Loading...

Makna Dan Jenis Lembaga Yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Loading...

Makna Dan Jenis Lembaga Yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat


Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dijalankan oleb negara kita adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, pendapat rakyat sangat dihargai. Kehendak atau pendapat rakyat dapat disalurkan melalui lembaga negara yang sah dan media massa.

Lembaga-lembaga yang sah maksudnya adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Lembaga-lembaga yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

Dasar 1945 yang Bertugas Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Lembaga-lembaga yang dibentuk berd asarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat adalah sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I)
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II)
Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi tidak bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat antara lain adalah sebagai berikut.
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang Lembaga yang Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

  • Majelis Pennusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.

MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Tap MPR, antara lain sebagai berikut.
  1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain.
  2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
  3. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis.
  4. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dan dan oleh anggota.
  5. Mengambil keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
  6. Mengubah dan menetapkan UUD.
  7. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  8. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara atau sewaktu-waktu dibutuhkan menurut kesepakatan anggotanya. Misalnya, jika negara dalam keadaan gawat diperlukan keputusan dan wakil rakyat yang ada di MPR. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR, sebagai lembaga tinggi negara merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai berikut.
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
  3. Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap
    a. pelaksanaan undang-undang
    b. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...