Loading...

Jenis Uang Kartal Berdasarkan Negara Yang Mengeluarkan

Loading...

Jenis-Jenis Uang


Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (common money).

Uang Kartal (Common,, Money)

Uang kartal ialah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dan uang logam dan uang kertas. Di Indonesia menurut Undang-Undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.


  • Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang

negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dan kertas yang memiliki ciri-ciri:
  1. dikeluarkan oleh pemerintah,
  2. dijamin dengan undang-undang,
  3. bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, dan
  4. ditandatangani oleh menteri keuangan.
Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas.

Ciri-cirinya sebagai berikut.
  1. Dikeluarkan oleh bank sentral.
  2. Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.
  3. Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan.
  4. Terdiri dan satuan uang yang nilai nominalnya besar.
  5. Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Di Indonesia pada saat mi sudah tidak dijumpai lagi uang pemerintah karena uang yang beredar pada saat mi dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang No. 13/1968.
  • Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
  • Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dan logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan dapat dibuat dan emas, perak atau bahan logam lainnya, dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.

  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk bahan uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain:
    (a) tahan lama dan tidak mudah rusak,
    (b) digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat,
    (c) nilainva tinggi dan jumlahnya terbatas, serta
    (d) nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil.

    Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini sudah tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
    (a) Jumlahnva sangat langka sehingga sulk didapatkan apabila dibutuhkan dalam jumlah yang besar.
    (b) Kadar emas di setiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama.
    (c) Nilainva tidak dapat diukur dengan tepat secara kuantitas karena selalu berubah-ubah tergantung persediaan.
    (d) Semakin modern peradaban dan kebudayaan, emas banyak dipakai untuk perhiasan, dikhawatirkan akan hilang dan peredaran karena dilebur orang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang rercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah 100 (RplOO), dan 500 rupiah.
  3. Nilai tukar ialah sejumlah uang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang.
  • Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dan kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dan bahan kertas atau bahan lainnya.

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh kirena itu. uang kertas memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) ma.am ang kertas, yaitu sebagai berikut.
  1. Uang kertas negara, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oldi menteri keuangan.
  2. Uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sirkulasi. merupakan tagihan tak berbunga kepada bank sirkulasi dan memiliki nomor seri Di Indonesia yang menandatangani uang kertas bank adalah Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Saat ini uang kertas negara sudah tidak diedarkan Lagi schab uang yang beredar pada saat ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dan kertas di antaranya:
  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
  2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongi.os pembuatan uang logam.
  3. Dapat memenuhi keperluan yang besar, peredaran uanE kcrtas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang.
  4. Mempermudah pengiriman uang dalam jumlah besar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...