Loading...
Manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia yang lain. Dorongan untuk selalu ingin bergaul dan berkumpul pada manusia merupakan nurani dan kodrat alam. Dorongan ini muncul karena adanya hasrat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup akan makanan dan minuman, kebutuhan membela diri, dan kebutuhan untuk melanjutkan keturunan.
Kebutuhan manusia atas ketiga hal tersebut sifatnya tidak terbatas jumlah dan jenisnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukannya dengan berbagai cara. Cara yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, kadang berbenturan dengan manusia yang lairmya sehingga kadang terjadi pertikaian atau konflik di antara mereka. Oleh karena itu, perlu ada hukum sebagai tatanan yang mengaturnya agar upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin, serta tidak dibuat semena-mena dan tidak adil oleh manusia yang lain.
Pengertian Hukum
Banyak sekali tokoh dan ahli hukum yang memberikan pengertian tentang hukum. Akan tetapi, di antara mereka tidak pernah ada kata sepakat untuk memberi pengertian tentang hukum. Hal itu sudah terjadi sejak zaman dahulu kala, dan hingga saat ini orang cenderung memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda. Bahkan bila dikumpulkan dari beberapa pengertian tersebut, jumlahnya bisa mencapai 20 buah pengertian.
Pengertian sederhana dari hukum dikemukakan oleh E. Utrecht yang mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Unsur-unsur dari hukum adalah sebagai berikut.
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman. Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Adanya perintah atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang.
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Sanksi terhadap pelanggar hukum beraneka ragam, tetapi dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, sebagaimana yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan sementara, hukuman kurungan dan hukuman denda, sedangkan hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa terhadap subjek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal di wilayah hukum tersebut. Sifat ini terlihat dari pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum. Sifat memaksa dan mengatur ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Manusia memang harus dipaksa untuk patuh pada aturan hukum.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut.
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban.
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Semua aspek kehidupan bangsa Indo-nesia harus mengacu kepada hukum yang berlaku, baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis. Artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan kepada hukum, dan berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menegakkan hukum. Hukum pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai perlindungan, keadilan, dan pembangunan.
Fungsi hukum sebagai perlindungan, artinya hukum mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah) dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa, kesehatan, nilai-nilai dan hak-hak asasi manusia. Misalnya pengakuan akan hak milik pribadi. Fungsi hukum sebagai keadilan artinya hukum berfungsi sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia. Hukum yang tidak adil adalah apabila hukum yang bersangkutan dipandang melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai harus dijaga dan dilindungi bagi semua pihalc. Misalnya aturan yang menetapkan barang siapa yang mengambil barang milik orang lain akan dikenai hukuman. Fungsi hukum sebagai pembangunan, artinya hukum dipergunakan sebagai acuan, penentu arah, tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan. Hukum dipergunakan sebagai alat pembangunan dan juga sebagai kontrol agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan adil. Misalnya, GBHN yang ditetapkan MPR sebagai acuan pembangunan di Indonesia.
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa fungsi hukum pengendalian sosial, memperlancar proses interaksi sosial, dan menata masyarakat. Hukum sebagai sarana pengendalian sosial, artinya hukum berfungsi sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya, tanda lalu lintas yang menyatakan kecepatan maksimal 80 km bila Anda mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan 80 km /jam, maka Anda akan dikenai sanksi. Sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial, artinya hukum merupakan sarana untuk menciptakan keserasian antara kepentingan-kepentingan dalam masyarakat sehingga proses pergaulan hidup akan dapat berlangsung secara lancar. Misalnya aturan-aturan dalam berlalu-lintas, baik tanda, lampu, maupun isyarat.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menata masyarakat, artinya hukum berperan sebagai sarana dan arah dalam perubahan masyarakat. Misalnya Keputusan MPR tentang GBHN.
Menurut S. Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan diri dan kepentingan manusia. Agar diri dan kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum berlangsung, baik dalam suasana normal, damai, maupun ketika terjadi pelanggaran hukum. Bila terjadi pelanggaran maka hukum harus ditegakkan. Di dalam menegakkan hukum hendaknya selalu memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Keadilan selalu mengandung unsur penghargaan, penilaian, atau pertimbangan dan karena itu wajar kalau dilambangkan dengan gambar neraca keadilan. Keadilan menuntut adanya suatu kondisi dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...