Loading...
Pengertian Kredit Dan Unsurnya
Kredit berasal dan kata credere (dan bahasa Latin) yang artinya kepercayaan. Pemberian kredit dan seseorang kepada orang lain pada dasarnya karena kepercayaan. Kepercayaan pemberi (kreditor) terhadap penerima kredit (debitur) diwujudkan dengan adanya pembenian kredit. Kneditor menenima keuntungan tertentu, sebab knedit diartikan sebagai pembenian prestasi (misalnya berupa bunga, imbalan atau bagi hasil) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertenru dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Dan pengertian di atas, kepercayaan yang melekat pada pengertian kredit dimanifestasikan dalam bentu persetujuan atau kesepakatan antara kreditor dan debitur.
Sisi lain pembenian kredit berdasarkan sosial ekonomi. Artinya, penilaian kredit tidak hanya kepada perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya saja, tetapi selain penenima kredit memperoleb manfaar dan kredit tersebut, masyarakat sekitarnya juga bank memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masvarakat sehingga menambah kemakmuran masyarakat.
Unsur-Unsur Kredit
Dari pengertian dapat disimak bahwa kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
- Kepercayaan
Kepercayaan dimaksud di sini adalah bahwa kredit yang diberikan (prestasi) oleh kreditor kelak akan diterima kembali di masa yang akan datang.
- Waktu
Yaitu jarak antara pemberian kredit (prestasi) saat mi dengan pengembalian kredit (kontraprestasi) di masa akan datang. Waktu bisa dalam beberapa han minggu, bulan atau tahun sesuai dengan kesepakatan kreditor dan debitur.
- Risiko
Adanya jarak antara pemberian kredit dengan diterimanya kembali kredit tersebut mengandung risiko, semakin lama kredit yang diberikan semakin tinggi tingkat risikonya. Dengan adanya risiko, timbul keharusan adanya jaminan yang besar nilainya minimal sama dengan nilai kredit yang akan diberikan.
- Prestasi
Prestasi yang diberikan atau yang diterima kembali dapat berupa uang, barang atau jasa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...