Loading...
Norma adalah kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Kata mengikat di sini berarti bahwa setiap orang dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya. Ketika terjadi pelanggaran, kepada setiap pelanggar norma itu akan dikenai sanksi-sanksi tertentu.
Diberlakukannya suatu norma pada dasarnya bertujuan untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat etnis atau negara tertentu. Oleh karena itu, sering ditemukan perbedaan norma antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, bahkan kadang bersifat sangat kontradiktif. Namun ada pula norma-norma yang bersifat uni-versal, yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Misalnya larangan menipu, mencuri, menganiaya, membunuh, dan berbohong. Berbagai macam norma dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok besar, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan (adat), dan norma hukum.
Norma Agama
Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Dudu Durachman, kaidah agama terbagi menjadi dua, yaitu agama wahyu dan agama budaya. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui Malaikat dan Rasul-Nya, sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif. Misalnya sebagai berikut.
a. Hormat kepada orang tua agar selamat di dunia dan di akhirat,
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Menjaga kebersihan karena kebersihan sebagian daripada iman.
Oleh karena itu, para penganut agama merasa yakin bahwa sesuatu yang diatur dalam ajaran agama merupakan kaidah yang datangnya dari Tuhan. Meskipun ajaran agama hanya diyakini oleh para pemeluknya, dalam hubungan antarsesama manusia dan lingkungannya, agama-agama tersebut mengajarkan hal-hal yang pada umumnya sama. Misalnya sebagai berikut.
a. Larangan membunuh.
b. Larangan mencuri.
c. Larangan berdusta.
d. Larangan berkhianat.
e. Berbakti kepada orangtua.
f. Mencintai sesama manusia.
g. Menyantuni fakir miskin.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan tentang tingkah laku yang bersumber dari hati nurani manusia. Sesuai dengan kodratnya, manusia adalah makhluk yang berbudi, yakni unsur batin yang merupakan perpaduan antara akal dan perasaan, yang mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk. Apabila manusia tidak mengingkari hati nuraninya, niscaya ia akan mampu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk menurut kesusilaan.
Menurut C.S.T. Kansil, norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup tersebut berkenaan dengan bisikan hati atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan adalah menghormati orang tua, dilarang membunuh sesama manusia, berbuat dan bersikap jujur.
Norma kesusilaan bersifat universal, artinya berlaku di mana pun dan kapan pun dalam kehidupan umat manusia. Dalam bahasa fisika, universal dapat dimaknai bebas dari dimensi ruang dan waktu. Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan melanggar norma kesusilaan, yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia, di mana pun dan kapan pun juga. Namun, perbuatan yang di kategorikan pelecehan di tiap masyarakat berbeda.
Norma kesusilaan sering disebut sebagai norma moral karena menetapkan baik dan buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh Wignyodipuro bahwa perbedaan antara susila dan moral hanya pada perbedaan tingkatan. Susila bersumber pada moral manusia adalah makhluk bermoral, berperasaan, yaitu perasaan susila.
Norma Kesopanan (Adat)
Norma kesopanan adalah aturan-aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. Norma kesopanan kadang disebut juga dengan norma adat (kemasyarakatan), sopan-santun, tata krama atau adat istiadat. Hal itu dikarenakan kaidah atau aturan hidup yang timbul dalam norma kesopanan dari pergaulan hidup suatu masyarakat. Landasan kaidah ini adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Norma kesopanan sering diklasifikasikan sebagai norma moral. Akan tetapi, berbeda dengan norma kesusilaan yang bersifat universal, norma kesopanan itu bersifat lokal, kultural, tradisional, atau kontekstual. Oleh karena itu, norma kesopanan sering disebutjuga dengan norma adat. Artinya, norma kesopanan itu berlaku di suatu wilayah tertentu, dalam lingkungan budaya tertentu, berdasar tradisi tertentu, atau dikaitkan dengan konteks tertentu. Sesuatu yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah lain. Demikian juga sebaliknya, sesuatu yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang. Sebagai contoh, dalam lingkungan masyarakat Jawa, seorang anak yang berbicara dengan orang tua sebaiknya menggunakan bahasa Jawa krama inggil (suatu strata bahasa Jawa yang halus dan tinggi). Dengan demikian, norma kesopanan itu terikat pada ruang dan waktu.
Norma kesopanan atau norma adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa In-donesia. Oleh karena itu, mempelajari norma adat atau kesopanan berarti mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa. Norma adat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi banyak orang tidak menyadari kalau mereka sedang melaksanakan norma adat. Selain itu, sering orang mencampuradukkan pengertian adat yang mengandung sanksi hukum dengan pengertian adat yang tidak mengandung sanksi hukum, yaitu kebiasaan.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat memaksa dengan sanksi hukumannya yang tegas dan nyata inilah kelebihan norma hukum dibanding dengan norma-norma yang lain. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparatnya di bidang penegakan hukum, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Contoh, mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat, barang siapa melanggar akan dikenakan tilang, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
C.S.T. Kansil mengemukakan bahwa suatu norma hukum haruslah memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
e. Berisi perintah dan atau larangan.
f. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi (ditaati) oleh setiap orang.
Norma hukum ada dan timbul dalam masyarakat suatu negara karena dirasakan ketiga norma yang telah ada belum mencukupi untuk menjamin suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat, karena tidak adanya sanksi yang tegas dan paksaan dari negara. Dengan demikian, orang memerlukan norma hukum dikarenakan sebagai berikut.
a. Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma kesopanan (adat), dan norma agama.
b. Masih banyak kepentingan-kepentingan dan permasalahan-permasalahan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas, misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri, keharusan memiliki SIM bagi pemakai kendaraan bermotor (peraturan lalu lintas) merupakan salah satu contoh norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan-kepentingan manusia yang bertentangan dengan ketiga norma tersebut, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya ia diberhentikan dari pekerjaannya dalam surat tersebut. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia tidak mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaannya yang baru.
Tidak sedikit bentuk-bentuk perbuatan atau tingkah laku yang sama-sama dianjurkan atau dilarang oleh berbagai norma itu. Misalnya, berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap atau perbuatan yang dianjurkan oleh norma agama, norma kesusilaan, maupun norma kesopanan atau norma sosial. Perbuatan menipu adalah perbuatan yang dilarang oleh norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan atau norma sosial, maupun norma hukum. Perbuatan mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun kesopanan.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...