Loading...
Tahukah kamu akan makna dari Proklamasi 17 Agustus 1945? Dengan proklamasi berarti telah lahir sebuah negara baru, yaitu Indonesia. Negara baru ini belum mempunyai lembaga-lembaga yang diperlukan layaknya sebuah negara. Satu-satunya lembaga yang ada hanyalah PPKI. Oleh karena itulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI segera mengadakan rapat yang menghasilkan tiga keputusan penting, yaitu sebagai berikut:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat terbentuk, untuk sementara presiden dibantu oleh Komite Nasional.
Undang-Undang Dasar yang disahkan dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rancangan undang-undang dasar yang dibuat oleh BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945.
Undang-undang dasar inilah yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Piagam Jakarta yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar dengan sedikit perubahan.
Berdasarkan usul wakil dari Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Kalimantan maka ketujuh kata dalam Piagam Jakarta dihilangkan. Perubahan juga terjadi pada PPKI dengan penambahan jumlah anggota dari 21 orang menjadi 27 orang.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI yang anggotanya telah ditambah, mengadakan sidangnya yang kedua. Dalam sidangnya yang kedua, PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Pembentukan Provinsi-provinsi di Indonesia sekaligus menetapkan gubernurnya. Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan, dan Provinsi Maluku. Pembentukan kabinet presidensial dengan 12 depar.temen, yaitu sebagai berikut:
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Kehakiman
- Departemen Keuangan
- Departemen Kemakmuran
- Denartemen Kesehatan
- Departemen Pengajaran
- Departemen Sosial
- Departemen Pertahanan
- Departemen Penerangan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Pekerjaan Umum
Pada tanggal 23 Agustus 1945 dikeluarkan dekret pertama tentang badan-badan pelengkap pemerintah. Melalui radio, Presiden Soekarno mengumumkan dibentuknya Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selain itu juga dibentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai negara.
BKR bertugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Pada tanggal 24 Agustus 1945 pembentukan KNIP dan partai tunggal telah selesai. Sementara itu, pada tanggal 25 Agustus 1945 nama-nama anggota KNIP dan susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diumumkan melalui surat kabar.
1. Kabinet Pertama RI
Terpilihnya Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama oleh PPKI tidak terlepaskan dari ketokohan kedua bapak bangsa tersebut. Pemilihan itu pun dilakukan secara aklamasi atas usul Otto Iskandar Di Nata.
Setelah terpilih, Presiden Soekarno kemudian membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari Ahmad Soebardjo (ketua), Sutarto Kartohadikususmo, dan Kasman Singodimejo untuk membahas susunan kementerian. Rancangan hasil kerja panitia kecil itu pun kemudian disampaikan dalam sidang pleno PPKI.
Pada 19 Agustus 1945 PPKI kemudian menetapkan 12 menteri yang memimpin departemen dan 4 menteri negara. Pengumuman pembentukan kabinet RI pertama baru dilakukan pada 2 Sep-tember 1945. Berikut adalah daftar nama-nama menteri dalam kabinet pertama.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah
Komite Nasional Indonesia terdiri dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang ada di tiap provinsi. Anggota KNIP dilantik oleh Presiden Soekarno pada 29 Agustus 1945, bersamaan dengan dibubarkannya PPKI karena tugas-tugas persiapan kemerdekaan telah selesai.
Pada 16 Oktober 1945, KNIP menyelenggarakan sidang pleno untuk menyetujui Maklumat Presiden No. X. Isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut:
- KNIP diserahi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum DPR/MPR terbentuk.
- Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Sjahrir.
3. Bergabungnya Kasuitanan Yogyakarta
Sementara para pemimpin sibuk melengkapi lembaga-lembaga negara yang diperlukan bagi berdirinya suatu negara, sambutan rakyat terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI sedemikian hangat. Sambutan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di daerah-daerah lain, misalnya di Surabaya dan di Yogyakarta.
Peristiwa yang sangat menggembirakan adalah yang terjadi di Yogyakarta. Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan bahwa Kasultanan Ngayogyokarta Hadiningrat bergabung dan berdiri di belakang Pemerintah Republik Indonesia.
Oleh karena itulah mengapa Ngayogyakarta Hadiningrat kemudian menjadi daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bahwa jabatan gubernur dipegang oleh seorang sultan dan sebagai wakilnya adalah Paku Alam.
karena pada bulan September tentara Sekutu yang di dalamnya ada NICA (Belanda) datang ke Indonesia. Dalam Perang Dunia II, Belanda bergabung dalam tentara Sekutu bersama-sama Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Belgia, dan beberapa negara Eropa lainnya.
Lawan tentara Sekutu adalah kelompok negara fasis yang beranggotakan Jerman, Italia, dan Jepang. Karena Jepang sudah menyerah maka tentara Sekutu ingin mengambil alih kekuasaan di Indonesia dari tangan Jepang. Akibatnya rencana-rencana yang disusun setelah proklamasi tidak dapat segera dilaksanakan. Bangsa Indonesia terlebih dahulu harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaannya.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...