Loading...
Keterlibatan Komnas HAM Dalam Upaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Marsinah
Siapa yang tidak mengetahul kasus pembunuhan Marsinah, salah seorang karyawati PT Catur Putera Perkasa pada awal tahun 1993? Hampir semua orang mengetahui kasus pembunuhan terhadap aktivis unjuk rasa tersebut. Terjadinya pembunuhan terhadap Marsinah ml diawali dengan aclanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT Catur Putera Surya (PT CPS) Porong, berkaitan dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji sebesar 20% gaji pokok.
Marsinah adalah salah satu karyawati PT Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa tersebut. Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundinganperundingan sampai tanggal 5 Mel 1993. Namun, milai tanggal 6, 7, dan 8 keberadaan Marsinah tidak diketahul oieh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mel 1993. Penemuan mayat Marsinah telah menimbulkan tanda tanya besar, apakah kematiannya terkait dengan unjuk rasa di PT CPS atau sekadar pembunuhan biasa.
Setelah terjadiriya kasus pembunuhan terhadap Marsinah, Komnas HAM telah menerima berbagai laporan dan pengaduan. Oleh karena itu, sejak awal Komnas HAM terlibat aktif dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Marsinah.
Tercatat pada tahun 1994, ketua Komnas HAM saat itu, Bapak All Said telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor IOITUNIII/94. Surat perintah itu diberikan kepada All Said, S.H.; Marzuki Darusman, S.H.; Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H.; Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.; Drs. Bambang W. Soeharto; Prof. Dr. Muladi, S.H.; Prof. Dr. Satjipto lRahardjo, S.H; Prof. Dr. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA, Clementino Dos Reis Amaral; H.R. Djoko Soegianto, S.H.; dan Soegiri, S.H. selaku Tim Pencari Fakta. Tim Pencari Fakta diperintahkan untuk segera ke Surabaya dan tempat-tempat lain yang diperlukan guna mengadakan pengecekan sekaligus berusaha untuk mengetahui siapa-siapa yang seenarnya terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 1999 tim Komnas HAM yang terdiri atas Koesparmono lrsan, Soegiri, PL. Tobing, den Sriyana bersama-sama pejabat dan Departemen Tenaga Kerja kembali melakukan kunjungan dinas ke Surabaya. Tujuannya adalah untuk berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait di Jawa Timur dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Marsinah. Kunjungan kerja mi merupakan perwujudan saran Menteri Kehakiman agar dibentuk tim khusus yang terdiri atas Departemen Tenaga Kerja dan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus Marsinah. Selain itu, Komnas HAM secara aktif telah meminta Poida Jawa Timur maupun Pomdam Jawa Timur untuk menindakianjuti hasil temuan Polda serta menyarankan pembentukan tim gabungan yang terdiri atas Polri, Pomdam, dan kejaksaan.
Awal bulan Mel 2002, sidang pleno Komnas HAM telah memutuskan untuk membuka kembali kasus Marsinah, seorang buruh PT Catur Putera Surya di Surabaya yang dibunuh oleh sekelompok orang tak dikenal Alasan Komnas HAM membuka kembali kasus mi adalah telah ditemukannya bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak muncul. Oleh karena itu, tanggal 20 Mel 2002 Komnas HAM telah mengirim tim penyelidiknya ke Surabaya yang dipimpin oleh Bambang W. Soeharto didampingi oleh Samsudin dan Nur Anwar untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Namun demikian, hingga awal 2005 ni kasus Marsinah belum juga selesai dan masih tetap mengambang. Mungkmn memang karena peliknya kasus Marsinah tersebut hingga sulit diungkapnya.
Sumber Pustaka: Cemapak Putih
Loading...