Loading...

Makna Kesanggupan Diri Untuk Berperan Serta Dalam Membangun Nasional

Loading...

Makna Kesanggupan Diri Untuk Berperan Serta Dalam Membangun Nasional


Dalam kehidupan ini, manusia ditakdirkan sebagai insan Tuhan (makhluk dan hamba Tuhan), insan sosial (anggota masyarakat), dan insan politik (warga negara). Dengan peran ganda tersebut, manusia dituntut untuk meiniliki tanggung jawab dan kesanggupan din dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.

Kata “sanggup” berarti bersedia atau mampu dan ‘kesanggupan” berarti kemampuan atau kesediaan. Dalam penjelasan di atas telah disebutkan bahwa manusia meiniliki peran ganda dalam kehidupannya dan kesanggupan dirinya sangat penting dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian tersebut, kesanggupan din dalam kehidupan manusia mengandung makna sebagai berikut.


  1. Dalam kehidupan pribadi manusia. setiap manusia harus bersedia mengembangkan kemampuannya dalam mewujudkan tanggung jawabnya dan melaksanakan kewajiban sebagai makhluk Tuhan.
  2. Dalam kehidupan masyarakat. setiap manusia harus bersedia mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya serta mewujudkan tanggung jawab sebagai warga negara.
Untuk mengisi kemerdekaan, bangsa Indonesia melaksanakanpembangunan yang hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam pel aksanaan pembangunan nasional. kesanggupan din setiap warga negara Indonesia sangat penting. Hal ini dijelaskan karena keberhasilan pembangunan nasional ditentukan oleh peran serta seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk satu golongan atau sebagian dan masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat. Pembangunan ini juga harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pembangunan nasional adalah pembangunan dan, oleh, dan untuk rakyat, yang diIksanakan di semua aspek kehidupan bangsa. Pembangunan yang dilaksanakan menghendaki keselarasan hubungan manusia dengan Tuhannya, antarsesama manusia, dan antara manusia dan lingkungan alam sekitar.

Sasaran pembangunan tidak hanya pembangunan fisik, seperti gedung, jalan, jembatan, pabrik,. tetapi juga pembmnaan mental, moral, kehidupan beragama, dan lain-lain. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh kehidupan masyar akat, bangsa, dan negara. Pembangunan ditujukan untuk melaksan akan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembangunan nasional Indonesia ini dilaksanakan secara bertahap, yaitu dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka sedang 5 tahun, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu. Dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinainis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Berdasarkan GBHN 1999, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang. Sistematika GBHN 1999 disusun sebagai berikut.

Bab I Pendahuluan
Bab II Kondisi Umum
Bab III Visi dan Inisi
Bab IV Kaidah Pelaksanaan
Bab V Penutup

Dalam pelaksanaannya, GBHN dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (Propenas) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Propenas (Program Pembangunan Nasional Lima Tahun) tersebut dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...