Loading...
Pengertian Bangsa
Bangsa (nation atau natie) pada dasarnya adalah keseluruhan penduduk dalam suatu negara. Lebih tegas lagi, bangsa adalah keseluruhan warga pendukung dari suatu negara (nation dari bahasa Latin natio; kata kerjanya nascor yang berarti I was born). Kata atau istilah bangsa dan negara sering dipakai secara bertukaran. Ibaratnya, negara dan bangsa adalah dua sisi dari satu mata uang.
Pengertian bangsa dewasa ini mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa berarti sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Ada juga vang mengartikan bangsa sebagai ras, suku, atau kelas. Bangsa juga pernah diartikan sebagai kelompok orang dari suatu nenek moyang. Misalnya, bangsa Israel, bangsa Romawi, atau orang yang berbahasa sama.
Bangsa dibedakan berdasarkan daerah dan kebudayaan di Eropa pada abad XV. Dari tinjauan daerah, bangsa diartikan seluruh penduduk dari suatu negara, sedangkan dari tinjauan kebudayaan, bangsa adalah penduduk yang terikat menjadi satu karena mempunyai kesamaan kebudayaan, terutama bahasanya. Namun, upaya pembedaan di atas belum dapat diterima secara luas untuk membedakan pengertian nation dengan nationality.
Kata nation sering kali diartikan sama dengan nationality. Apa bila dicermati, nationality mempunyai pengertian yang lebih sempit dan kurang pasti, yaitu untuk menunjuk kesadaran kelompok orang berdasarkan kesamaan unsur kebudayaan seperti bahasa, tradisi kesejarahan, adat istiadat, atau nilai-nilai. Nation mempunyai pengertian yang lebih tegas dan merujuk pada kesadaran politik tertentu. Istilah nation berarti sekelompok orang yang lahir di daerah yang sama, yang terwujud dari kondisi senasib sepenanggungan (karena pengalaman sejarah yang sama). Misalnya, karena penindasan dari satu pemerintah kolonial, bangsa Indonesia mampu mengembangkan cita-cita hidup bersama, hingga mendirikan satu negara merdeka. Kesatuan itu ditunjang oleh kesatuan sosio-geografis (wilayah dan etnis) dan sosio-kultural (tradisi, bahasa, dan agama) yang sama.
Pengertian Negara
Istilah negara bersifat abstrak. Dalam bentuk konkretnya, yang terlihat hanyalah wilayah, penduduk, bendera, warga negara, lambang, bahasa nasional, lagu kebangsaan, atau ideologinya.
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing yaitu staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris), dan l'etat (Perancis). Pertumbuhan negara modern dimulai di Eropa pada sekitar abad ke-17.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah dalam suatu wilayah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas kekuasaan yang dapat dipergunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri. Pada dasarnya negara mempunyai dua tugas, yaitu sebagai berikut.
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu dengan yang lain, agar tidak antagonistik serta membahayakan.
b. Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakatnya.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. Pengendalian dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta alat-alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
Roger H. Soltau memberi definisi negara sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Kemudian Robert Mac lver memberi pengertian negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum, diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang tersebut, diberi kekuasaan memaksa untuk mencapai maksud.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...