Loading...

Pemikiran Ekonomi Praklasik Pada Kaum Skolastik

Loading...

Pemikiran Ekonomi Praklasik Pada Kaum Skolastik


Pemikiran aliran skolastik menekankan pada kuatnya hubungan ekonomi dengan masalah etika, serta masalah-masalah keadilan. Hal ini disebabkan karena tokoh-tokoh aliran tersebut dipengaruhi dengan kuat oleh ajaran gereja. Tokoh-tokoh yang menonjol dan aliran mi adalah St. Albertus Magnus (1206— 1280) dan St. Thomas Aquinas.

St. Albertus Magnus

St. Albertus Magnus adalah seorang filsuf Jerman yang berpendapat bahwa harga suatu barang seharusnya sama dengan biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk menciptakan barang tersebut. Pendapat itu dikenal dengan istilah “harga yang adil dan pantas.”

Dengan berpatokan pada harga yang adil dan pantas, unsur etika harus disertakan dalam aktivitas tukar-menukar barang. Kalau seseorang menetapkan harga jauh melebihi biaya-biaya dan pengorbanan tenaga yang dibutuhkan untuk menciptakan barang tersebut, berarti dia telah melanggar etika dan tidak pantas dihormati.



Thomas Aquinas

Thomas Aquinas merupakan pengikut Albertus Magnus yang juga seorang teolog dan filsuf dan Italia. Selain sebagai pengikut Albertus Magnus, pandangan Thomas Aquinas banyak dipengaruhi oleh pandangan Aristoteles serta ajaran Injil.

Dalam bukunya yang berjudul Summa Theologica, Thomas Aquinas berpendapat bahwa memungut bunga dan uang yang dipinjamkan adalah tidak adil karena sama saja dengan menjual sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Pandangan tersebut sama dengan apa yang dilontarkan oleh Aristoteles yang mengutuk penarikan bunga, sebab bunga adalah keuntungan dan sesuatu yang dilakukan tanpa usaha dan biaya.

Pandangan Thomas Aquinas ini sudah tidak berlaku lagi sekarang. Dengan meminjamkan uang kepada orang lain, si pemilik uang tidak akan mendapat manfaat saat mi dan uang yang dimilikinya. Jika seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain dan kemudian orang itu memanfaatkan uang tersebut untuk kegiatan usaha yang menguntungkan, maka sudah wajar jika si pemberi pinjaman diberi kompensasi atas kesempatan untuk mendapat untung (opportunity cost) yang telah diberikannya kepada si peminjam, di samping kemungkinan bahwa si peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Melihat adanya kebenaran dalam pendapat Thomas Aquinas tersebut, maka pendapat itu selanjutnya dikembangkan dan disempurnakan sehingga menjadi suatu pembenaran dalam penetapan beban bunga atas transaksi pinjam meminjam uang.

Sumber Pustaka: Bumi aksara
Loading...