanian cenderung menjadi murah. Untuk melindungi produsen, BULOG ikut membeli barang hasil panen dengan harga relatif tinggi, sehingga harga barang tidak jatuh. Sementara pada saat paceklik, harga barang cenderung mahal. Untuk melindungi konsumen, BULOG melakukan penjualan barang dengan harga murah, sehingga harga barang dijamin akan stabil.



Daftar Pustaka: PT. Phibeta Aneka Gama
Loading...

Artikel Terkait :