Loading...
Kekuatan manusia pada hakikatnya tidak hanya terletak pada kemampuan fisiknya atau kekuatan jiwanya semata-mata melainkan juga terietak dalam kemampuannya untuk bekerja sama secara sadar dengan manusia yang lainnya.
Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai jika manu.sia mampu mengembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama manusia dan dengan lingkungannya. Hubungan sesama akan baik dan harmonis apabila ada kesadaran pada setiap anggota masyarakat.
Misalkan saja si kap Pak Badu yang enggan dan selalu memberikan alasan keberatan jika diajak bekerja bakti di tempat tinggainya. Sikap yang ditunjukkan Pak Badu itu, jelas belum disadari oleh rasa kebersamaan untuk keija bakti, sedangkan bagi tetangganya yang ikut kerja bakti bersama, telah disadari oleh pentingnya ketja bakti itu.
Untuk hal tersebut, diperlukan kesadaran setiap anggota masyarakat itu. Kesadaran itu adalah sikap seseorang yang menginsafi akan hak dan kewajiban, kedudukan, dan.peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kehidupan bermasyarakat sudah tentu terdapat berbagai kepentingan dan keinginan yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menjaga serta menjamin supaya setiap keinginan yang berbeda itu satu dengan lain tidak saling berbenturan, diperlukan adanya aturan-aturan atau norma-norma hukum yang merupakan pedoman; setiap anggota masyarakat dituntut menaatinya. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak kejadian yang sangat merugikan masyarakat karena kurangnya kesadaran orang-orang tertentu.
Terjadinya berbagai peristiwa kejahatan atau pelanggaran, seperti perampokan dan pencurian, sering kita dengar dari orang lain atau kita baca baik di koran-koran maupun media yang lainnya. Demikian pula, kejadian-kejadian di sekolah, seperti siswa pulang tanpa izin dan berpakaian semaunya.
Hal itu menunjukkan bahwa di negara kita yang tercinta ini baik tingkat kesadaran hukum maupun kesadaran menaati peraturan-peraturan dapat dikatakan masih rendah. Padahal, kita mengetahui bahwa semua aturan yang diciptakan itu adalah semata-mata untuk kepentingan kita juga.
Yang dimaksud dengan kesadaran hukum berarti setiap orang menaati aturan-aturan atau norma-norma hukum yang dibuat oleh Pemerintah. Selain norma hukum yang berlaku itu, ada pula norma-norma lainnya, yaitu norma agama, norma adat-istiadat, serta norma moral atau norma kesusilaan.
Secara umum, pengertian norma itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan berdasarkan suatu alasan dan dorongan; bagi pelanggarnya dapat dikenakan hukuman atau sanksi. Sanksi adalah hukuman yang dijauhkan kepada seseorang yang melanggar hukum, misalnya dipenjarakan, membayar denda, atau diasingkan.
Jelaslah bagi kita sekarang bahwa untuk dapat hidup tenang, tenteram, dan bahagia kita harus tertib dan teratur serta tidak melanggar hukum. Agar kita dapat tertib dan teratur, seharusnya kita taati norrna-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...