Loading...

Partai Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

Loading...

Partai Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara


Menurut UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik dikatakan bahwa partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara rnelalui pemilihan umum. Pembentukan partai politik menurut undang-undang ini tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.



Syarat-syarat pembentukan partai politik adalah sebagai berikut.
  • Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.
  • Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) hams memenuhi syarat:
    a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dan Negara Kesatuan Nepublik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
    b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
    c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memp unyai hak pilih;
    d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambing partai lain yang telah ada.

Adapun kewajiban partai politik sebagai berikut.
  1. mernegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. menyukseskan pembangunan nasional;
  5. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umurn secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sebagaimana terungkap d alam syarat-syarat pembentukan partai politik dan kewajiban partai politik, upaya mempertahankan keutuhan negara kesatuan repubilik Indonesia sangatlah penting.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...